Tempat Dilarang Untuk Buang Hajat
بھی رسول اللہ ﷺ ان يبال في الجحر
Jabir ibn Abdullah ra. berkata:
بھی رسول اللہ ﷺ ان يبال في الماء الراكد
Abdullah ibn Mughaffal ra. berkata: " Rasulullah saw. melarang kita buang air kecil ke dalam air yang tergenang.” ( HR. Ahmad, Muslim, An-Nasa'y dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 52 )
Baca juga:
Juga berdasarkan Hadits dari Abdullah bin Mugaffal berkata:
. قال النبي ﷺ: لايبولن أحدكم في مستحمه ثم يتوضأ فإن عامة الوسواس منه
Nabi saw. bersabda: " Janganlah kamu buang air kecil ke dalam tempat mandi ( kamar mandi atau sumber air yang dipergunakan mandi ), kemudian kamu berwudhu pula di situ, karena kebanyakan was-was, datang dari hal yang seperti itu.” ( HR. Ahmad, At-Turmudzy, An-Nasa'y, Abu Dawud dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 54 )
Abu Hurairah ra, berkata: Nabi saw. bersabda: " Jauhkanlah dirimu dari buang air di dua tempat yang di kutuk.” Para sahabat bertanya: " Apakah dua tempat yang dikutuk itu, ya Ra sulullah ? " Nabi menjawab: " Yaitu buang air di jalan ( yang dipergunakan ) ma nusia berlalu lintas dan tempat mereka bernaung ( berteduh ).” ( HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud; Al-Muntaqa 1: 53 )Hadits ( 1 ) sebagian ahli hadits menetapkan bahwa Qatadah yang me riwayatkan hadits ini dari Abdullah tidak mendengar hadits ini dari Abdullah ibn Sarjis. Ali ibn Madini menetapkan, bahwa Qatadah mendengar hadits ini dari Abdullah ibn Sarjis itu. Ibnus Sakan dan Ibnu Khuzaimah menyatakan hadits ini shahih. Al-Mundziri mengatakan: " Semua perawi hadits ini terpercaya.”
Ashabul wurud-nya, ketika Qatadah meriwayatkan hadits ini yang diterima dari Abdullah ibn Sarjis, bukan langsung dari Nabi, para pendengar bertanya: " Apa sebabnya kita dibenci kencing ke dalam liang-liang binatang buas itu ? " Qatadah menjawab: " Liang-liang itu, tempat jin bersarang.” Dimaksud dengan jin di sini, ialah binatang-binatang yang berdiam dalam liang-liang, baik binatang-binatang kecil, seperti semut, maupun binatang-binatang besar, seperti ular. Hadits ini menyatakan bahwa kencing ke dalam lubang-lubang binatang tidak dibolehkan.
Hadits ( 2 ) menyatakan bahwa buang air ke dalam air yang tergenang, dilarang.
Hadits ( 3 ) perkataan " kemudian dia mengambil air wudhu di situ " hanya didapati dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud saja. Kata Turmudzi: " Hadits ini gharib.”
Hadits ( 4 ) menyatakan, bahwa buang air di jalan manusia berlalu lintas dan di tempat mereka berteduh ( bernaung ) diharamkan.
Al-Khaththaby mengatakan: " Dimaksud dengan: dua yang dikutuk, itu ialah dua pekerjaan yang mendatangkan kutukan orang.” Sebagian ulama berpendapat, bahwa apabila dalam kamar mandi ada saluran tempat kencing mengalir keluar, maka kencing ke dalamnya tidaklah di-makruh-kan "
Ibnu Raslan dalam Syarh Sunan mengatakan: " Tidak disukai kita kencing ke dalam lubang-lubang binatang, baik karena tempat-tempat itu tempat jin, maupun karena yang demikian itu menyakiti binatang."
Al-Khaththaby mengatakan: " Dimaksud dengan: tempat berteduh, ialah tempat yang sengaja dipergunakan untuk tempat berteduh, bukan segala yang teduh, seperti di bawah naungan pohon, karena Nabi sendiri pernah membuang air di bawah naungan pohon kurma.”
Ibnu Qudamah mengatakan: " Kita di-makruh-kan buang air di bawah pohon pohon yang sedang berbuah, agar jangan sampai mengotori buah-buahan yang gugur, dengan adanya najis itu. Ketika tidak berbuah, tidak di-makruh-kan.”
Hadits ini mengharamkan kita buang air di dua tempat; jalan dan tempat manusia berteduh. Larangan buang air di dalam kamar mandi, larangan makruh, mengingat illat yang dijadikan dasar larangan.
Kalau kita perhatikan nash-nash ini, nyatalah bahwa syara ' memberikan tuntunan kepada para umat, sekalipun dalam urusan-urusan yang kecil, yang sebenarnya dapat dicapai oleh kecerdasan dan akal sehat.
Para ulama telah membahas masalah tempat-tempat buang air dalam mem perhatikan penerangan-penerangan Rasul yang telah lalu.
Umaimah binti Ruqaiqah ra berkata:
كان النبي ﷺ قدح من عيدان تحت سريره كان يول فيه بالليل
"Nabi saw. mempunyai pispot dari kayu. Beliau letakkan di bawah tempat tidur, beliau buang air di tempat itu di malam hari.” ( HR. Abu Dawud, An-Nasa'y; Al Muntaqa 1:54 )
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'y, Ibnu Hibban, dan Al Hakim, Abu Dzar Al-Harawi juga meriwayatkan dalam Mustadrak-nya. Syawahid nya banyak. Abu Na'im dan beberapa pelayan Nabi saw. meriwayatkan hadits yang semakna dengan ini.
Hadits ini menyatakan bahwa menyediakan pispot untuk kencing diper bolehkan. Tidak ada perselisihan fuqaha dalam masalah ini.
Hadits ini andaikata tidak shahih, dapat juga kita amalkan, karena mahzhum nya ( kandungan ) dibantu oleh hukum asal yakni hukum bara'ah ashliyah: tiap-tiap yang tidak dilarang, diperbolehkan. Apabila kemaslahatan pun dikehendaki. Masa lah ini semata-mata bersifat keduniaan.”