Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282 Tentang Utang Piutang

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282 Tentang Utang Piutang

Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282 adalah sebagai berikut:
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282 Tentang Utang Piutang
Artinya:

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282 Tentang Utang Piutang

Inilah ayat yang terpanjang dalam al-Qur'an, dan yang dikenal oleh para ulama dengan nama Ayat al-Muddyanah ( ayat utang-piutang ). Ayat ini antara lain berbicara tentang anjuran atau menurut sebagian ulama kewajiban menulis utang-piutang dan mempersaksikannya di hadapan pihak ketiga yang dipercaya ( notaris ), sambil menekankan perlunya menulis utang walau sedikit, disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya. 

Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedekah dan berinfaq ( ayat 271-274 ), kemudian disusul dengan larangan melakukan transaksi riba ( ayat 275-279 ), serta anjuran memberi tangguh kepada yang tidak mampu membayar hutangnya sampai mereka mampu atau bahkan menyedekahkan sebagian atau semua hutang itu ( ayat 280 ). 

Penempatan uraian tentang anjuran atau kewajiban menulis hutang piutang setelah anjuran dan larangan di atas, mengandung makna tersendiri. Anjuran bersedekah dan melakukan infaq di jalan Allah, merupakan pengejawantahan rasa kasih sayang yang murni; selanjutnya larangan riba merupakan pengejawantah kekejaman dan kekerasan hati, maka dengn perintah menulis hutang piutang yang mengakibatkan terpeliharanya harta, tercermin keadilan yang didambakan al-Qur'an, sehingga lahir jalan tengah antara rahmat murni yang diperankan oleh sedekah dengan kekejaman yang diperagakan oleh pelaku riba. 

Larangan mengambil keuntungan melalui riba dan perintah bersedekah, dapat menimbulkan kesan bahwa al-Qur'an tidak bersimpati terhadap orang yang memiliki harta atau mengumpulkannya. 

Kesan keliru itu dihapus melalui ayat ini, yang intinya memerintahkan memelihara harta dengan menulis hutang-piutang walau sedikit, serta mempersaksikannya. Seandainya kesan itu benar, tentulah tidak akan ada tuntutan yang sedemikian rinci menyangkut pemeliharaan dan penulisan hutang piutang.

Di sisi lain, ayat sebelum ayat ini adalah nasihat Ilahi kepada yang memiliki piutang untuk tidak menagih siapa yang sedang dalam kesulitan, nasihat itu dianjurkan oleh ayat ini, kepada yang melakukan transaksi hutang piutang, yakni bahwa demi memelihara harta serta mencegah kesalahpahaman, maka hutang piutang hendaknya ditulis walau jumlahnya kecil, di samping nasihat serta tuntunan lain yang berkaitan dengan hutang.

Ayat 282 ini dimulai dengan seruan Allah swt. kepada kaum yang menyatakan beriman, Hai orang orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.

Perintah ayat ini secara redaksional ditujukan kepada orang-orang beriman, tetapi yang dimaksud adalah mereka yang melakukan transaksi hutang piutang, bahkan secara lebih khusus adalah yang berhutang, Ini agar yang memberi piutang merasa lebih tenang dengan penulisan itu. Karena menulisnya adalah perintah atau tuntunan yang sangat dianjurkan, walau kreditor tidak memintanya. 

Kata ( تداينتم ), yang di atas diterjemahkan dengan bermuamalah, terambil dan kata ( دين ). Kata ini memiliki banyak arti, tetapi makna setiap kata yang dihimpun oleh huruf-huruf kata ( دين ) itu ( yakni dal, ya' dan nun ) selalu menggambarkan hubungan antar dua pihak, salah satunya berkedudukan lebih tinggi dari pihak yang lain. 

Kata ini antara lain bermakna hutang, pembalasan, ketaatan dan agama. Kesemuanya menggambarkan hubungan timbal balik itu, atau dengan kata lain bermuamalah. Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara twa, yakni hutang piutang.

Penggalan ayat-ayat ini menasihati setiap orang yang melakukan transaksi hutang piutang dengan dua nasihat pokok. 

