Hukum Menggunakan Bejana Tembaga
Baca juga:
- Hukum Menggunakan Bejana Yang ditambal dengan Emas atau Tembaga
- Tafsir Surat Al-baqarah Ayat Yang ke-283 Tentang Ketentuan Berkenaan Dengan Utang Piutang
Hadits di atas menyatakan bahwa dibolehkan memakai bejana tembaga untuk tempat mengambil air wudhu. Ulama bersepakat dalam kebolehan bagi kita umat islam untuk memakai bejana tembaga. Bejana itu bisa digunakan untuk wudhu dan mandi, bahkan yang selainnya. Mereka mensyaratkan bahwa tempat itu bukan termasuk jenis emas dan perak, karena itu diharamkan. Akan tetapi, Ibnu Umar tidak suka berwudhu pada bejana tembaga dan timah. Abu al-Farj al-Maqdisy tidak menyukainya karena menurutnya air bisa ber ubah dalam bejana itu. Dalam satu pendapatnya, Asy-Syafi'y mengatakan: “Bejana yang berharga tinggi ( bejana permata ) diharamkan juga kita memakainya untuk tempat wu dhu / mandi ; karena yang demikian berarti israf ( boros ) bermegah-megah, dan me nyakiti perasaan orang-orang yang fakir dan miskin. Kebolehan memakai bejana tembaga, memang tidak diperselisihkan. Ten tang kemaknuhan memakainya, ditinjau dari aspek kesehatan.