Zakat dalam Islam adalah Sistem Baru dan Unik
Zakat yang diwajibkan Islam mula-mula di Madimah dan diterangkan batas-batas serta hukum-hukumnya, adalah suatu sistem baru yang unik dalam sejarah kemanusiaan. Suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturan peraturan manusia.
Zakat adalah sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus.
Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan, kadang-kadang sebagai pajak kepala seperti zakat fitrah dan kadang-kadang sebagai pajak kekayaan yang dipungut dari modal dan pendapatan seperti halnya zakat pada umumnya.
Baca juga:
Zakat adalah sumber keuangan baitul-mal dalam Islam yang terus-menerus, la dipergunakan untuk membebaskan tiap orang dari kesusahan dan menanggulangi kebutuhan mereka dalam bidang ekonomi dan lain-lain.
Kemudian zakat merupakan suatu cara yang praktis untuk pengumpulan kekayaan dan menjadikannya agar dapat berputar dan berkembang.
Zakat adalah sistem sosial. karena ia berfungsi menyelamatkan masyarakat dari kelemahan baik karena bawaan ataupun karena keadaan. menanggulangi berbagai bencana dan kecelakaan, memberikan santunan kemanusiaan yang berada menolong yang tidak punya, yang kuat membantu yang lemah orang miskin dan ibnu sabil, memperkecil perbedaan antara si kaya dan si miskin.Zakat juga berfungsi menghilangkan rasa hasud dan dengki dari si lemah terhadap si kaya, membantu mereka yang berusaha dalam bidang sosial, membantu mereka yang berutang karena untuk kebaikan, seperti ikut menanggulangi berbagai masalah kemasyarakatan sehingga dapat mencari tujuannya,
Zakat adalah satu sistem politik, karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya terhadap sasarannya dengan memperhatikan atas keadilan, dapat memenuhi kebutuhan, mendahulu kan yang penting. Itu semua dilakukan dengan menggunakan sarana yang kuat dan terpercaya, yaitu para amil zakat, sebagaimana juga sebagian sasaran zakat itu sesuatu yang menjadi urusan negara seperti para muallaf dan sabilillah.Zakat adalah satu sistem moral, karena zakat bertujuan membersih kan jiwa orang-orang kaya dari kekikiran yang merusak dan egois yang membenci orang. Zakat membersihkan mereka dengan pengorbanan dan cinta kebaikan dan ikut merasakan penderitaan orang lain dengan amal nyata.
Di samping itu juga zakat menghilangkan rasa hasad dan dengki dalam hati orang yang tidak punya. Yang mereka tujukan matanya kepada apa yang telah diberikan Allah kepada mereka selain harta danta dan mengokohkan rasa cinta-mencintai dan persaudaraan antara sesama manusiaZakat pada mulanya adalah sistem keagamaan karena menunaikan zakat adalah salah satu tonggak dari iman, salah satu rukun Islam dan termasuk ibadah tertinggi yang mendekatkan diri kepada Allah swt.
Zakat adalah sistem agama karena tujuan pertama membayarnya kepada mereka yang membutuhkan adalah untuk menguatkan iman kepada agama dan menolongnya untuk taat kepada Allah, dan melaksanakan perintahnya. Selain dari itu karena agamalah yang membawa ajaran zakat itu, menerangkan hukum-hukumnya, menjelaskan kadar dan sasarannya.
Sebagian zakat itu untuk menolong kerabatnya yang membutuhkan dan sebagian lain untuk membujuk hati mereka yang belum kuat imannya dan juga untuk membela agama yang menyebarkan dakwahnya, sehingga tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya untuk Allah belaka.
Inilah zakat yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini tidak mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka yang disayangi Tuhannya dan sedikit.Zakat itu sendiri menjadi bukti bahwa ajaran syariah itu dari Allah s.w.t. Maka mungkin dari Muhammad yang ummi (tidak dapat membaca dan menulis). yang berasal dari amat ummi pula dapat menunjukkan satu-satunya sistem yang adil dengan buah fikirannya sendiri dan dengan pengetahuannya yang sedikit, kalau bukan atas wahyu dari Allah swt.
Allah telah menurunkan ayat-ayat-Nya beliau untuk memberi petunjuk berikut penjelasannya kepada umat manusia untuk membedakan antara yang hak dan yang batil serta mengajarkan apa yang tidak diketahuinya Allah.
Referensi Berdasarkan Buku Fikih Zakat Karangan Syech Yusuf Al-Qardhawi