Hadits Menghadap Kiblat Ketika Buang Air
قال رسول اللہ ﷺ: إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة ولا تستدبروها ولكن شرقوا أو غربوا
” Rasul saw. bersabda: "Apabila kamu pergi buang air, maka janganlah kamu menghadap ke kiblat dan jangan pula kamu membelakanginya, tetapi berhadaplah ke barat atau ke timur.” ( HR. Ahmad, Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 49 ) 62 )
Jabir ibn Abdullah ra. berkata:
نهى النبي ﷺ ان نتستقبل القبلة ببول فرايتة قبل أن يقبض بعام يستقبلها
”Rasulullah saw. melarang kami menghadap kiblat ketika kami buang air. Namun saya telah melihat beliau menghadap ke kiblat ketika buang air, setahun se belum wafatnya.” ( HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Turmudzy dan Ibnu Majah; Al Muntaga 1:50 ) 63 )
Aisyah ra berkata:
ان ناسا يكرهون أن يستقبلوا القتلة بفروجهم فقال: أوقد فعلوها ؟ حولوا مقعدي قبل قبلة
Baca juga:
Hadits ( 1 ) menyatakan bahwa menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air, dilarang. Hadits ini menunjukkan pula kepada tidak dilarang kita menghadap atau membelakangi matahari dan bulan.
Hadits ( 2 ) diriwayatkan oleh Ahmad. Abu Dawud, At-Turmudzy, Ibnu Majah, Al-Bazzar, Ibnu Jarud, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Ad Daraquthny. At-Turmudzy menyatakan hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh At Turmudzy bahwa Al-Bukhary mengakui ke-shahih-an hadits ini. Ibnus Sakan me nyatakan hadits ini shahih. Hadits ini menyatakan, bahwa Nabi saw. menghadap kiblat ketika buang air, ialah: sesudah beliau mengeluarkan larangan, yaitu setahun sebelum beliau wafat.
Hadits ( 3 ), ulama-ulama berlainan pendapat tentang hadits ini. Hadits ini, ada yang menyatakan dha'if, ada yang menyatakan mauquf shahih. Ahmad Muham mad Syakir dalam Ta'liq Al-Muhalla, menetapkan bahwa hadits ini shahih; dan derajatnya marfu ', bukan mauquf, dapat dijadikan hujjah. Hadits ini menyatakan bahwa kita boleh menghadap kiblat ketika kita buang air, dan bahwa larangan menghadap kiblat itu, telah di-mansukh-kan.
Sebagian para mujtahid berpegang dengan hadits yang pertama saja, karena itu mereka berpendapat, bahwa larangan yang terdapat dalam hadits ini ( hadits 1 ), tidak terpakai lagi, telah di-mansukh-kan oleh hadits ( 2 ). Tegasnya hadits riwayat Abu Ayyub, dimansukhkan oleh hadits riwayat Jabir.
Dalam masalah ini para ulama mempunyai delapan macam pendapat:
- Kita tidak boleh menghadap kiblat ketika buang air, baik di tempat yang terbuka, maupun di dalam jamban. Pendirian ini dipegang oleh Abu Ayyub, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Suraqah ibn Malik dari golongan sahabat, mujtahid, An-Nakha'y, Atha ', Ahmad ( dalam salah satu riwayatnya ) dan Al-Auza'y.
- Boleh menghadap kiblat, baik di dalam jamban maupun di luarnya. Demikian pendapat Urwah, Rabi'ah guru Malik dan Dawud.
- Boleh menghadap kiblat di dalam jamban, haram dilakukan di tempat yang terbuka. Demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi'y, Pendapat ini diriwayatkan dari ulama-ulama yang lain.
- Tidak boleh menghadap kiblat ketika buang air, baik di dalam jamban, atau di luarnya. Tetapi boleh membelakanginya. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya.
- Larangan ini hanya larangan pencegahan ( anah ) untuk mencari yang lebih baik. Jelasnya makruh saja. Pendapat ini dipegangi Al-Qasim ibn Ibrahim, Abu Hanifah dan Ahmad menurut suatu riwayat darinya.
- Boleh membelakangi kiblat di dalam jamban. Demikian pendapat Abu Yusuf.
- Haram menghadap dan membelakangi kiblat walaupun terhadap kiblat yang telah dimansukhkan. Demikian pada Ibrahim dan Ibnu Sirin. Ulama Hadawiyah tidak membedakan dua kiblat ini. Hanya mereka me makruh-kan, bukan mengharamkan.
- Haram menghadap dan membelakangi kiblat, tertentu untuk penduduk Madinah saja dan orang yang setentang dengan Madinah itu. Adapun orang-orang yang kiblatnya ke arah baratnya, atau ke arah timurnya, boleh menghadap dan membelakangi. Demikian menurut pendapat Abu Awanah teman Al-Muzani.
Oleh karena riwayat Abu Ayyub telah dibatalkan hukumnya oleh riwayat Jabir dan Aisyah, maka hadits tersebut, hukumnya hanya sekedar kurang baik ( tidak etis ) dan bukan haram.
Tegasnya, menghadap kiblat dan membelakanginya ketika membuang air, baik dalam jamban maupun di luarnya, tidak diharamkan.
Kutipan dari Buku Teungku Muhammad Hasbi Ash–Shiddiegy Bab Hukum-hukum tentang Buang Air