Hukum Kencing sambil Berdiri
من حدثكم ان رسول اللہ ﷺ بال قائما ولاتصدقوة ماكان يبول الاجالسا
إن النبي ﷺﷺ انتهى إلى سباطة قوم قبال قائما فتنحيت فقال: أدنة فدنوت حتى قمت عند عقبيه فتوضأ ومسح على خفيه
An-Nawawy mengatakan: “Banyak hadits yang diriwayatkan tentang haram nya kencing sambil berdiri. Tetapi selain dari hadits 'Aisyah ini, tidak ada satu pun yang shahih, perlulah kita kumpulkan keduanya, yaitu menetapkan bahwa kencing sambil berdiri makruh jika tidak uzur.”
Ibnu Mundzir dalam kita Al-Irsyad mengatakan: “Para ulama berselisih paham tentang kencing sambil berdiri.” 'Umar, Zaid ibn Tsabit, Sahl ibn Sa'ad, pernah kencing sambil berdiri. Demikian pula Abu Hurairah, Anas dan Ali. Diantara para tabi'in yang membolehkan kencing sambil berdiri ialah Ibnu Sirin dan Urwah ibn Zubair. Ibnu Mas'ud dari kalangan sahabat, Asy-Syafi'y, Ibrahim ibn Sa'ad, me makruh-kan yang demikian.
Dengan memperhatikan hadits-hadits ini, nyatalah bahwa Rasul saw. pernah kencing sambil berdiri, pernah juga kencing sambil jongkok. Menurut pemeriksaan An-Nasa'y, bahwa Nabi jika kencing di rumahnya, senantiasa beliau kencing sambil duduk dan itulah yang diceritakan 'Aisyah, menurut penglihatannya. Jika di luar rumah, sering-sering Nabi kencing sambil berdiri.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, bahwa Ibnu Umar berkata: “Kencing sambil berdiri, lebih banyak memelihara dubur.” Tegasnya kencing sambil berdiri, tidak makruh. Larangan yang tegas, tidak ada.