Obligasi Dan Kewajiban Zakat
Mengenai obligasi, Syekh kita itu mengatakan, "Obligasi adalah semacam cek berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah
Oleh karena itu jumlah tertentu dengan bunga tertentu pula." Dengan demikian pemilik sesungguhnya merupakan pemilik dari pembayarannya tetapi harus segera dibayar bila temponya sampai. Malik dan Abu Yusuf.
Baca juga:
Tetapi bila temponya belum sampai, maka pembayaran zakatnya tidak wajib, karena ia merupakan piutang yang tertangguhkan. Begitu juga appabila belum cukup setahun dalam pemilikannya, berdasarkan ketentuan bahwa zakat wajib apabila sudah berlalu satu tahun.”Sebelum ini kita sudah menjelaskan,bahwa pendapat yang benar entang piutang yang masih mungkin dapat kembali- yaitu bila berada di tempat yang bisa dijangkau-adalah bahwa piutang itu wajib zakat setiap tahun. Ini adalah pendapat Jumhur ulama fikih dan usul Abu Ubaid dan lainnya, karena piutang yang mungkin dapat kembali itu dipandang sudah berada di dalam pemilikan orang tersebut.
Pendapat itu perlu diperhatikan, terutama bila diterapkan ke dalam obligasi, karena obligasi mempunyai ciri khusus yang berbeda dari piutang-piutang yang dikenal oleh ulama-ulama fikih.
Karena obligasi bertumbuh dan memberikan kepada pemberi pinjaman itu bunga, sekalipun bunga haram. Haramnya bunga tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan pemilik obligasi dari kewajiban membayar zakat, oleh karena mengerjakan perbuatan terlarang tidak bisa memberikan kepada yang mengerjakannya keistimewaan. Oleh karena itu para ulama fikih sepakat mewajibkan zakat atas perhiasan haram, tetapi tidak satu pendapat tentang yang diperbolehkan.
Referensi: dari Buku Fiqh zakat Tulisan Yusuf Al-Qardhawi