Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengantar Fikih Mawaris

Pengantar Fikih Mawaris

PENDAHULUAN

Kebanyakan orang Arab di zaman Jahiliyah beragama dengan sisa-sisa syariat Ibrahim dan Ismail dan dengan adat istiadat yang mereka ada-adakan di masa fitrah ( masa tidak ada seseorang Rasul yang menuntun dan membimbing mereka ), baik yang merupakan aqidah, maupun yang merupakan adat tradisi. 

Di antara yang mereka ciptakan itu, ada yang tidak dapat diterima oleh akal dan fitrah seperti mempersekutukan berhala dengan Allah, menyembelih korban-korban untuk berhala, melepas kan binatang-binatang bahirah, sa-ibah, hami, (Bahirah: anak unta yang kelima yang betina. Mereka belah daun telinganya dan mereka lepaskan bersama induknya, yang dinamakan sa-ibah, untuk yang dibiarkan berjalan ke mana dia suka, boleh dipergunakan. Wasilah, anak kambing yang betina yang lahir sesudah betina. Maka anak kambing yang jantan itu tidak mereka sembelih lantaran yang betina itu haami, unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi karena tidak sebanding 10 kali lipat), mengambil sempena dengan perantaraan anak panah, dengan mengejutkan burung dan dengan pertenungan. 

Baca juga:

Di samping itu, ada pula adat istiadat mereka yang baik yang diterima dari orang-orang tua mereka dalam bidang muamalah, seperti jual beli, pernikahan dan pembagian harta pusaka. Setelah kebangkitan Muhammad saw. mereka diajak untuk me ninggalkan segala macam kemungkaran dan kebodohan. Muhammad saw. menyiapkan mereka untuk menerima limpahan ilmu dan hidayah Allah, menyuruh mereka meneruskan muamalah-muamalah yang mengandung kemaslahatan, melarang mereka mengerjakan yang mendatangkan kemafsadatan Muhammad saw menjelaskan kepada mereka secara terperinci berbagai aneka hukum, serta menentukan batas-batas yang tidak boleh mereka lampaui, termasuk hukum-hukum mengenai harta pusaha dan pembagiannya. 

1. Dasar-dasar Pemberian Pusaka di Zaman Jahiliyah 

Di zaman jahiliyah, aturan pusaka orang Arab didasarkan atas nasab dan garabah ( hubungan darah dan kekeluargaan ). Namun terbatas kepada anak-anak lelaki yang sudah dapat memanggul senjata untuk membela kehormatan keluarga dan dapat mem peroleh harta rampasan perang. 

Mereka tidak memberikan pusaka, kepada para wanita dan anak-anak yang masih kecil. Hal ini terus berlaku sampai permulaan Islam, sehingga turun ayat yang menerangkan bahwa para lelaki memperoleh bagian ( pusaka ) dari harta peninggalan orang tua dan kerabat-kerabat terdekat, baik harta itu sedikit ataupun banyak. ( QS. An-Nisa '[ 4 ]: 7 ).

Dengan turunnya ayat itu terhapuslah adat jahiliyah yang tidak memberikan pusaka kepada para wanita dan anak-anak kecil. Kemudian ayat-ayat itu dijelaskan dalam surat An-Nisa' [ 4 ]: 1 dan 127. 

Sistem warisan di masa jahiliyah juga didasarkan atas sumpah setia atau perjanjian. Bila seseorang lelaki berkata kepada kawannya, " Darahku, darahmu, tertumpahnya darahmu, berarti tertumpahnya darahku. Engkau menerima pusaka dari padaku, dan aku menerima pusaka dari padamu, engkau menuntut belaku dan aku menuntut belamu ". 

Dengan ucapan ini mereka kelak menerima seperenam harta dari masing-masing. Yang selebihnya diterima oleh ahli waris, se bagaimana yang diisyaratkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ' [ 4 ]: 33. yang kemudian menurut pendapat segolongan ahli agama ayat ini di mansukh-kan oleh ayat-ayat mawaris, yaitu surat An-Nisa ' [ 4 ]: 11, Al Anfal [ 8 ]: 75 dan Al-Ahzab [ 33 ]: 6. Dengan demikian terhapus pula adat menerima pusaka dengan jalan bersumpah setia dan meng adakan perjanjian. 

