Tindakan Terhadap Warisan yang Tidak Ada Waris
Pertama: diberikan hartanya kepada orang yang diakui oleh si yang meninggal, bahwa antara dia dengan orang itu, ada hubungan darah. Apabila seseorang mengaku bahwa si A umpamanya ada hubungan darah dengannya, maka pengakuan ini dapat menyebab kan hubungan itu dipautkan dengan selain dari yang meninggal dan dapat pula tidak demikian.
Baca juga:
Maka bila seseorang mengakui bahwa si A itu anaknya, sedang yang mengakui itu orang yang dapat diterima pengakuannya dan si anak itu orang yang tidak diketahui nasabnya, dan mereka berada dalam umur yang memungkinkan orang yang diakui sebagai anak patut dipandang anaknya, serta dibenarkan pula oleh anaknya itu yang dapat diterima pengakuannya, maka pengakuan ini tidak dapat menghubungkan keturunan selain dengan orang yang meninggal. Akuan itu terbatas pada orang yang meninggal itu saja.
Karenanya diakuilah bahwa anak itu, anaknya dan si anak itu me warisi sebagaimana anak-anak yang lain. Apabila seseorang mengakui bahwa seseorang yang tidak diketahui nasabnya, sedang dia orang yang sudah dapat diterima pengakuannya, bahwa orang itu saudaranya, maka dia telah meng hubungkan nasabnya dengan orang lain, yaitu ayahnya.
Karena pengakuannya itu berarti bahwa orang tersebut adalah anak ayahnya. Pengakuan ini tidak menghubungkan anak itu dengan ayah si pengaku, terkecuali kalau ada bukti-bukti yang dapat dibenarkan, atau dibenarkan oleh ayah sendiri.
Apabila tidak dapat dibuktikan, bahwa orang itu adalah anak dari ayah orang yang mengaku itu, sedang yang mengaku itu tetap mengaku, maka pengakuan ini hanya dipandang sah terhadap diri nya saja, dan berhaklah orang yang diakui sebagai saudara itu, me nerima pusaka darinya.
Menurut golongan Hanafiyah, orang yang diakui sebagai saudara itu dapat menerima harta pusaka, adalah jika yang mengaku itu tidak mempunyai waris yang terkenal yang berhak menerima seluruh harta. Menurut pendapat golongan Syafi'iyah, bahwa orang yang diakui sebagai saudara itu menerima harta tersebut tidak sebagai pusaka.
Kedua: memenuhi wasiat yang lebih dari sepertiga harta yang sekiranya ada ahli waris diperlukan persetujuan mereka. Demikian menurut golongan Hanafiyah. Tetapi menurut golongan Syafi'iyah orang yang menerima wasiat itu, menerima sepertiga saja.
Ketiga: apabila tidak ada seseorang pun dari orang-orang yang diakui ada hubungan darah dan tidak ada pula wasiatnya, maka semua hartanya dimasukkan ke dalam perbendaharaan negara (diserah kan kepada departemen keuangan), karena dipandang bahwa harta itu harta yang tidak mempunyai pemiliknya, maka menjadilah hak ummat (rakyat).