Hadits Hukum Memakan Daging Keledai Peliharaan
Ketika terjadi perang khaibar, banyak para shahabat memakan daging keledai. kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah tentang hukum memakan daging keledai. Karena banyak shahabat yang bertanya tentang hukum memakan keledai maka Rasul menjawab pertanyaan mereka berdasarkan hadits dari Anas ibn Malik ra. berkata:
لما كان يوم خبير أمر رسول الله ﷺ أبا طلحة فنادى: ان الله ورسوله ينهيانكم عن لحوم الحمر الأهلية فإنها رزس
"Ketika Nabi saw. sedang memimpin peperangan Khaibar, pada suatu hari Rasul menyuruh Abu Thalhah berseru: “Allah dan Rasul-Nya melarang kamu semua makan daging keledai kampung ( peliharaan ), karena keledai itu rijs ( najis ).” ( HR. Al-Bukhary dan Muslim; Bulughul Maram: 7 )
Hadits di atas terdapat dalam kitab Shahih Bukhary. Dalam hadits tersebut diterangkan, bahwa Rasul didatangi seorang laki-laki yang menerangkan, bahwa orang itu makan daging keledai, kemudian datang lagi orang lain menerangkan bahwa dia juga makan daging keledai, sesudah itu datang lagi orang lain, mengatakan hal yang sama.
Mendengar itu Nabi saw bersabda: “Rupanya kamu menghabiskan keledai.” Sesudah itu Rasulullah menyuruh seorang penyeru mengumumkan larangan makan daging keledai. Setelah dilarangan oleh Rasulullah dan diumumkan kepada para shahabat, maka merekapun membuang semua daging keledai yang sedang dimasak pada saat itu.
Hal ini menyatakan, makan daging keledai kampung haram. Jumhur ulama mengharamkan daging keledai.
Ibnu Abbas mengatakan: “Daging keledai tidak haram; saya tidak tahu apakah Nabi melarang karena mengingat keledai itu binatang yang dipergunakan atau bukan ?"
Kebanyakan ulama menetapkan, bahwa daging keledai kampung, najis. Mereka mengharuskan bersatunya haram dengan najis. Diketahui dengan mudah bahwa dasar hukum segala benda adalah suci. Maka apabila menajiskan sesuatu, akan dapat memberatkan kaum muslimin dalam menjalankan hukum.
Maka oleh karena tidak ada dalil yang tegas yang menajiskan, kita tidak dapat memberatkan hamba Allah dengan menjalankan sesuatu hukum yang tidak diterangkan Allah.
Mengharamkan sesuatu tidak menunjuk kepada najisnya, maka mengharamkan arak, bangkai dan darah, tidak menunjukkan kepada najisnya. Ganja adalah haram; segala benda yang menghilangkan ingatan, haram; racun, haram.
Akan tetapi, semuanya ini suci, tidak ada dalil yang menajiskannya. Berbeda dengan najis. Tiap-tiap najis, haram karena dihukum najis, dicegah kita memakainya dan memegangnya.
Jadi apabila sesuatu dinajiskan 'ain-nya, berarti diharamkan. Sutera dan emas diharamkan oleh sebagian ulama bagi orang laki-laki, padahal sutera dan emas itu dihukum suci oleh syara' dan ijma'.
Jelasnya, mengharamkan arak, mengharamkan keledai yang ditunjuki nash itu, tidak mengakibatkannya najis. Menajiskan arak dan keledai, memerlukan kepada keterangan-keterangan lain. Keterangan-keterangan yang lain tidak ada.
Karena itu tetaplah kita bertitik tolak kepada perkara ( hukum ) asal tidak najis. Kepada mereka yang beralih dari hukum asal, kita pintakan dalil.
Kita menajiskan bangkai, bukan karena bangkai diharamkan oleh Al-Qur'an untuk memakannya, hanya karena terdapat hadits yang menerangkan, bahwa kulit bangkai suci dengan disamak.
Berdasarkan Buku Teungku Muhammad Hashi Ash-Shiddieqy tentang Koleksi Hadits-hadits Hukum Bab hukum Najasah dan Cara-cara Membersihkannya