Demikianlah dengan jalan bersumpah menurut pendapat jumhur. Golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa sistem tersebut masih tetap berlaku tetapi baru diterapkan apabila tidak ada sese orang yang ada hubungan darah dari yang meninggal, maka diberi kanlah harta peninggalannya kepada orang yang telah bersumpah setia dengan yang meninggal itu. 

Cara warisan lain di masa jahiliyah yang terus berlaku sampai permulaan Islam, ialah adopsi ( mengangkat anak ). Lazim di zaman jahiliyah, seseorang mengangkat anak orang lain sebagai anaknya dan dibangsakanlah kepadanya, tidak lagi kepada ayahnya sendiri, dan anak itu menerima pusaka dari orang tua angkat. 

Rasulullah saw. sebelum beliau diangkat menjadi Rasul, meng angkat Zaid ibn Haritsah menjadi anak angkatnya dan dikatakanlah Zaid ibn Muhammad. Beliau mengangkat Zaid ini sebagai anaknya, sesudah Zaid dimerdekakan. Abu Huzaifah ibn ' Utbah mengangkat Salim menjadi anaknya dan dikatakanlah: Salim ibn Abu Huzaifah. Keadaan ini berlaku sehingga turun surat Al-Ahzab [ 33 ]: 4, 5 dan 6.

Pengantar Fikih Mawaris

Ayat-ayat itu menegaskan bahwa Muhammad, bukanlah ayah dari seseorang anak angkat ( Zaid ) dan anak-anak angkat tidaklah dapat dianggap sebagai anak sendiri, serta anak-anak angkat itu haruslah dibangsakan kepada ayah mereka sendiri. 

Dengan turunnya ayat-ayat itu, lenyap pulalah adat jahiliyah yang memberikan pusaka kepada anak angkat dan adat menyama kan anak angkat dengan anak sendiri. 

Pada awal Islam, warisan dapat pula diperoleh karena: 

  • Hijrah dari Makkah ke Madinah. 
  • Persaudaraan yang diikat oleh Rasulullah saw. di antara Muhajirin dan Anshar.
Para muslimin di Makkah, berada dalam keadaan lemah dan berjumlah kecil serta memerlukan pertolongan. Tatkala Rasulullah saw, telah berhijrah ke Madinah dan mengharuskan para mukmin turut pula berhijrah, banyaklah para mukmin yang berhijrah ke sana. Untuk menampung mereka itu para Anshar memberikan tempat tinggal kepada mereka, bahkan lebih mengutamakan mereka.

Rasulullah saw. mengikat tali persaudaraan antara golongan Muhajirin dengan Anshar. Maka apabila seseorang Muhajirin me ninggal dengan tidak mempunyai seseorang wali yang Muhajirin maka harta peninggalannya diwariskan kepada saudaranya yang Anshar itu. 

Tidak ada warisan antara Muhajirin dengan kerabatnya yang Islam yang tidak turut berhijrah. Hal ini telah ditandaskan Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Anfal [ 8 ]: 72. Hak perwalian yang tersebut pada ayat ini, ialah, " Hak menerima pusaka yang disebabkan oleh perikatan persaudaraan antara seorang Muhajiry dengan seorang Anshary ", sebagaimana yang diriwayatkan oleh ahli-ahli tafsir dari Ibnu Abbas, Al-Hasan, Mujahid dan Qatadah. Kemudian hukum yang dikandung oleh ayat ini di-mansukh-kan oleh surat Al-Anfal [ 8 ]: 75 dan oleh Al-Ahzab [ 33 ]: 6. 

Jelasnya sistem warisan di permulaan Islam adalah: 

  • Pertama. mengangkat atau mengakui seseorang sebagai anak ( tabanni ), 
  • Kedua,bersumpah setia ( hilf ),
  • Ketiga, hijrah, 
  • Keempat, mengikat tali persaudaraan antara Muhajirin, dan Anshar. 

Kemudian satu persatu dari cara warisan tersebut menurut pen dapat jumhur ulama di-mansukh-kan namun menurut golongan Hanafiyah, warisan berdasarkan sumpah setia, masih tetap berlaku. 

