Cara Memperlakukan Anak Yang Baru Lahir
a. Mengumandangkan Adzan dan Iqamah
Ketika Baru Lahir Di antara hal yang disyariatkan Islam bagi anak yang baru dilahirkan adalah mengumandangkan adzan dan iqamah di telinganya langsung setelah ia lahir ke dunia.
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Rafi ' dari ayahnya yang bercerita, “Aku pemah menyaksikan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengumandangkan adzan untuk shalat di telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah.” Ada yang mengatakan bahwa adzan shalat dikumandangkan di telinga kanan sedangkan iqamah dikumandangkan di telinga sebelah kiri.
Baca juga:
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfat Al-Mauduud menyebutkan bahwa rahasia di balik adzan dan iqamah adalah. agar hal yang pertama kali terdengar oleh pendengaran seseorang adalah kalimat seruan yang tinggi yang mengandung kebesaran dan keagungan Rabb, juga syahadat yang merupakan jalan pertama untuk masuk ke dalam Islam.
Yang demikian itu seperti talqin syi'ar Islam baginya saat memasuki dunia, sebagaimana ditalqinkannya kalimat tauhid saat dia keluar darinya ( meninggal dunia ). Tidak diingkari lagi tentunya adzan tersebut akan berpengaruh terhadap hatinya meskipun dia tidak dapat masakannya secara langsung.
Selain yang telah disebut, manfaat dari adzan tersebut adalah: larinya setan dari kalimat adzan, di mana setan mengintainya hingga ia dilahirkan.
Dengan kumandang adzan, setan yang mengintainya dan mendengarkannya akan menjadi lemah sekaligus marah. Ada makna lain, yaitu agar seruan kepada Allah, Islam dan ibadah kepada-Nya terdengar lebih dulu daripada seruan dan ajakan setan, sebagaimana fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah pada diri manusia mendahului gangguan dan perubahan yang dilakukan setan.
b. Memberi Nama Pada Anak yang Baru Dilahirkan
Setiap orangtua harus memilihkan nama yang baik dan sesuai bagi anaknya yang baru dilahirkan agar mudah dikenal. Islam sendiri telah memerintahkan agar memilihkan nama yang baik bagi anak serta menghindari nama-nama yang buruk yang akan mengundang celaan dan cacian. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
إن أحب أسمائكم إلى الله عبد الله وعبد الرحمن.
” Sesungguhnya nama kalian yang paling disukai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.”
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri sangat suka pada nama yang baik dan mengubah nama yang buruk menjadi yang baik. Mengenai kapan seorang anak harus diberi nama, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, “Setiap anak itu tergadaikan oleh akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur, dan diberi nama."
Hadits ini menunjukkan bahwa pemberian nama dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Tetapi, di sana masih ada hadits-hadits lain yang memberitahukan bahwa pemberian nama boleh dilakukan pada han kelahirannya, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, “Telah dilahirkan untukku seorang anak, lalu aku beri nama dia dengan nama bapaknya Ibrahim, “
Sebetulnya, dalam masalah ini terdapat kelapangan dan kelonggaran, di mana boleh mengakhirkan pemberian nama sampai hari ketujuh setelah kelahirannya, dan boleh memberikannya sebelum itu, khususnya pada masa kita sekarang ini, di mana banyak kelahiran terjadi di rumah sakit, sehingga pihak rumah sakit meminta nama anak untuk kepentingan akte kelahiran, atau untuk mendaftarkan akte ini ke pihak yang berwenang
c. Tahnik
Selain itu, Islam juga mensyariatkan tahnik anak setelah kelahirannya. Tahnik berarti mengunyahkan suatu makanan dan kemudian meletakkannya ke mulut sang bayi. Mungkin hikmah di balik itu adalah menyiapkan sang anak agar segera mau menyusu. Dan makanan yang paling baik adalah korma kering. Jika tidak mungkin, maka boleh juga korma basah, atau kalau tidak, boleh juga yang manis manis, dan madu akan lebih baik daripada yang lain.
Abu Musa Radhiyallahu Anhu berkata, “Pernah dilahirkan untukku seorang anak, lalu aku membawanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Maka beliau kemudian memberinya nama Ibrahim Lalu beliau mentahniknya dengan korma kering serta mendoakan keberkahan kepadanya dan setelah itu kembali menyerahkannya kepadaku.” Anak tersebut merupakan anak sulung Abu Musa "
Yang Dilakukan Pada Hari Ketujuh
a. Mencukur Rambut Bayi
Di antara hal yang disyariatkan Islam bagi anak yang baru dilahirkan adalah mencukur rambut pada hari ketujuh dari kelahirannya serta menyedekahkan perak seberat rambut yang dicukur. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Setiap anak itu tergadaikan oleh akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur, dan diberi nama."
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda, “Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya dan shadaqahkanlah perak seberat rambutnya.” Kemudian Fatimah menimbangnya, dan timbangannya satu dirham atau beberapa dirham.
Penentuan syariat ini memiliki dua hikmah: hikmah kesehatan dan sosial. Adapun hikmah kesehatan, maka dapat dikatakan bahwa pencukuran rambut anak itu akan memberikan kekuatan kepadanya sekaligus membuka pori-pori kepala.
Sedangkan hikmah sosial adalah karena bershadaqah perak seberat rambutnya memberikan sumber takaful sosial. Dan itu sebagai upaya membantu kebutuhan orang muskin sekaligus merealisasikan sikap saling tolong-menolong serta saling melindungi di masyarakat.
b. Akikah
Islam juga mensyariatkan akikah bagi anak yang lahir pada hari ketujuh dari kelahirannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Setiap anak itu tergadaikan oleh akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur, dan diberi nama.”
Akikah adalah menyembelih dua ekor kambing yang sama untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Tidak ada masalah, baik kambing itu jantan maupun betina, sebagimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Untuk anak laki laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. tidak memberi mudharat kepada kalian, apakah kambing itu jantan atau betina "
Pada akikah berlaku juga apa yang berlaku pada binatang kurban. Jika tidak mungkin menyelenggerakan akikah pada hari ketujuh, maka dibolehkan untuk melakukannya sebelum atau sesudahnya.
c. Khitan
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
الفطرة خمس الختان والاستحداد وقص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الأباط
” Ada lima fitrah ; khitan, mencabut bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
Khitan termasuk fitrah yang merupakan syi'ar Islam, sehingga seorang muslim dapat dibedakan dari penganut agama lainnya. Khitan ini tidak memiliki waktu atau hari tertentu.
Ada yang berkata pada hari ketujuh. Ada juga yang berpendapat, pada hari keempat puluh. Serta ada yang berkata, pada tahun kesembilan atau kesepuluh atau pada usia baligh. Dengan demikian, khitan boleh dilakukan kapan saja. pada zaman sekarang ini, biasanya khitan dilakukan pada anak di bulan pertama setelah kelahirannya.