Hukum Memakai Bejana Ditambal Dengan Emas Dan Perak
ان قدح النبي ﷺ انكسر فأتحذ مكان الشعب سلسلة من فضة.
Baca juga:
- Hadits Tentang Hukum Menggunakan Bejana Dari Jenis Emas dan Perak
- Tafsir Dari Surat Al-Baqarah Ayat yang ke-282
Hadits di atas menyatakan bahwa menambal piring dan piala makan dan minum dengan perak, dibolehkan.
Abu Hanifah mengatakan: “Boleh menambal piring dan piala makan dan minum dengan perak, asal saja mulut jangan diletakkan ketika minum di tempat yang berperak itu.” Demikian pula pendapat ulama Hanafiyah.
Di antara para mujtahid yang mengharamkan kita menambal bejana dengan sedikit perak ialah Asy-Syafi'y, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir dan pengikut-pengikut Abu Hanifah dan Ishaq.
Ibnu al-Qaththan mengatakan: “Tidak dibolehkan kita menambal bejana de ngan perak, terkecuali karena ada keperluan, dan hendaklah kita letakkan mulut ketika minum di tempat yang tidak ditambal dengan perak itu.”
Tentang kebolehan menambalkan piring dan mangkuk makan dan minum dengan sedikit perak, tidak ada perselisihan. Hadits yang berhubungan dengan larangan kita menambal piring dan mangkuk makan dan minum dengan sedikit perak kebanyakannya tidak mencapai derajat shahih. Hadits itu ada cacatnya dan hadits tersebut tidak dapat dijadikan pegangan atau hujjah.
Kemudian harus dijelaskan, bahwa menambal bejana sedikit emas, dilihat kepada keperluan. Jika ada hajat, dibolehkan, karena ada nash yang memboleh kan. Tetapi jika besar, ada ulama yang tidak membolehkan, walaupun ada hajat. Demikian paham Asy-Syafi'y. Tetapi Abu Hanifah, membolehkan juga.
Nash yang membolehkan karena ada keperluan, ialah hadits yang di riwayatkan oleh Abu Dawud, At-Turmudzy, An-Nasa'y dan lain-lain dari Arfajah. Arfajah patah giginya, maka lalu tambal dengan perak. Karena tambalan itu memperburuk giginya, Nabi menyuruh ia menambalnya dengan emas. Jika menambal bukan karena ada keperluan, maka ulama berselisih paham.
Berdasarkan Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum yang ditulis oleh TM. Hasbi Ash-Shiddieqy