Hukum Berbicara Ketika Buang Hajat
قال رسول اللہ ﷺ :اذا تغوط الرجلان فليتواز كل واحد منهما عن صاحبه ولايتحدثا فإن الله يمقت على ذلك
Rasulullah saw. bersabda: “Apabila dua orang laki-laki buang air maka hendaklah masing-masingnya mendinding diri dari kawannya, dan janganlah berbicara, karena Allah benci kepada perbuatan itu.”( HR. Ibnus Sakan dan Ibnu Al Qaththan; Bulughul Maram :20 )
Hadits di atas diakui shahih oleh Ibnul Qaththan. Ibnu Hajar mengatakan hadits ini maʼlul.
Hadits ini menyatakan bahwa menampakkan aurat kepada orang ketika sedang membuang air dan berbicara ketika itu, haram hukumnya.
Sebagian ulama menetapkan, bahwa memperlihatkan aurat dan berbicara ketika sedang buang air, makruh hukumnya. Sedang ulama yang lain, membolehkannya.
An-Nawawy mengatakan: “Seluruh ulama Syafi'iyah me-makruh-kannya. Ulama Syafi'iyah me-makruh-kan segala rupa pembicaraan, terkecuali yang perlu, yang tidak dapat ditangguhkan, seperti memberi ingat kepada orang buta yang hendak terjerumus ke dalam sumur, bahkan dalam keadaan seperti itu, menjadi wajib.”
Zhahir hadits ini menunjukkan kepada haram menampakkan aurat dan berbicara ketika sedang melepaskan hajat, mengingat ' illat larangan, yaitu kebencian Allah.
Referensi:
Majmu :88; Nailul Authar 1 :91; Subulus Salam 1 :101; dan Al-Muntoga 1 :48.