BENDA YANG DILARANG UNTUK BERISTINJA’
قال النبي: لا تستنجوا بالروث ولا بالعظام فإنه زاد اخوانكم من الجن
Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu ber-ISTINJA’ dengan tahi dan tulang ; karena keduanya makanan saudaramu suku jin.” ( HR. Muslim ; Al-Mughny l: 150 ) 83 )
Ibnu Mas'ud ra berkata:
آتی النبي ﷺ العائط فأمرنى اتيه بثلاثة أحجار فوجدت حجرين والتمست الثالث فلم اجد فأخذت روثة بها فأخذ الحجرين والقى الروثة وقال: هذه ركس
"Nabi saw, pergi buang air dan beliau menyuruh aku membawa tiga biji batu. Aku hanya mendapatkan dua biji batu. Aku mencari batu yang ketiga, aku tidak memperolehnya. Karena itu, akupun ambil tahi kering lalu aku bawa kepada Rasul. Sesudah Rasul menerimanya, beliau pun mengambil dua biji batu serta melemparkan tahi sambil berkata: “Itu adalah kotoran.” ( HR. Ahmad, Al-Bukhary, At-Turmudzy, An-Nasa'y dan Ibnu Majah ; Al-Muntaqa 1: 60 )
Hadits pertama di atas menyatakan dan tidak boleh ber-ISTINJA’ dengan tahi dan tulang.
Hadits (2) menyatakan bahwa kita tidak boleh ber-ISTINJA’ dengan kurang dari tiga batu.
Menurut riwayat Ahmad, hadits ini ada tambahannya, yaitu: “Bawa lah, wahai Ibnu Mas'ud kepadaku, sebiji lagi.” Tambahan ini wajib diterima, menurut ilmu musthalah ahli hadits.
Hadits ini menyatakan, bahwa kita tidak boleh ber istinja dengan kurang dari tiga batu ; tidak boleh ber-ISTINJA’ dengan tahi. Semua ulama dari seluruh madzhab terkecuali beberapa ahli ijtihad berpen dapat bahwa tidak boleh ber-ISTINJA’ dengan tahi. Dan tidak boleh dipautkan de ngan tahi, semua benda yang najis.
Ash-Shan'any mengatakan: “Kemungkinan Nabi, jika mencukupi dengan dua biji batu yang dibawa Ibnu Mas'ud, menyapu dubur-nya dengan tepi-tepi batu, sehingga cukup penyapuannya tiga kali juga. Menggunakan tiga biji batu ini di haruskan, dengan arti untuk masing-masing qubul dan dubur tiga biji, atau untuk keduanya, enam biji, karena ada hadits yang diberitakan Ahmad dalam Musnad nya.
Akan tetapi, kita tidak dapat meneguhkan keyakinan untuk memastikan enam biji untuk kedua-duanya, karena tidak pernah Nabi menyuruh bawakan enam biji batu, apabila beliau pergi membuang air. Nabi hanya menyuruh Ibnu Mas'ud membawa tiga biji baru saja, tidak lebih.
Juga hadits-hadits yang menyu ruh kita membawa batu, semuanya mengenai dubur. Karena itu, hendaklah kita pakai tiga biji untuk dubur dan kita ambil yang lain dari yang tiga itu untuk qubul. Dan tidak ada keterangan yang tegas yang memastikan tiga biji batu juga untuk qubul itu. Ketiga batu itu, satu dipergunakan untuk membersihkan mulut dubur, dua untuk membersihkan dua tepi dubur, kanan dan kirinya.”
Kemungkinan apa yang dipahamkan Ash-Shan'any tidak dapat kita terima karena dari beberapa hadits secara jelas Nabi memerintahkan Ibnu Mas'ud men cari sebiji lagi.
Menurut pentahqiqan Al-Hafizh, perintah mencari sebiji lagi. diriwayatkan oleh perawi-perawi kepercayaan. Tentang menggosok, menurut hemat kami, terserah kepada kita, tidak ada keterangan yang jelas dari Nabi, yang banyak terdapat, hanyalah penetapan penetapan ijtihad para mujtahidin saja.
Perlu diketahui, bahwasanya semua hadits yang telah disebut di atas, menunjukkan bahwa yang diwajibkan untuk ber-istinja, ialah mempergunakan batu ataupun sepertinya, untuk menyapu dubur dan qubul. Maka tidak ada alasan mencibirkan orang yang mempergunakan kertas kesat ( tissue ) untuk bersuci. Batas yang diwajibkan, hanya sekedar itu.
Apabila seseorang telah menggosok dubur-nya dengan tissue umpamanya maka sucilah dia, tidak mesti memakai air, walaupun sangat baik apabila memakai air.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Tentang Bab Hukum-hukum tentang Buang Air