Penghalang Pusaka
Penghalang pusaka ialah suatu kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat menerima pusaka, padahal memiliki cukup sebab dan cukup pula syarat-syaratnya.
Apabila seseorang mempunyai sebab mendapat pusaka, seperti perkawinan dan kekerabatan serta cukup pula terdapat syarat syaratnya, tetapi ada suatu penghalang seperti membunuh muwaris atau berlainan agama, maka orang itu tidak menerima pusaka dari muwaris-nya, walaupun ada hal-hal yang menghendaki dia menerima pusaka. Orang tersebut dinamakan mamnu' dan mahrum, sedang tidak dapatnya dia menerima pusaka, dinamakan hirman ( tidak mendapat pusaka ). Dan keberadaannya dipandang tidak ada.
Adapun orang yang mempunyai sebab untuk mempunyai pusaka dan cukup pula syarat-syaratnya serta tidak ada penghalang-penghalangnya, tetapi dia tidak dapat menerima pusaka, karena ada waris yang lebih dulu darinya, disebut mahjub dan tidak dapatnya dia menerima pusaka, dinamakan hajb.
Keberadaannya tidak diakui. Apabila seorang istri meninggal dengan meninggalkan suami dan saudaranya sekandung serta seorang anak lelaki yang mem bunuhnya, maka si suami mengambil fardhu-nya, yaitu separuh harta peninggalan, sedang yang separuh lagi diambil dari saudara kandungnya atas nama ushubah. Anak yang membunuh ibunya itu tidak men dapat apa-apa, karena ia mahrum.
Padahal sebab mendapat pusaka tetap ada, yaitu kekerabatan. Oleh karena keberadaannya dipandang sebagai tidak ada, maka suami mendapat separuh harta dan saudara kandung mendapat separuh harta.
Andaikata si anak itu tidak membunuh ibunya tentu lah si suami mengambil seperempat dengan jalan fardhu ( bagian yang telah ditetapkan ). Sedang saudara kandung tidak mendapat apa-apa, karena dia mahjub oleh anak lelaki yang lebih aula darinya dan sisa harta sesudah diambil suami, dimiliki semuanya dengan jalan ta'shib oleh si anak yaitu tiga perempat harta.
Dalam contoh ini, saudara kandung dinamakan maujub hajba hirmanin ( terhalang sama sekali, sedikitpun tidak mendapat pusaka ). Apabila seseorang lelaki meninggal dengan meninggalkan ayah, ibu dan beberapa saudara seayah, maka saudara-saudara seayah, tidak mendapat pusaka, karena mereka terhalang oleh ayah.
Dalam pada itu, keberadaan mereka memberi pengaruh pada yang lain, yaitu ibu mengambil seperenam dengan jalan fardhu, bukan sepertiga. Karena adanya beberapa saudara, menghalang itu dengan hajba nuqshanin ( mengurangi hak dari sepertiga kepada seperenam ), baik saudara-saudara itu dapat menerima pusaka atau pun tidak.Dan yang selain dari yang seperenam itu, diambil oleh ayah dengan jalan ta'shib. Andaikata tidak ada saudara tentulah ibu mengambil sepertiga dengan jalan fardhu dan ayah mengambil dua pertiga dengan jalan ta'shib.
Penghalang penghalang pusaka yang disepakati oleh segenap ulama hanyalah tiga.
A. Pembunuhan
Apabila seseorang waris membunuh muwaris-nya, maka dia tidak mewarisi harta muwaris-nya itu, karena membunuh muwaris, menghalanginya menerima pusaka. Orang yang dibunuh itu dapat menerima pusaka dari pembunuhnya, apabila si pembunuh lantaran sesuatu sebab meninggal sebelum korbannya meninggal.
Apabila seseorang melukai saudaranya dengan luka yang sangat parah yang bisa mematikan, kemudian dia lebih dahulu meninggal dengan sesuatu sebab niscaya si yang dilukai itu menerima pusaka dari yang melukainya apabila tidak ada waris yang lebih kuat, asal saja si yang dilukai itu di waktu meninggal yang melukainya masih dalam ke adaan hidup ( hayat mustaqirrah ).
