LARANGAN BER-ISTINJA' DENGAN TAHI, TULANG ATAU LAINNYA
Ini berdasarkan Hadits dari Khuzaimah ibn Tsabit ra. menerangkan:
ان النبي ﷺ سئل عن اللاستطابة فقال: بثلاثة احجار ليس فيها رجيع
"Bahwasanya pernah ditanyakan kepada Nabi saw. tentang hal istithabah (membersihkan diri dari tahi dan kencing). Maka pertanyaan itu dijawab Rasul dengan sabdanya: “Ber-istithabah itu dengan tiga biji batu, tidak ada tahi dalam tiga itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah; Al-Muntaqa: 58)
Baca juga:
- Syarah Hadits Tentang Hukum Beristinja' Kurang Dari Tiga Batu
- Syarah Hadits Tentang Tata Etika Beristinja' Dengan Batu
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ad Darimy, At-Thabarany dan Al-Baihaqy dalam kitab Al-Ma'rifah. Hadits ini sanad nya kepercayaan. Hadits ini menyatakan bahwa yang selain dari batu, dipandang sama dengan batu, asal saja bukan tahi (tahi yang kering). Dan bahwa memakai tiga biji batu adalah suatu keharusan.
An-Nawawy mengatakan: “Seluruh ulama Syafi'iyah sependapat menetapkan kebolehan kita bersuci dengan benda-benda yang serupa dengan batu, baik kayu, tembikar, batu bata dan yang sepertinya. Dan tidak diisyaratkan benda yang tiga itu, serupa, boleh ini satu, itu dua, umpamanya. Boleh untuk qubul, batu, dan untuk dubur, kayu atau perca, umpamanya.”
Paham tersebut ini disetujui oleh semua ulama dari lain madzhab, selain dari Dawud, yang mengharuskan batu saja. Akan tetapi, menurut Al-Qadhi Abu Thayyib, Dawud juga membolehkan.
Al-Auza'y mengatakan: “Menurut pendapat para sahabat kami hendaklah benda yang dipergunakan untuk beristinja: keras, suci, dapat membersihkan, tidak ada padanya suatu yang dihormati, dan mempunyai hubungan dengan badan binatang.
Dimaksud dengan " membersihkan, " dapat menghilangkan 'ain najasah, ter kecuali bekasan yang tidak dapat dihilangkan selain oleh air. Kita dibolehkan me makai yang selain dari batu, asal bukan tahi, sebab Nabi saw mengecualikan tahi dan tulang saja.
Walhasil kita boleh ber-istinja’ dengan segala benda yang dapat membersihkan. Perasaan halus dalam hal ini sangat dipentingkan.”
BER-ISTINJA DENGAN TAHI ATAU TULANG
Ini berdasarkan Hadits Dari Abu Hurairah ra, menerangkan:
ان النبي ﷺ نھی أن يستنجي بروث أو بعظم وقال: أنهما لايطهران
"Nabi saw. melarang kami ber-istinjo ' dengan tahi atau tulang serta bersabda: “Tahi dan tulang tidak dapat membersihkan.” (HR. Ad-Daraquthny; Al-Muntaqa 1:58) 80)
Jabir ibn Abdullah ra. berkata:
نهى النبي أن يتمسح بعظم او بعرة
”Nabi saw, melarang kami menyapu qubul dan dubur dengan tulang atau tahi.” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud; Al-Muntaqa 1: 58)
Hadits (1) menurut Ad-Daraquthny sanad-nya shahih. Hadits ini menyatakan bahwa untuk membersihkan qubul dan dubur, tidak boleh dengan tulang atau tahi.
Hadits (2) menyatakan bahwa untuk membersihkan qubul dan dubur, tidak boleh dengan tulang atau tahi.
Semua ulama tidak membolehkan kita memakai tulang dan tahi untuk ber istinja, kecuali Abu Hanifah. Abu Hanifah membolehkan istinja’ dengan tahi kering.
Hadits-hadits ini terang melarang kita menggunakan tahi dan tulang untuk ber-istijmar. Mengenai hikmahnya, maka ada yang mengatakan, karena tulang makanan jin, sebagaimana yang ditegaskan hadits ini dan sebabnya tidak dibolehkan ber-istinja dengan tahi, najis.”