KEUTAMAAN BERISTINJA’ DENGAN AIR
كان رسول الله يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام نحو اداوة من ماء وعنزة فيستنجي بالماء
Mu'adzah ra. berkata:
Aisyah berkata: “Suruhlah suami-suamimu membasuh bekasan tahi dan kemih dengan air, kami malu kepada mereka, dan sebenarnya Rasulullah saw, ber-istinja dengan air.” ( HR. Ahmad, An-Nasa'y dan At-Turmudzy ; Al-Muntaga 1:62 )
Abu Hurairah ra berkata:
Nabi saw. bersabda bahwa terhadap penduduk Quba, turun ayat: “Terdapat di dalamnya orang-orang yang suka membersihkan diri dan Allah menyukai orang orang yang suka membersihkan diri. Mereka ber-istinja " dengan air, maka turunlah ayat ini.” ( HR. Abu Dawud, At-Turmudzy dan Ibnu Majah ; Al-Muntaqa 1: 62 )
Baca juga:Hadits ( 2 ) At-Turmudzy menyatakan hadits ini shahih. Hadits ini menyata kan, bahwa Nabi saw. pernah juga membersihkan qubul dan dubur-nya dengan air. Aisyah menyuruh supaya kaum perempuan menyuruh suami-suaminya member sihkan diri dengan air.
Hadits ( 2 ) menyatakan, keutamaan ber-istinja' dengan air, walaupun telah terpenuhi dengan menggunakan batu dan yang serupa. Malik mengatakan: “Nabi saw tidak pernah ber-istinja' dengan air.”
Malik tidak membenarkan pendapat yang mengatakan bahwa Nabi pernah ber-istinja' dengan air. Jawabnya: “Kalau dengan air tinggallah bau di tangannya.” Ibnu Umar juga tidak ber-istinja dengan air.
Ibnu Zubair mengatakan: “Kami ber-istinja' dengan batu.” Ulama Syafi'iyah dan Hanbaliyah berpendapat, bahwa ber-istinja' cukup dengan batu, tidak mesti memakai air terkecuali jika najasah itu, melampaui liang dubur.
Sebagian ulama di antaranya Al-Hasan Al-Bishry, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan ibn Shalih, Abu Ali Al-Jubba'i mengatakan bahwa ber-istinja' untuk shalat wajib dengan air, tidak cukup ber-istinja' dengan batu.
Hadits ini menolak paham mereka yang tidak suka ber-stinja' dengan air dan yang menegaskan bahwa Nabi tidak ber-istinja' dengan air. Nabi ada ber-istinja' dengan air, dikuatkan ' Aisyah. Memastikan istinja' dengan air untuk shalat, tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan hadits-hadits yang sudah kita uraikan maksud dan tujuannya.
Hadits ini kami bahas adalah untuk menolak paham yang mengingkari ber-istinja' dengan air, bukan hanya untuk menolak paham yang mencukupkan dengan batu. Kemudian perlu ditegaskan, bahwa paham wajib memakai air, apabila sesudah ber-istinja' dengan batu, lemah sekali.
Walaupun sebaiknya demikian. Dan tidak dapat dikatakan, bahwa Nabi ber-istinja' dengan batu lantaran tidak memperoleh air. Juga tertolak paham yang menyuruh kita ber-istinja' dengan air, walaupun sudah ber-istijmar dengan batu, apabila kita hendak shalat. Menurut paham ini, seseorang yang sudah melepas hajatnya, apabila hendak mengerjakan shalat, hendaklah lebih dahulu ber-istinja' dengan air, walaupun sudah ber-istinja dengan batu. Sesudah itu barulah berwudhu.”
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Tentang Bab Hukum-hukum tentang Buang Air