Tegasnya, si pembunuh saja yang tidak boleh menerima pusaka dari yang dibunuh. Dalam hal ini Nabi saw. bersabda:
ليس لقاتل مراث.
" Tak ada pusaka bagi si pembunuh. " ( HR. Malik dan Ahmad dari Umar ).
Kaidah fiqhiyah menetapkan:
من استعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرماته.
"Orang yang menyegerakan sebelum waktunya, niscaya disiksa dengan tidak diberikan kepadanya apa yang ingin segera dia menerimanyaز"
Apabila si pembunuh tidak dihalangi menerima warisan, tentu lah banyak waris membunuh muwaris-nya. Dan berkembanglah pembunuhan di antara kerabat-kerabat yang dekat dan yang tidak dekat.Selain daripada itu, pembunuhan adalah suatu jarimah yang dijatuhi hukuman yang terberat dan suatu maksiat yang dibalas dengan azab yang paling berat. Maka tidaklah layak, baik menurut akal maupun syara' bahwa mengerjakan jarimah dan maksiat menjadi jalan untuk mencapai nikmat dan memperoleh keuntungan.
Seluruh ulama syariat menetapkan, bahwasanya pembunuhan adalah suatu penghalang ( mani ) pusaka.
Namun demikian para fuqaha, berbeda pendapat dalam menentukan macam pembunuhan yang menghalangi si pembunuh mewarisi dari orang dibunuhnya.
1.Pendapat ulama Hanafiyah
Pembunuhan menurut golongan Hanafiyah mula-mula terbagi dua: pembunuhan yang langsung ( mubasyarah ) dan pembunuhan yang tidak langsung ( tasabbub ).
Pembunuhan yang langsung ada empat macam: pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang serupa disengaja, pembunuhan yang tidak disengaja, dan pembunuhan yang dipandang tidak disengaja.
Pembunuhan yang serupa disengaja, ialah membunuh dengan sesuatu yang lazimnya tidak mematikan. Sebenarnya maksud pem bunuh adalah suatu hal yang tidak dapat kita gambarkan. Maka apabila dipergunakan alat yang biasanya dipakai untuk membunuh, kita katakanlah bahwasanya pembunuhan itu pembunuhan yang disengaja. Tetapi apabila dipergunakan alat yang biasanya tidak me matikan, dikatakanlah pembunuhan yang serupa dengan pembunuh an yang sengaja. Tegasnya, alatlah yang kita pergunakan untuk mengetahui maksud pembunuhan.
Pembunuhan yang tidak disengaja ada dua macam pula: Pertama, tidak disengaja pada maksudnya dan tidak disengaja pada perbuatannya. Apabila seseorang menembak seorang karena disangka binatang buruan, lalu meninggallah dia, maka si penembak dipandang sengaja melakukan, tetapi dia tidak bermaksud me nembak orang.
Dan apabila seseorang menembak sesuatu sasaran, lalu pelurunya tidak mengenai sasarannya, bahkan mengenai se orang maka dia dipandang tidak sengaja menembak orang, lantaran maksudnya menembak sasaran yang lain.
Pembunuhan yang dipandang sebagai pembunuhan yang tidak disengaja, ialah seperti seseorang jatuh dari tempat yang tinggi dan menimpa seseorang manusia sehingga matilah yang tertimpa itu atau mobil yang menyelinap ke pinggir jalan yang tidak dapat dikuasai oleh sopirnya lagi dan mematikan seorang.
Kasus seperti ini, tidak dapat dikatakan pembunuhan yang tidak disengaja, karena sama sekali tidak dimaksudkan oleh si pelaku. Tetapi oleh karena telah terjadi korban dalam kenyataan, maka disandarkanlah per buatan itu kepada sopir sebagai pembunuhan yang tidak disengaja.