Pertama, dikandung oleh pernyataan "untuk waktu yang ditentukan." Ini bukan saja mengisyaratkan bahwa ketika berhutang masa pelunasannya harus ditentukan; bukan dengan berkata, "Kalau saya ada uang," atau "Kalau si A datang," karena ucapan semacam ini tidak pasti, rencana kedatangan si A pun dapat ditunda atau tertunda. 

Bahkan anak kalimat ayat ini bukan hanya mengandung isyarat tersebut, tetapi juga mengesankan bahwa ketika berhutang seharusnya sudah harus tergambar dalam benak pengutang, bagaimana serta dari sumber mana pembayarannya diandalkan. Ini secara tidak langsung mengantar sang muslim untuk berhati-hati dalam berhutang. 

Sedemikian keras tuntutan kehati-hatian sampai sampai Nabi saw enggan menshalati mayat yang berutang tanpa ada yang menjamin hutangnya ( HR. Abu Daud dan an-Nasa'i ), bahkan beliau bersabda, "Diampuni bagi syahid semua dosanya, kecuali hutang." ( HR. Muslim dari 'Amr Ibn al-Ash ).

Tuntunan agama melahirkan ketenangan bagi pemeluknya, sekaligus harga diri. Karena itu agama tidak menganjurkan seseorang berhutang kecuali jika sangat terpaksa "Hutang adalah kehinaan di siang dan keresahan malam hari."

Demikian sabda Rasul saw. Seorang yang tidak resah karena memiliki hutang atau tidak merasa risih karenanya, maka dia bukan seorang yang menghayati tuntunan agama. Salah satu doa Rasul saw yang populer adalah:

( اللهم اعوذ بك من صلائل الدين وغلبة الرجال ) ya Allah aku berlindung kepada Mu dan hutang yang memberatkan serta penekanan manusia terhadapku. 

Di sisi lain beliau bersabda, "Penangguhan pembayaran hutang oleh yang mampu adalah penganiayaan." ( HR. Bukhan dan Muslim ). 

Perintah menulis utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai anjuran, bukan kewajiban. Demikian praktek para sahabat Nabi ketika itu, demikian juga yang terbaca pada ayat berikut. Memang sungguh sulit perintah itu diterapkan oleh kaum muslimin ketika turunnya ayat ini jika perintah menulis hutang piutang bersifat wajib, karena kepandaian tulis menulis ketika itu sangat langka. 

Namun demikian ayat ini mengisyaratkan perlunya belajar tulis menulis, karena dalam hidup ini setiap orang dapat mengalami kebutuhan pinjam dan meminjamkan. Itu disyaratkan oleh penggunaan kata ( اذا ) apabila pada awal penggalan ayat ini, yang lazim digunakan untuk menunjukkan kepastian akan terjadinya sesuatu. 

Perintah menulis dapat mencakup perintah kepada kedua orang yang bertransaksi, dalam arti salah seorang menulis, dan apa yang ditulisnya diserahkan kepada mitranya jika mitra pandai tulis baca, dan bila tidak pandai, atau keduanya tidak pandai, maka mereka hendaknya mencari orang ketiga sebagaimana bunyi lanjutan ayat. 

Selanjutnya Allah swt. menegaskan: Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil, yakni dengan benar, tidak menyalahi ketentuan Allah dan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Tidak juga merugikan salah satu pihak yang bermuamalah, sebagaimana dipahami dan kata adil dan di antara kama. Dengan demikian, dibutuhkan tiga kriteria bagi penulis, yaitu kemampuan menulis, pengetahuan tentang aturan serta tatacara menulis perjanjian, dan kejujuran. 

Ayat ini mendahulukan penyebutan adil daripada penyebutan pengetahuan yang diajarkan Allah. Ini karena keadilan, di s samping menuntut adanya pengetahuan bagi yang akan berlaku adil, juga karena seorang yang adil tapi tidak mengetahui, keadilannya akan mendorong dia untuk belajar. 

Berbeda dengan yang mengetahui tetapi tidak adil. Ketika itu pengetahuannya akan dia gunakan untuk menutupi ketidakadilannya la akan mencari celah hukum untuk membenarkan penyelewengan dan menghindari sanksi.