2. Definisi Mawaris 

Mawarits jamak dari mirats, ( irts, wirts, wiratsah dan turats, yang dimaknakan dengan mauruts ) adalah " harta peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para warisnya ". 

Orang yang meninggalkan harta disebut muwarits. Sedang yang berhak menerima pusaka disebut warits. 

3. Definisi Faraidh 

Faraidh, jamak dari Faridhah. Kata ini diambil dari fardhu. Fardhu dalam istilah ulama fiqh Mawaris ialah bagian yang telah ditetapkan oleh syara '. Untuk waris seperti nishfu (1/2), rubu' (1/4). 

Masalah-masalah mawaris di dalam syariat Islam, merupakan salah satu pembahasan ilmu fiqh yang terpenting. Ahli fiqh telah mendalami masalah-masalah yang berpautan dengan warisan, dan menulis buku-buku mengenai masalah-masalah ini, dan menjadikannya suatu ilmu yang berdiri sendiri dan me namakannya ilmu Mawaris atau ilmu Faraidh. Orang yang pandai dalam ilmu ini, dinamakan Faridh, Fardhi, Faraidhi, Firridh. 

4. Definisi Ilmu Mawaris ( Ilmu Faraidh ) 

Para fuqaha menta'rifkan ilmu ini dengan:

 علم يعرف به من يرث ومن لا يرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع 

"Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak dapat menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara pembagiannya." 

Atau dengan ibarat yang lain:

 قواعد من الفقه والحساب يعرف بها ما يخص كل ذي حق في التركة ونصيب كل وارث منها

"Beberapa kaidah yang terpetik dari figh dan hisab, untuk dapat mengetahui apa yang secara khusus mengenai segala yang mempunyai hak ter hadap peninggalan si mati, dan bagian masing-masing waris dari harta peninggalan tersebut." 

Syarat-syarat menerima pusaka, sebab-sebab menerima pusaka, penghalang-penghalang dari menerima pusaka, hak-hak yang ber pautan dengan harta peninggalan, serta urutan yang berhak, kapan seseorang menjadi waris, bagian dari masing-masing waris dari harta peninggalan dan cara membaginya di antara para waris, serta hukum hukum dan masalah-masalah yang berpautan dengan harta pusaka, semuanya itu pembahasannya dicakup dalam " Fiqh Mawarits ". 

5. Islam Mengakui Hak Milik Perorangan 

Tata aturan pembagian harta pusaka antara para waris, adalah manifestasi dari pengakuan adanya hak milik perorangan, baik terhadap harta bergerak, maupun terhadap harta yang tidak ber gerak, dan suatu manifestasi pula bahwasany a harta milik, seseorang setelah mati, berpindah kepada ahli warisnya, dan harus dibagi secara adil, baik lelaki maupun perempuan, baik anak kecil maupun dewasa apabila telah terpenuhi syarat-syarat menerima pusaka. 

6. Hukum-hukum Pusaka dalam Al-Qur'an 

Al-Qur'an telah menerangkan hukum-hukum mawaris, keadaan keadaan masing-masing waris dan yang bukan dengan cukup sempurna. Hanya sedikit saja dari hukum-hukum pusaka yang ditetapkan dengan Sunnah atau dengan ijma ' atau ijtihad sahabat. Sungguh tidak ada dalam syariat Islam hukum-hukum yang begitu jelas diterangkan oleh Al-Qur'an sebagaimana hukum-hukum mawaris ini. Hal ini dilakukan karena pusaka ini suatu wasilah yang paling besar pengaruhnya dalam memiliki harta dan memindah kannya dari seorang kepada yang lain. 

Islam telah mengatur: 

  • Hak-hak yang berpautan dengan harta peninggalan 
  • Tertib urutan hak-hak itu A C
  • Syarat-syarat memberikan harta kepada para waris 
  • Sebab-sebab pusaka 
  • Penghalang penghalang pusaka 
  • Bagian-bagian masing-masing waris 
  • Orang-orang yang mendapat pusaka 
  • Orang-orang yang tidak mendapat pusaka 
  • Cara-cara membagi harta pusaka, dan 
  • Hukum-hukum yang berpautan dengan harta pusaka. 
Semua masalah-masalah ( hukum-hukum yang berpautan dengan masalah mawaris ), dijelaskan dengan sempurna untuk menghindar kan persengketaan di antara para ahli waris. 

