Adab Buang Hajat Di Tempat Yang Terbuka
خرجنا مع النبي ﷺ في سفر فكان لا يأتي البراز حتى يعيب فلايرى
" Kami para sahabat keluar bersama Nabi saw, dalam satu perjalanan. Maka Nabi ketika hendak membuang air, pergi jauh dari tempat kami berkumpul, sehingga beliau tidak terlihat oleh kami.” ( HR. Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 48 ) 59 )
Baca juga:
- Perbedaan Antara Nubuwah Dan Risalah
- Syarah Hadits Arbain Ke-22 Tentang Amalan Yang Menjadikan Kita Masuk Kedalam Surga
Juga berdasarkan Haduts dari Abdullah ibn Ja'far ra, berkata:
كان أحب ما استتر به رسول اللہ ﷺ لحاجته هدف او حائش نخل
" Yang sangat disukai Rasulullah saw. untuk menjadi pendinding ' dirinya ketika membuang air ialah tonggak-tonggak yang tinggi, tumpukan tanah, atau bukit, atau batang batang kurma.” ( HR. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 48 ) 60 )
Abu Hurairah ra berkata:
قال النبي ﷺ: من أتى الغائط فليستتر فإن لم يجد ان يجمع كتيبنا من رمل فليستد برة ، فإن الشيطان يلعب بمقاعد بني آدم من فعل فقد احسن ومن لا فلا حرج
Nabi saw. bersabda: " Barangsiapa membuang air, hendaklah mendinding dirinya. Jika ia tidak mendapat sesuatu untuk itu selain dari ia menumpukkan pasir, maka hendaklah ditimbunkannya dan hendaklah ia duduk di belakang timbunan itu dengan membelakanginya; karena setan selalu bermain-main di tempat anak Adam membuang air. Tetapi barangsiapa berbuat demikian, maka ia telah berbuat baik. Barangsiapa tidak melakukannya, tidak dipandang berdosa.” ( HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1:49 )
Hadits ( 1 ) seluruh perawi yang menjadi sanad-nya dapat dipercaya, selain satu orang saja, yaitu Isma'il ibn ' Abdul Malik Al-Kufy. Perawi ini diperselisihkan oleh ahli-ahli hadits. Ada yang memandangnya shahih. Ada yang memandangnya lemah.
At-Turmudzy menyatakan hadits yang semakna dengan ini dari Al-Mughirah dengan lafazh: " Nabi saw., apabila membuang air, beliau pergi menjauhkan diri dari kami.”
Ay-Turmudzy menyatakan hadits ini hasan shahih Hadits ini menyatakan bahwa kita disuruh menjauhi tempat orang ramai, apabila kita hendak membuang air.Hadits ( 2 ) menyatakan bahwa disukai orang yang melepaskan hajat men dinding dirinya di ketika membuang air dengan sesuatu yang dapat melindungi badannya; dapat menghalangi pandangan orang terhadapnya.
Hadits ( 3 ) diperselisihkan para ulama. Ada yang menyatakan dhaif, ada yang menyatakan shahih. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan isnad hadits ini hasan. Demikian pula pengarang Al-Badrul Munir menyatakan bahwa: isnad hadits ini, shahih. Al-Hakim, Ibnu Hibban dan An-Nawawy juga menyatakan shahih. Hadits ini menyatakan, bahwa mendinding diri ketika membuang air, adalah suatu hal yang dikehendaki syara '. Para ulama menyukai kita menjauhkan diri dari orang ramai apabila kita hendak buang air di tempat yang terbuka.
Ringkasnya, apabila seseorang membuang air di tempat terbuka, wajiblah me nutupi auratnya, jangan menampakkannya kepada orang di sekelilingnya. Mendin dingkan diri ini suatu amalan sunmar, bukan wajib. Menjauhkan diri dari mata orang di saat tersebut memang baik sekali, karena sebagaimana dituntut kita menyem bunyikan benda yang keluar itu, begitu juga dituntut menyembunyikan cara mengeluarkannya.