Selanjutnya kepada para penulis diingatkan, agar janganlah enggan sebagai tanda syukur, sebab Allah telah mengajarnya, maka bendaklah ia menulis. Penggalan ayat ini meletakkan tanggung jawab di atas pundak penulis yang mampu, bahkan setiap orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan kemampuannya. Walaupun pesan ayat ini dinilai banyak ulama sebagai anjuran, tetapi ia menjadi wajib jika tidak ada selainnya yang mampu, dan pada saat yang sama, jika hak dikhawatirkan akan terabaikan. 

Setelah menjelaskan tentang hukum penulisan hutang-piutang. penulis, kriteria, dan tanggung jawabnya, maka dikemukakan tentang siapa yang mengimlakkan kandungan perjanjian, yakni dengan firman-Nya: "Dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang telah disepakati untuk ditulis. Mengapa yang berhutang, bukan yang memberi hutang ? 

Karena dia dalam posisi lemah, jika yang memberi hutang yang mengimlakkan, bisa jadi suatu ketika yang berhutang mengingkarinya. Dengan mengimlakkan sendiri hutangnya, dan di depan penulis, serta yang memberinya juga, n maka tidak ada alasan bagi yang berhutang untuk mengingkan isi perjanjian. Sambil mengimlakkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kejelasan transaksi, Allah mengingatkan yang berutang agar bendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. 

Demikian ia diingatkan untuk bertakwa dengan menyebut dua kata yang menunjuk kepada Tuhan, sekali Allah yang menampung seluruh sifat-sifat-Nya yang Maha Indah, termasuk sifat Maha Perkasa, Maha Pembalas, Maha Keras siksa-Nya dan di kali kedua rabbabw. yakni Tuhan Pemeliharanya. 

Ini untuk mengingatkan yang berhutang bahwa hutang yang diterimanya serta kesediaan pemilik uang untuk mengutanginya tidak terlepas dari tarbiyah, yakni pemeliharaan dan pendidikan Allah terhadapnya, karena itu lanjutan nasihat tersebut menyatakan, Janganlah ia mengurangi sedikit pun dari hutangnya, baik yang berkaitan dengan kadar hutang. waktu, cara pembayaran dan lain-lain, yang dicakup oleh kesepakatan bersama. 

Bagaimana kalau yang berhutang, karena suatu dan lain hal tidak mampu mengimlakkan Lanjutan ayat menjelaskannya, jika yang berbung itu orang yang lemah akalya, tidak pandai mengurus harta, karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya, seperti sakit, atau sangat tua, atau dia din tidak mampu mengimlakkan, karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.

Setelah menjelaskan tentang penulisan, maka uraian berikut ini adalah menyangkut persaksian, baik dalam tulis menulis maupun selainnya. Dan perakkanlah dengan dua orang saksi dari orang orang lelaki di antara kamu. Kata saksi yang digunakan ayat ini adalah ( شهدين ) syahidain bukan ( ( شاهدين ) ) äidain. 

Ini berarti bahwa saksi yang dimaksud adalah benar benar yang wajar serta telah dikenal kejujurannya sebagai saksi, dan telah berulang-ulang melaksanakan tugas tersebut. Dengan demikian, tidak ada keraguan menyangkut kesaksiannya. Dua orang saksi dimaksud adalah saksi saksi lelaki yang merupakan anggota masyarakat muslim. Atau kalau tidak ada-demikian tim Departemen Agama RI dan banyak ulama menerjemahkan dan memahami lanjutan ayat-atau kalau bukan menurut hemat penulis -yakni kalau bukan dua orang lelaki, maka ( boleh ) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. 

Dalam pandangan mazhab Málik, kesaksian wanita dibenarkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta benda, tidak dalam kriminal, pernikahan, cerai dan rujuk. Mazhab Hanafi lebih luas dan lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kodrat wanita. Mereka membenarkan kesaksian wanita dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta, persoalan rumah tangga, seperti pernikahan, talak, dan rujuk, bahkan segala sesuatu kecuali dalam soal kriminal. Memang, persoalan kriminal yang dapat mengantar kepada jatuhnya hukuman mati, dan dera, di samping tidak sejalan dengan kelemahlembutan wanita, kesaksian dalam hal tersebut juga tidak lumrah bagi mereka yang diharapkan lebih banyak memberi perhatian pada anak-anak dan rumah tangganya. 