Pembunuhan yang tidak langsung ( tassabbub ), ialah yang tidak langsung dilakukan oleh si pembunuh tetapi si pembunuh membuat sesuatu sebab yang mengakibatkan seseorang meninggal, seperti dia menggali sebuah lobang, baik dalam kebunnya sendiri, ataupun bukan, lalu tersungkurlah kedalamnya seseorang dan mati. Atau di letakkan batu di jalan, lalu tersandunglah orang dan meninggal.
Pembunuhan yang menghalangi pusaka menurut ulama Hanafiyah, ialah pembunuhan yang langsung, baik yang disengaja yang karenanya wajib qishash, ataupun yang serupa sengaja atau yang tidak disengaja, atau yang dipandang sebagai yang tidak disengaja, yang semuanya ini mewajibkan kaffarah atau diat, apabila pembunuhan itu dilakukan tanpa ada alasan yang membenarkan, sedang yang melakukan itu orang yang telah berakal dan sampai umur.
Adapun apabila pembunuhan itu dilakukan dengan ada alasan, seperti membela diri atau kehormatan, atau harta maka pembunuhan yang demikian, tidak menghalangi pusaka. Juga demikian apabila si pembunuh itu orang gila, atau orang yang belum sampai umur. Karena perbuatan-perbuatan mereka ini, belum dapat dikata kan haram, lantaran belum mukalaf dan belum dihadapkan kepada mereka perintah agama.
Pembunuhan-pembunuhan yang terjadi dengan tidak langsung dilakukan oleh seseorang, tidak menghalanginya menerima pusaka.2. Pendapat ulama Malikiyah
Menurut ulama Malikiyah, pembunuhan itu dua macam saja, yaitu: pembunuhan yang sengaja dan pembunuhan yang tidak disengaja. Apabila dia bermaksud membunuh maka pembunuhan itu dikatakan pembunuhan yang disengaja. Jika dia tidak bermaksud membunuh, maka dipandang pembunuhan yang tidak disengaja.
Pembunuhan yang menghalangi pusaka, menurut Malikiyah, ialah pembunuhan yang disengaja yang digerakkan oleh rasa per musuhan, baik pembunuhan secara langsung, atau secara tidak langsung ( tassabbub ), baik yang membunuh itu orang yang berakal, ataupun orang yang sudah sampai umur, atau orang gila atau anak kecil.
Pembunuhan yang tidak disengaja, tidak mencegah pusaka. Tegasnya yang menjadi pedoman dalam hal ini, ialah apakah si pembunuh bermaksud membunuh atau tidak. Dan masuk ke dalam pembunuhan yang tidak langsung, adalah menyuruh orang lain membunuh, menggerakkan orang lain untuk membunuh, berserikat dalam membunuh, menunjuk tempat korban dan mengawasi orang orang yang lalu lintas ketika pembunuhan sedang dilakukan, meletakkan racun, menjadi saksi palsu yang menyebabkan seseorang dihukum bunuh. Inilah semuanya menurut ulama Malikiyah menjadi penghalang pusaka.
Dan masuk ke dalam pembunuhan yang disengaja, ialah meng habiskan jiwa seseorang sesudah orang itu ditembak atau dipancung oleh seseorang yang lain terlebih dahulu. Kedua-duanya menghalangi menerima pusaka.
3. Pendapat ulama Syafi'iyah
Ulama Syafi'iyah berpendapat, bahwa segala pembunuhan menghalangi pusaka, baik pembunuhan yang disengaja atau yang tidak disengaja, baik langsung dilakukan sendiri ataupun tidak, baik dengan ada alasan ataupun tidak, baik yang membunuh itu orang sampai umur atau berakal, ataupun bukan. Seseorang yang dianggap sebagai pembunuh adalah Kepala Negara yang menyuruh membunuh seseorang, hakim yang memutuskan hukuman mati, algojo yang melakukan pembunuhan, saksi yang menjadi saksi dalam suatu hukum yang mengakibatkan tertuduh dibunuh, dan orang yang mengakui keadilan si saksi dan orang yang tidur yang menimpa seseorang, orang gila dan anak kecil, tidak dapat menerima pusaka dari orang yang dibunuh, atau yang terbunuh karenanya.
