Hukum Menggunakan Bejana Air Orang Kafir
Imran ibn Hushain ra. menerangkan:
Hadits ( 1 ) menyatakan bahwa bejana-bejana orang kafir adalah suci. Hadits ( 2 ) menyatakan, bahwa bejana-bejana orang kafir atau musyrik adalah suci.
Kebanyakan ulama salaf dan khalaf sebagaimana yang ditegaskan An-Nawawy, menetapkan bahwa bejana-bejana orang kafir atau musyrik adalah suci.
Nabi membiarkan para sahabat mempergunakan bejana-bejana itu. Hal ini menegaskan kesuciannya. Ada ulama, diantaranya Ibnu Hazm, menghukum najis bejana-bejana orang kafir.
Jumhur ulama menjelaskan dalam masalah bejana-bejana orang kafir atau musyrik dan mereka menetapkannya adalah suci. Persoalan ini yang menjadi pedoman dalam madzhab Asy-Syafi'y. Pandangan ini lebih kuat mengingat beberapa ayat Al-Qur'an dalam surat al-Maidah dan hadits Imran ibn Hushain ini.
Adapun hadits-hadits yang melarang kita memakai bejana-bejana orang kafir atau musyrik dihubungkan kepada kemakruhan. Membasuhnya sebelum dipakai, tentulah dipandang sangat baik oleh perasaan yang sehat dan ilmu kesehatan. Ibnu Qudamah mengatakan: “Pakaian orang kafir, bejana-bejananya, adalah suci, boleh dipakai, terkecuali jika nyata-nyata najis.”