Betapapun, ayat di atas tidak menutup kemungkinan kesaksian wanita baik secara luas, terbatas, maupun sempit. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa kesaksian dua orang lelaki, diseimbangkan dengan satu lelaki dan dua perempuan. Yakni seorang lelaki diseimbangkan dengan dua perempuan ? 

Ayat ini menjelaskan bahwa hal tersebut adalah supaya jika salah seorang dari perempuan itu lapa maka seorang lagi, yakni yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya. Mengapa kemungkinan itu disebutkan dalam konteks kesaksian wanita. Apakah karena kemampuan intelektualnya kurang, seperti diduga sementara ulama ? Atau karena emosinya sering tidak terkendali ? Hemat penulis tidak ini dan tidak itu. 

Persoalan ini harus dilihat pada pandangan dasar Islam tentang tugas utama wanita dan fungsi utama yang dibebankan atasnya, Al-Qur'an dan Sunnah mengatur pembagian kerja antara wanita dan pria, suami dan istri. Suami bertugas mencari nafkah dan dituntut untuk memberi perhatian utama dalam hal ini untuk menyediakan kecukupan nafkah untuk anak istrinya. Sedang tugas utama wanita atau istri adalah membina rumah tangga dan memberi perhatian besar bagi pertumbuhan fisik dan perkembangan jiwa anak-anaknya. 

Namun perlu dicatat, bahwa pembagian kerja itu tidak ketat. Tidak jarang istri para sahabat Nabi Muhammad saw ikut bekerja mencari nafkah, karena suaminya tidak mampu mencakupi kebutuhan rumah tangga, dan tidak sedikit pula suami yang melakukan aktivitas di rumah serta mendidik anak-anaknya. 

Pembagian kerja yang disebut di atas, dan perhatian berbeda yang dituntut terhadap masing-masing jenis kelamin, menjadikan kemampuan dan ingatan mereka menyangkut objek perhatiannya berbeda. Ingatan wanita dalam soal rumah tangga, pastilah lebih kuat dari pria yang perhatiannya lebih banyak atau seharusnya lebih banyak tertuju kepada kerja, perniagaan, termasuk hutang piutang.

Ingatannya pasti juga lebih kuat dari wanita yang perhatian utamanya tidak tertuju atau tidak diharapkan tertuju ke sana. Atas dasar besar kecilnya perhatian itulah tuntunan di atas ditetapkan. Dan, karena al-Qur'an menghendaki wanita memberi perhatian lebih banyak kepada rumah tangga, atau atas dasar kenyataan pada masa turunnya ayat ini, wanita-wanita tidak memberi perhatian yang cukup terhadap hutang piutang, baik karena suami tidak mengizinkan keterlibatan mereka maupun oleh sebab lain, maka kemungkinan mereka lupa lebih besar dari kemungkinannya oleh pria, karena itu -- demi menguatkan persaksian-dua orang wanita diseimbangkan dengan seorang pria, mapaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Sekali lagi-hemat penulis- ayat ini tidak berbicara tentang kemampuan lagi intelektual wanita, tidak juga berarti bahwa kemampuannya menghafal lebih rendah dari kemampuan pria. Kenyataan dalam masyarakat ikut membuktikan kekeliruan persepsi sementara orang, bahkan sementara ulama dan intelektual.

Sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksi pun Allah berpesan, "Janganlab saksi-saksi itu enggan ( memberi keterangan ) apabila mereka dipanggil.” karena keengganannya dapat mengakibatkan hilangnya hak atau terjadi korban. Yang dinamai saksi adalah orang yang berpotensi menjadi saksi, walaupun ketika itu dia belum melaksanakan kesaksian, dan dapat juga secara aktual telah menjadi saksi. Jika Anda melihat satu peristiwa katakanlah tabrakan-maka ketika itu Anda telah berpotensi memikul magas kesaksian, sejak saat itu Anda telah dapat dinamai k walaupun belum lagi melaksanakan kesaksian itu di pengadilan. Ayat ini dapat berarti, Janganlah orang-orang yang berpotensi menjadi saka enggan menjadi saksi apabila mereka diminta. Memang, banyak orang, sejak dahulu apalagi sekarang, yang enggan menjadi saksi, akibat berbagai faktor, paling sedikit karena kenyamanan dan kemaslahatan pribadinya terganggu. Karena itu, mereka perlu dihimbau. Perintah ini adalah anjuran, apalagi jika ada orang lain yang memberi keterangan, dan wajib hukumnya bila kesaksiannya mutlak untuk menegakkan keadilan. Nanti dalam ayat berikut akan ada larangan tegas disertai ancaman bagi saksi-saksi yang menyembunyikan kesaksian, yang mengakibatkan kerugian pihak lain. Setelah mengingatkan para saksi, ayat ini kembali berbicara tentang penulisan hutang piutang, tapi dengan memberi penekanan pada hutang pautang yang jumlahnya kecil, karena biasanya perhatian tidak diberikan secara penuh menyangkut hutang yang kecil, padahal yang kecil pun dapat mengakibatkan permusuhan, bahkan pembunuhan. Apalagi yang k kecil bags seseorang boleh jadi dinilai besar oleh yang lain. Memang menulis yang kecil-kecil, apalagi seringkali dapat membosankan. Karena itu, ayat ini mengingatkan, janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar wpur yakni termasuk batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, yakni penulisan hutang piutang dan persaksian yang dibicarakan itu, lebih adil di sisi Allah, yakni dalam pengetahuan-Nya dan dalam kenyataan hidup, dan lebih dapat menguatkan persaksian, yakni lebih membantu penegakan persaksian, serta lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan di antara kama Petunjuk-petunjuk di atas adalah jika muamalah dilakukan dalam bentuk hutang piutang. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai yang kam talankan di antara kamu, maka tak ada desa bagi kamu ( jika ) kama dak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; perintah di sini oleh mayoritas ulama dipahami sebagai petunjuk umum, bukan perintah wajib.

Saksi dan penulis yang diminta atau diwajibkan untuk menulis dan menyaksikan, tentu saja mempunyai aneka kepentingan pribadi atau keluarga; kehadirannya sebagai saksi, dan atau tugasnya menulis, dapat mengganggu kepentingannya. 

Di sisi lain, mereka yang melakukan transaksi jual beli atau hutang piutang itu, dapat juga mengalami kesulitan dari para penulis dan saksi jika mereka menyelewengkan kesaksian atau menyalahi ketentuan penulisan. 

Karena itu Allah berpesan dengan menggunakan satu redaksi yang dapat dipahami sebagai tertuju kepada penulis saksi, kepada penjual dan pembeli, serta yang berhutang dan pemben hutang, Penggalan ayat ( ولا يضار كاتب ولا شهيد ) ayat berikut yang menyatakan, dapat berarti janganlah penulis dan saksi memudharatkan yang bermuamalah, dan dapat juga berarti janganlah yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis. 

Salah satu bentuk mudharat yang dapat dialami oleh saksi dan penulis adalah hilangnya kesempatan memperoleh rezeki, karena itu tidak ada salahnya memberikan mereka ganti biaya transport dan biaya administrasi, sebagai imbalan jerih payah dan penggunaan waktu mereka. 

Di sisi lain, para penulis dan saksi hendaknya tidak juga merugikan yang bermuamalah dengan memperlambat kesaksian, apalagi menyembunyikannya, atau melakukan penulisan yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka. Jika kamu, wahai para saksi dan penulis serta yang melakukan muamalah, melakukan demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. 

Kefasikan terambil dari akar kata yang bermakna terkelupasnya kulit sesuatu. Kefasikan adalah keluarnya seseorang dari ketaatan kepada Allah swt., atau dengan kata lain kedurhakaan. Ini berarti, siapa pun yang melakukan suatu aktivitas yang mengakibatkan kesulitan bagi orang lain, maka dia dinilai durhaka kepada Allah serta keluar dari ketaatan kepada Nya. 

Ayat ini diakhiri dengan firman-Nya: Dan bertakwalah kepada Allah Allah mengajar kamu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. 

Menutup ayat ini dengan perintah bertakwa yang disusul dengan mengingatkan pengajaran Ilahi, merupakan penutup yang amat tepat, karena seringkali yang melakukan transaksi perdagangan menggunakan pengetahuan yang dimilikinya dengan berbagai cara terselubung untuk menarik keuntungan sebanyak mungkin. Dari sini peringatan tentang perlunya takwa serta mengingat pengajaran Ilahi menjadi sangat tepat. Demikianlah menurut al-Biqa'i.