Arak Dibuat Jadi Cuka, Bolehkah.???
سئل رسول الله ﷺ عن الخمر تتخذ خلا ، فقال: لا
Hadits di atas menurut At-Turmudzy adalah hasan shahih. Hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan pula dari Abi Thalhah oleh Abu Dawud dan At Turmudzy. Keringkasannya: Abi Thalhah pernah bertanya kepada Rasul tentang berusaha s arak menjadi cuka lantaran arak itu kepunyaan anak-anak yatim yang tinggal dalam asuhannya: Nabi menyuruh Abu Thalhah menumpahkannya. Hadits ini menyatakan bahwa arak yang diusahakan dan memakai obat supaya menjadi cuka tetap haram.
Asy-Syafi'y dan ulama-ulama Hadawiyah mengatakan: “Arak yang diusaha kan menjadi cuka tidak halal dan tidak suci, atau haram dan najis.” Tetapi kalau menjadi cuka dengan sendirinya, halal dan suci.
Sebagian ulama menghalalkan dan mensucikannya jika usaha menjadikannya cuka itu, sekedar memindahkan dari tempat yang panas ke tempat yang dingin.Disebut dalam Al-Bahar: “Para ulama dalam masalah ini mempunyai tiga pendapat:
- Apabila arak menjadi cuka dengan tidak diusahakan, halallah cuka itu. Kalau dengan diusahakan, tidak.
- Haram segala cuka yang asalnya dari arak.
- Cuka yang berasal dari arak hukumnya itu halal baik itu prosesnya dengan disengaja atau tidak. Hanya saja orang yang mengusahakan proses itu berdosa.
Sebagian ulama mengatakan: “Arak akan terus menjadi cuka, kalau dituang dalam bejana tempat menyimpan cuka. Dan menjadi cuka, apabila diambil biji-bijian buah anggur dari tandannya lalu diletakkan dalam bejana, kemudian bejana itu ditutup tanah. Juga akan menjadi cuka, apabila akar pohon anggur diperas kemudian dituangkan ke dalamnya cuka sebanyak dua kali lipat.”
Ahli fiqh membicarakan masalah arak menjadi cuka dalam bab najasah ini adalah karena mereka berpendapat, bahwa tiap-tiap yang haram najis. Sepanjang pentahqiqan ini, tidaklah tiap-tiap yang haram itu najis. Tegasnya, arak tidak najis.
Berdasarkan Buku Koleksi Hadits Hukum yang ditulis oleh TM. Hasbi Ash-Shiddieqy