7. Sumber-sumber Hukum Mawaris ( Faraidh ) 

Hukum-hukum pembagian pusaka bersumber kepada: 

  • Sebagian besarnya dari Al-Qur'anul Majid 
  • Sebagiannya dari As-Sunnah dan putusan-putusan Rasul 
  • Sebagian kecilnya dari ijma' para ahli ijma' 
  • Beberapa masalah diambil dari ijtihad sahabat. 
8. Tokoh-tokoh Sahabat yang Memegang Peranan dalam Ilmu Mawaris 

Di antara tokoh-tokoh sahabat yang ahli dalam ilmu ini adalah: 

  • Zaid ibn Tsabit, salah seseorang penulis Al-Qur'an di masa Rasul dan di masa Abu Bakar dan Utsman. Mengenai keahlian beliau ini dalam bidang mawaris, Nabi saw. bersabda: “Zaid, adalah yang ahli dalam ilmu Faraidh di antara kamu ". ( HR. Al Turmudzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad yang baik ). 
  • Ali ibn Abi Thalib dan 
  • Abdullah ibn Mas'ud.

9. Kedudukan Ilmu Mawaris 

Ilmu ini dipandang separoh ilmu syariah, karena kalau bidang bidang yang lain dari ilmu syariah berpautan dengan keadaan manusia sebelum dia meninggal, maka ilmu ini berpautan dengan keadaan mereka sesudah wafat. 

10. Tujuan Mempelajari Ilmu Mawaris 

Tujuan mempelajari ilmu ini ialah mengetahui cara bagaimana kita menyampaikan atau meneruskan tarikah-tarikah ( jamaknya tarikat ) orang yang telah meninggal kepada orang-orang yang berhak menerimanya. 

11. Definisi Tarikah 

Tarikah atau tirkah, dalam pengertian bahasa, searti dengan mirats atau harta yang ditinggalkan. Karenanya, harta yang ditinggal kan oleh seseorang pemilik harta, untuk ahli warisnya, dinamakan tarikah si mati ( tarikatul maiyiti ). 

Para fuqaha berbeda pendapat dalam memaknakan tarikah secara istilah. 

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa, tarikah itu ialah apa yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah dia meninggal, baik merupakan harta, maupun merupakan hak yang bersifat harta atau hak yang lebih kuat unsur harta terhadap hak perorangan, tanpa melihat siapa yang berhak menerimanya. Maka segala yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah wafatnya, dikatakan tarikah, baik yang meninggal itu ber hubungan sebelum meninggal, ataupun tidak, baik hutang-hutangnya berpautan dengan benda seperti hutang karena menggadaikan se suatu, ataukah hutang piutang dengan tanggung jawabnya sendiri, seperti hutang mas kawin. 

Ada yang mengatakan, tarikah itu adalah harta yang di tinggalkan oleh seseorang yang tidak bersangkut paut dengan harta itu, dan hak orang lain. Benda-benda yang bersangkut paut hak orang lain terhadap harta itu, semasa hidupnya, tidak digolongkan ke dalam tarikah. Karenanya benda-benda yang digadaikan dan benda-benda yang dibeli di waktu dia hidup yang belum diterima dan belum dibayar harganya sampai dia meninggal, tidak dipandang tarikah.

Ada yang mengatakan, tarikah itu ialah harta yang dapat meme nuhi wasiat si mati dan berhak dipusakai oleh para waris. Maka hartanya yang diambil untuk tajhiz-nya dan tajhiz orang yang harus dinafkahi, demikian pula harta yang dipergunakan untuk membayar hutang, tidak dimasukkan ke dalam tarikah si mati. 

Berdasarkan pendapat ini, timbullah suatu kaidah yaitu:

 لا تريكة الا بعد دين 

"Tak ada tarikah, melainkan sesudah hutang dilunasi."

Sebenarnya perbedaan-perbedaan definisi, ini tidaklah me numbuhkan sesuatu perbedaan dalam segi amaliah. Karenanya, kita anggap bahwa perbedaan ini hanyalah perbedaan lafdhi atau redaksional.

Tulisan Dari Teungku M. Hasbi ash-Shiddieqy Dalam Buku Fiqih Mawaris