Zakat, Pengertian Dan Jenisnya
Zakat menurut bahasa, berarti nama = kesuburan, thaharah = kesucian, barakah = keberkatan dan berarti juga tazkiyah, tathhier = mensucikan. Syara' memakai kata tersebut untuk kedua arti ini.
Pertama, dengan zakat, diharapkan akan mendatangkan kesuburan pahala. Karenanya dinamakanlah "harta yang dikeluarkan itu", dengan zakat.
Kedua, zakat itu merupakan suatu kenyataan jiwa suci dari kikir dan dosa.Al Imam An Nawawi mengatakan, bahwa zakat mengandung makna kesuburan. Kata zakat dipakai untuk dua arti: subur dan suci.
Zakat yang digunakan untuk sedekah yang wajib, sedekah sunat, nafakah, kemaafan dan kebenaran.Demikianlah Ibnul 'Arabi menjelaskan pengertian kata zakat.
Abu Muhammad Ibnu Qutaibah mengatakan, bahwa: "lafadh zakat diambil dari kata zakah - yang berarti nama = kesuburan dan penambahan".
Harta yang dikeluarkan disebut zakat, karena menjadi sebab bagi harta kekayaan.Abul Hasan Al Wahidi mengatakan bahwa zakat mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya. Menurut pendapat yang lebih nyata, zakat itu bertambah umur dan bertambah serta perbaikan. Asal maknanya, kebajikan.
Suatu hal yang penting diperhatikan adalah tuduhan sebagian ahli ketimuran yang mengatakan bahwa kata "zakat" diambil dari bahasa Yahudi atau Aramy. Memang para ahli tersebut selalu berusaha menyelewengkan pengertian-pengertian Islam dan istilah istilah yang dipergunakan Islam kepada tujuan-tujuan yang merendahkan Islam. Oleh karenanya, janganlah kita terpukau dengan uraian-uraian mereka. Di dalam ensiklopedi Islam mereka banyak membuat penyelewengan-penyelewengan itu.Dan perlu pula diperhatikan bawa kata sedekah kerap kali dipergunakan Al Qur'an dan As-Sunnah dalam arti zakat, sebagai yang ditegaskan oleh Al Mawardi.
Hanya saja 'urf telah mengurangi nilai kata sedekah karena digunakan untuk pemberian yang diberikan kepada para peminta-minta. Sebenarnya kata sedekah itu melambangkan kebenaran iman dan melambangkan pula bahwa orang yang memberi sedekah itu membenarkan adanya hari pembalasan.
Kata zakat dalam Al Qur'an disebutkan secara ma'rifah sebanyak 30 kali. 8 kali diantaranya terdapat dalam surat Makiyah, dan selain itu terdapat dalam surat Madaniyah. Dan tidak benar kata zakat terdapat bersama kata shalat sebanyak 82 kali seperti yang dikatakan oleh pengarang Fiqhus-Sunnah dan oleh beberapa pengarang sebelumnya Yang benar-benar bergandengan dengan kata shalat hanyalah pada 28 tempat saja.Dalam bahasa Arab sering dikatakan: "si Fulan seorang yang zaki, seorang yang bertambah-tambah menambahnya". Dan bahagian harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada fakir miskin disebut zakat, karena zakat itu menyuburkan harta dan melindunginya dari bencana.
Pengertian Zakal menurut Syara'Al Mawardi dalam kitab Al Hawi berkata:
Asy Syaukani berkata:
Ar Zarqani dalam Syarah Al Muwaththa dijelaskan bahwa syarah itu memiliki rukun dan syaratnya adalah ikhlas dan syaratnya adalah sebab cukup setahun dimiliki. Zakat diterapkan kepada orang-orang tertentu dan dia mengandung sanksi hukum, berlepas dan kewajiban dunia dan memiliki pahala diakhirat dan menghasilkan suci dari kotoran dosa.
a. zakat
Ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 43
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ ﴿٤٣﴾
Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat, dan ruku lah bersama-sama orang yang ruku (52: Al Baqarah 43 )b. Sedekah (Sedekah)
أَلَمْ يَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
"Apakah mereka tidak mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil shadaqah-shadaqah dan bahwasanya Allah sangat menerima taubat hambaNya lagi senantiasa kekal rahmat Nya." (59 A Taubah - 104)
c. HaqIni sebagaimana firman Allah dalam surat Al-An'am ayat 141
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفاً أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهاً وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dialah Allah yang menciptakan tumbuh-tumbuhan dan yang tidak dibuat, menciptakan korma dan tumbuh tumbuhan yang rasanya, zaitun dan buah delima yang hampir sama hampir sama dengan bersya bersya. Makanlah sebagian dari buahnya appabila dia berbuah dan berikan haqnya (zakatnya) dihari dia ditual dan janganlah kamu melebihi-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melebihi-lebihan. ( Al An'am: 141)d. Nafaqah
Ini sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubah Ayat 34:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
e. 'Afuw.
Ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-'Araf ayat 199:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Ambillah afuw (zakat) dan suruhlah yang ma'ruf dan turnlah dari orang-orang yang jahil (tidak beradab) (S. 7: Al A'raf 199)Ringkasnya istilah zakat digunakan untuk beberapa arti Namun yang berkembang dalam masyarakat, istilah zakat digunakan untuk shadaqah wajib dan kata shadaqah digunakan untuk shadaqah sunah
Para ulama menggolongkan ibadat zakat ini ke dalam golongan ibadah maliyahMengapa harta yang dikeluarkan untuk zakat disebut zakat
Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu disebut zakat karena zakat itu mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, dan menyuburkan harta atau membanyakkan pahala yang akan diperoleh dari pengeluarannya. Karena zakat itu menunjukkan kepada kebenaran iman, maka disebut shadaqah yang membuktikan kebenaran kepercayaan, kebenaran tunduk dan patuh, serta mengikuti apa yang diperintahkan. Demikian juga karena zakat itu mensucikan pekerti masyarakat dari dengki dan dendam.Harta yang dizakatkan itu dipelihara Allah, dapat diturunkan kepada anak cucu, memperoleh keberkatan dan kesucian; dapat perlindungan Allah Yang Maha Kuasa.
Adapun harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, tidak mendapat perlindungan Allah. Harta-harta itu, akan lenyap dengan segera dari permukaan bumi Allah akan membinasakannya dengan bencana yang beragam macamnya. Harta itu, tiada akan terpakai untuk pekerjaan yang memberikan keuntungan bagi permiliknya di akhirat.
Sesungguhnya penamaan zakat bukanlah karena menghasilkan kesuburan bagi harta, tetapi karena mensucikan masyarakat dan menyuburkannya. Zakat merupakan manifestasi dari kegotong royongan antara para hartawan dengan para fakir miskin. Pengeluaran zakat merupakan perlindungan bagi masyarakat dari bencana kemasyarakatan, yaitu kemiskinan, kelemahan baik fisik maupun mental Masyarakat yang terpelihara dari bencana-bencana tersebut menjadi masyarakat yang hidup, subur dan berkembang keutamaan di dalamnya.Pengertian inilah yang harus kita gunakan dari firman Allah Subhanahu Wata'ala:
Dengan demikian nyatalah, bahwa zakat merupakan manifestasi dari hidup sosial dan harus ditangani pelaksanaannya oleh pemerintah.
Jenis-jenis zakatZakat itu, menurut garis besarnya, terbagi dua:
- Zakat Mal (harta): emas, perak, binatang, tumbuh tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan
- Zakat Nafs, zakat jiwa yang disebut juga "Zakatul Fithrah". (zakat yang diberikan berkenaan dengan selesainya mengerjakan shiyam (puasa) yang difardlukan).
- Zakat harta yang nyata (harta yang lahir) yang terang dilihat umum, seperti: binatang, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan dan barang logam.
- Zakat harta-harta yang tidak nyata itu. yaitu: emas, perak, rikaz dan barang perniagaan.
Menurut para ulama apa sebab barang dagangan dilihat harta bathin (tiada nyata), karena barang dagangan tidak diketahui oleh yang melihat, apakah untuk diketahui atau tidak. Barang (benda) tidak menjadi barang dagangan kecuali memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat ini akan diterangkan mengenai zakat tijarah.
Apabila Sebab ('illat) yang dikemukakan oleh para ulama itu kita perhatikan, jika kita dapat memasukkan zakat perdagangan ke dalam zakat harta yang nyata, jika barang dagangan itu diketahui benar untuk diperdagangkan seperti barang yang terdapat disebuah Toko atau koperasi.Referensi Berdasarkan Buku Pedoman Zakat Karangan Hasbi Ash-Shiddiqiey