Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEUTAMAAN BERISTINJA’ DENGAN AIR

KEUTAMAAN BERISTINJA’ DENGAN AIR
KEUTAMAAN BERISTINJA’ DENGAN AIR disampaikan oleh Rasulullah berdasarkan hadits dari Anas ibn Malik ra berkata:

كان رسول الله يدخل الخلاء فأحمل أنا وغلام نحو اداوة من ماء وعنزة فيستنجي بالماء

"Satu ketika Rasulullah saw, masuk ke dalam jamban. Maka saya beserta seorang budak ( pemuda yang sebaya saya ) membawa sebuah bejana kulit yang berisi air dan tongkat. Nabi ber-ISTINJA’ dengan air.” ( HR. Al-Bukhary dan Muslim ; Al Muntaqa 1: 61 )

Mu'adzah ra. berkata:

مرن أزواجكن أن يغسلوا عنهم اثر الغائط والبول فإنا نستحي منهم وان رسول اللہ ﷺ کان يفعله

Aisyah berkata: “Suruhlah suami-suamimu membasuh bekasan tahi dan kemih dengan air, kami malu kepada mereka, dan sebenarnya Rasulullah saw, ber-istinja dengan air.” ( HR. Ahmad, An-Nasa'y dan At-Turmudzy ; Al-Muntaga 1:62 )

Abu Hurairah ra berkata:

نقال النبي : نزلت هذه الآية في اهل قباء, فيه رجال يحبون ان يتطهروا والله يحب المتطهرين " كانوا يستنجون بالماء ، فنزلت فيهم هذه الآية

Nabi saw. bersabda bahwa terhadap penduduk Quba, turun ayat: “Terdapat di dalamnya orang-orang yang suka membersihkan diri dan Allah menyukai orang orang yang suka membersihkan diri. Mereka ber-istinja " dengan air, maka turunlah ayat ini.” ( HR. Abu Dawud, At-Turmudzy dan Ibnu Majah ; Al-Muntaqa 1: 62 )

Baca juga:
Hadits ( 1 ) menyatakan bahwa Nabi ber-istinja' dengan air. 

Hadits ( 2 ) At-Turmudzy menyatakan hadits ini shahih. Hadits ini menyata kan, bahwa Nabi saw. pernah juga membersihkan qubul dan dubur-nya dengan air. Aisyah menyuruh supaya kaum perempuan menyuruh suami-suaminya member sihkan diri dengan air. 

Hadits ( 2 ) menyatakan, keutamaan ber-istinja' dengan air, walaupun telah terpenuhi dengan menggunakan batu dan yang serupa. Malik mengatakan: “Nabi saw tidak pernah ber-istinja' dengan air.” 

Malik tidak membenarkan pendapat yang mengatakan bahwa Nabi pernah ber-istinja' dengan air. Jawabnya: “Kalau dengan air tinggallah bau di tangannya.” Ibnu Umar juga tidak ber-istinja dengan air. 

Ibnu Zubair mengatakan: “Kami ber-istinja' dengan batu.” Ulama Syafi'iyah dan Hanbaliyah berpendapat, bahwa ber-istinja' cukup dengan batu, tidak mesti memakai air terkecuali jika najasah itu, melampaui liang dubur. 

Sebagian ulama di antaranya Al-Hasan Al-Bishry, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan ibn Shalih, Abu Ali Al-Jubba'i mengatakan bahwa ber-istinja' untuk shalat wajib dengan air, tidak cukup ber-istinja' dengan batu. 

Hadits ini menolak paham mereka yang tidak suka ber-stinja' dengan air dan yang menegaskan bahwa Nabi tidak ber-istinja' dengan air. Nabi ada ber-istinja' dengan air, dikuatkan ' Aisyah. Memastikan istinja' dengan air untuk shalat, tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan hadits-hadits yang sudah kita uraikan maksud dan tujuannya. 

Hadits ini kami bahas adalah untuk menolak paham yang mengingkari ber-istinja' dengan air, bukan hanya untuk menolak paham yang mencukupkan dengan batu. Kemudian perlu ditegaskan, bahwa paham wajib memakai air, apabila sesudah ber-istinja' dengan batu, lemah sekali. 

Walaupun sebaiknya demikian. Dan tidak dapat dikatakan, bahwa Nabi ber-istinja' dengan batu lantaran tidak memperoleh air. Juga tertolak paham yang menyuruh kita ber-istinja' dengan air, walaupun sudah ber-istijmar dengan batu, apabila kita hendak shalat. Menurut paham ini, seseorang yang sudah melepas hajatnya, apabila hendak mengerjakan shalat, hendaklah lebih dahulu ber-istinja' dengan air, walaupun sudah ber-istinja dengan batu. Sesudah itu barulah berwudhu.”

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Tentang Bab Hukum-hukum tentang Buang Air