Demikian pula orang menjadi sebab matinya seseorang, walaupun dengan maksud memberi ajaran, atau dalam rangka mengobatinya.
4. Pendapat ulama Hanbaliyah
Menurut golongan Hanbaliyah, segala macam pembunuhan yang berakibatkan gishash, seperti pembunuhan yang disengaja, atau yang mengakibatkan diyat, seperti pembunuhan yang tidak disengaja dan yang serupa disengaja, atau yang mengakibatkan kaffarah, seperti pembunuhan kerabat yang muslim yang berperang dalam barisan musuh tanpa diketahui bahwa dia itu muslim. Maka para pembunuh diharamkan menerima pusaka.
Adapun pembunuhan yang tidak mengakibatkan sesuatu, seperti pembunuhan yang dapat dibenarkan, maka tidak menghalangi pusaka.
B. Berbeda agama
Penghalang yang kedua, adalah perbedaan agama. Maksudnya adalah agama si waris berbeda dengan agama si muwaris. Dan di maksud dengan perbedaan agama yang menghalangi pusaka, adalah tidak ada pusaka antara muslim dengan bukan muslim, baik yang bukan muslim itu kafir kitabi, ataupun kafir yang bukan kitabi.
Tak ada perbedaan antara yang waris itu muslim, dan yang muwaris itu bukan muslim dan sebaliknya. Maka tidak ada pusaka antara suami yang muslim dengan istrinya yang kitabiyah, sebagaimana tidak ada pusaka antara ayah dengan anak yang berlainan agama.
Seluruh ulama Islam berpendapat bahwasanya orang yang bukan muslim tidak menerima pusaka dari si muslim, apabila sebab penerimaan pusaka itu akibat perkawinan, atau kekerabatan nasabiyah. Tak ada seorang pun yang menyimpang dari pendapat ini. Adapun apabila sebab penerimaan pusaka itu, ushubah sababiyah yaitu walaul 'itqi, maka menurut pendapat Ahmad dan Syi'ah Imamiyah, orang yang memerdekakan yang bukan muslim menerima pusaka dari orang muslim yang dimerdekakan, sebagaimana orang yang di merdekakannya yang muslim, menerima pusaka dari yang me merdekakannya yang bukan muslim apabila cukup sempurna syarat syarat penerimaan pusaka dengan jalan ushubah sababiyah. Jumhur ulama dan kebanyakan sahabat berpendapat bahwasanya si muslim tidak menerima pusaka dari yang bukan muslim, sebagaimana yang bukan muslim tidak menerima pusaka dari yang muslim walaupun sebab penerimaan pusaka itu, ushubah sababiyah.
Perbedaan agama yang menghalangi saling mempusakai antara si muslim dengan yang bukan muslim, adalah apabila perbedaan agama itu diketahui di waktu wafatnya yang meninggalkan pusaka.
Karena itu apabila seseorang suami yang muslim meninggal sedang dia mempunyai seorang istri kitabiyah, kemudian si istri memeluk agama Islam sesudah suaminya meninggal, walaupun dia Islam sebelum dibagi harta peninggalannya, namun dia tidak menerima pusaka dari suaminya, karena ada halangan yaitu per bedaan agama di waktu dia berhak menerima pusaka. Demikianlah mazhab jumhur ulama.
Golongan Hanbaliyah dan Syi'ah Imamiyah berpendapat bahwasanya perbedaan agama yang menghalangi pusaka antara si muslim dan yang bukan muslim gugur apabila istri kitabiyah memeluk agama Islam sebelum harta peninggalan dibagi.
Menurut pendapat golongan Hanbaliyah dan Syi'ah Imamiyah ini, si istri menerima pusaka. Namun kalau dia memeluk agama Islam sesudah harta pe ninggalan dibagi, maka si istri tidak menerima pusaka dengan ijma ' segala ulama. Hukum ini berlaku pula terhadap kerabat yang memeluk Islam sesudah yang meninggalkan harta pusaka yang muslim meninggal. Dia tidak menerima pusaka menurut jumhur, walaupun dia Islam sebelum harta peninggalan dibagi. Dan dia menerima pusaka apabila dia memeluk agama Islam sebelum pembagian harta peninggalan, menurut golongan Hanbaliyah dan Syi'ah Imamiyah.
erbedaan agama antara orang-orang yang bukan muslim tidak menjadi halangan bagi mereka saling mewarisi. Demikianlah pendapat Jumhur ulama. Di antaranya, golongan Hanafiyah, golongan Syafi'iyah, golongan Ahl adh-Dhahir dan menurut satu riwayat dari Ahmad Orang-orang yang bukan muslim dalam hal menerima pusaka dipandang sebagai suatu agama, yaitu agama yang bukan Islam.Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara yang bukan muslim itu dari ahli kitab, seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, dengan orang yang bukan ahli kitab, seperti penyembah berhala dan majusi. Berdasar kepada ketetapan ini, maka orang Yahudi menerima pusaka dari istrinya yang Masehi dan dari kerabatnya yang me nyembah berhala, sebagaimana orang Nasrani menerima pusaka dari orang Yahudi dan orang-orang lain.
Dalam Al-Qur'an ditandaskan bahwa orang-orang kafir sebagian mereka adalah penolong dari sebagian yang lain dan bahwa orang orang muslim sebagian mereka adalah penolong dari sebagian yang lain. Maka hal itu menunjukkan bahwa orang- orang yang bukan muslim, saling mempusakai sesama yang bukan muslim, sebagaimana orang-orang muslim saling mempusakai sesama mereka sendiri. Dan ada beberapa mazhab yang lain di dalam masalah ini.
1 ) Harta peninggalan orang murtad
Saling mempusakai antara orang-orang yang bukan muslim satu sama lainnya dan memandang mereka sebagai orang yang seagama dalam masalah pusaka, tidak mencakup orang murtad, yaitu orang yang menanggalkan agama Islam dengan kemauan sendiri. Karena yang dikehendaki dari yang bukan muslim adalah orang yang bukan muslim sejak asalnya.
Adapun orang yang tadinya muslim kemudian menjadi murtad, maka walaupun dia dikatakan bukan muslim, namun dia mempunyai hukum yang lain dalam bidang pusaka.
Para fuqaha sependapat menetapkan, bahwa orang yang murtad baik lelaki maupun perempuan, tidak menerima pusaka baik yang selain dari muslim ataupun orang murtad ataupun sejak semula bukan muslim.
Adapun sebabnya orang murtad, tidak menerima pusaka dari yang bukan muslim, walaupun yang bukan muslim itu murtad pula, adalah karena orang murtad dipandang orang yang tidak beragama, berbeda dengan yang bukan muslim sejak asalnya. Oleh karena si murtad dipandang tidak beragama, tiadalah dapat menerima pusaka dari orang lain.
Maka jikalau seorang ayah bersama anaknya meninggalkan agama Islam lalu salah seorang meninggal, sedang kedua-duanya masih dalam keadaan murtad, niscaya mereka tidak saling mempusakai baik agama mereka sama ataupun berbeda, karena meninggalkan agama Islam adalah satu perbuatan yang harus dihukum dengan tidak diberikan pusaka kepadanya, sama dengan pembunuhan yang sengaja, si pembunuh dihukum dengan tidak diberikan pusaka kepadanya.
2 ) Pusaka orang yang tidak murtad dari orang yang murtad
Walaupun para fuqaha sependapat menetapkan bahwa lelaki yang murtad dan wanita yang murtad tidak menerima pusaka dari orang lain, namun mereka berbeda pendapat tentang pusaka orang lain dari orang murtad, apabila si murtad meninggal dalam keadaan murtad, atau hakim memutuskan bahwa orang-orang murtad itu menggabungkan diri dengan musuh dalam keadaan mereka masih murtad.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat:
a ) Tiadalah seseorang dapat menerima pusaka dari orang murtad, baik lelaki ataupun perempuan, sebagaimana orang murtad tidak dapat menerima pusaka dari orang lain. Harta yang mereka peroleh sebelum murtad, ataupun sesudahnya hingga sampai kepada masa mereka meninggal dijadikan harta fai ' dan dimasukkan ke dalam Baitul Mal. Dimasukkannya ke dalam Baitul Mal, bukan karena dipandang menjadi harta pusaka kepada orang Islam. Dan tidak pula diberikan harta mereka kepada orang Islam. Dan tidak pula diberikan harta mereka kepada waris-waris mereka yang Islam, karena mereka meninggal dalam keadaan kafir. Kita telah mengetahui bahwa tidak ada pusaka antara si muslim dengan kafir. Demikianlah pendapat Ibnu Abbas. Inilah yang dipegang oleh Malik, Asy-Syafi'i dan yang dipandang shahih dalam mazhab Ahmad.
b ) Harta si murtad yang diperoleh di waktu dia masih Islam, menjadi pusaka bagi waris-warisnya yang muslim, sedang hartanya yang diperoleh sesudah dia murtad sebelum dia meninggal, atau sebelum hakim memutuskan bahwa dia telah pergi ke Darul Harb sebagai seorang murtad, menjadi fai ' bagi para muslimin dan di masukkan ke dalam Baitul Mal. Inilah mazhab Abu Hanifah dan Sufyan ats-Tsauri.
c ) Harta si murtad, baik yang diperoleh di waktu dia masih Islam maupun yang diperoleh di waktu dia telah murtad sampai pada saat dia meninggal, menjadi harta pusaka bagi waris-warisnya yang muslim. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Ali dan Ibnu Mas'ud. Dan inilah yang dipegang oleh Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan.
Abu Hanifah sependapat dengan Abu Yusuf dan Muhammad dalam menetapkan kedudukan harta wanita yang murtad dan yang diperoleh di waktu dia masih Islam atau sesudah dia murtad, yaitu semua hartanya menjadi pusaka bagi waris-warisnya yang muslim yang ada pada waktu dia meninggal.
Wanita yang murtad tidak dipandang musuh bagi orang Islam, karenanya ishmah-nya tetap terpelihara. Lantaran itu berlakukah atasnya segala hukum-hukum yang berlaku atas para muslim terhadap hak waris-warisnya.
Dalam pada itu harta peninggalannya tidak diwariskan kepada suaminya apabila dia murtad diwaktu dia masih sehat, karena dengan menjadi murtad, dia telah bercerai dari suaminya. Di antara yang ditetapkan dalam ilmu fiqh, adalah tidak ada pusaka antara suami-istri yang telah terjadi perceraian yang ba'in antara keduanya.
Apabila dia murtad dalam keadaan dia sakit, maka dapat dianggap bahwa dia berbuat demikian untuk menghilangkan hak suami menerima pusaka. Karena itu suami menerima pusaka dari si istri itu apabila dia meninggal dalam menjalani iddah. Dalam pada itu si istri sendiri tidak dapat menerima pusaka dari suaminya apabila si suami meninggal dan si si istri masih dalam menjalani iddah. Apabila se seorang suami meninggalkan agama Islam, bercerailah istrinya darinya dengan talak ba'in, dan dipandanglah suami berbuat demikian untuk menghilangkan hak istri dari menerima pusaka, baik dia murtad di waktu dia dalam keadaan sehat ataupun pada waktu dia sakit. Kemurtadannya itu mengharuskan penguasa membunuhnya.
Maka istri yang muslimah menerima pusaka dari padanya apabila si suami meninggal atau dibunuh karena murtad sedang istri masih dalam keadaan iddah.
Oleh karena kemurtadannya bukan mati yang sebenarnya maka istri yang telah disetubuhi yang ber-iddah dan menerima pusaka, maka iddah-nya, iddah talak, bukan iddah wafat. Adapun istri yang belum disetubuhi, bercerai tanpa menjalani iddah. Karena itu, si istri tidak menerima pusaka dari mantan suaminya.
3 ) Lepasnya milik si murtad
Milik si murtad terlepas secara hukum semenjak dia murtad sampai ia kembali ke agama Islam, atau sampai saat meninggalnya, atau dia dibunuh lantaran murtad, atau sampai saat hakim me netapkan bahwa si murtad itu telah pergi ke Darul Harb. Maka dalam masa itu si murtad tidak mempunyai wewenang terhadap hartanya.
Kemudian jika dia kembali Islam, kembalilah kepadanya segala hartanya itu. Dan jika dia meninggal, atau dibunuh karena ke murtadannya, hilanglah miliknya sama sekali. Apabila si murtad bertindak terhadap hartanya, tindakannya dipandang sah dan berlaku apabila dia kembali ke agama Islam dan dipandang batal apabila dia meninggal atau dibunuh atau menggabungkan diri kepada pihak musuh. Demikian pendapat Abu Hanifah.
Menurut pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, milik si murtad tidak hilang, karena dia masih mukalaf dan membutuhkan belanja. Miliknya, tetap sampai saat dia meninggal atau dibunuh karena kemurtadannya. Oleh karena itu, dia sah berbuat terhadap hartanya ( ber-tasharruf pada miliknya ).
Dan Abu Yusuf berpendapat bahwasanya hak mengelola ( tasharruf ) si murtad sama dengan hak orang yang sehat, dia boleh mendermakan seluruh hartanya, sama dengan orang yang dihukum dengan hukuman bunuh atau sama dengan orang yang dijatuhi hukuman bunuh. Menurut Muhammad, tasharruf-nya sama dengan tasarruf orang sakit.
C. Berlainan tempat ( negeri )
Dimaksud dengan perbedaan tempat ( negeri ), ialah berlainan be pemerintahan yang diikuti oleh waris dan munwaris. Umpamanya waris menjadi rakyat suatu negara yang merdeka, sedang muwaris menjadi rakyat negara merdeka yang lain.
Semua ulama sependapat menetapkan, bahwasanya berlainan tempat tidak menjadi penghalang bagi pusaka antara sesama Islam, karena negeri-negeri Islam, walaupun berbilang-bilang pemerintahannya dan letaknya jauh, serta berbeda pula tata aturan pemerintahannya, namun dipandang se bagai suatu negara dengan ijma ' segenap fuqaha Islam.
Maka perbedaan kebangsaan dan berlainan pemerintahan tidak menjadi peng halang bagi penerimaan pusaka. Karena itu seorang muslim Indonesia mewarisi harta peninggalan istrinya yang Islam yang ber kebangsaan Turki umpamanya, sebagaimana orang muslim Indonesia menerima pusaka dari kerabatnya yang berkebangsaan India umpamanya.
Dalam pada itu ahli-ahli mazhab berbeda pendapat tentang perbedaan tempat antara orang-orang yang bukan Islam. Apakah perbedaan tempat menjadi suatu penghalang atau tidak ?
Menurut mazhab Hanafiyah dan mazhab Syafi'iyah, bahwa berlainan tempat merupakan penghalang pusaka antara orang-orang yang bukan muslim. Dan berlainan negeri terhadap orang-orang yang bukan muslim adalah apabila tidak ada 'ishmah antara dua negeri itu dan masing masing memandang halal memerangi yang lain, serta tidak ada pula hubungan persahabatan. Untuk memandang bahwa dua negeri itu satu, terhadap orang orang yang bukan muslim, bahwa terdapat 'ishmah antara kedua negeri serta adanya persahabatan yang baik antara kedua negeri itu.
Maka apabila kedua hal di atas tidak ada, dipandanglah negeri negeri tersebut sebagai negeri yang berlainan. Adapun negeri-negeri Islam, yang berlaku di dalamnya kekuasaan Islam, maka semua negeri-negeri itu dipandang suatu negara.
Menurut mazhab Malik, Ahmad dan Ahl adh-Dhahir, bahwasanya berlainan negeri tidak menjadi penghalang bagi penerimaan pusaka terhadap orang yang bukan muslim. Mereka berpegang kepada nash nash yang umum. Dan ada pula sesuatu dalil yang mensyaratkan bersatunya negeri antara yang muslim dan yang bukan muslim.