Hadits Larangan Menyakiti Orang Saleh, Lemah Dan Miskin

Hadits Larangan Menyakiti Orang Saleh, Lemah Dan Miskin
48- LARANGAN MENYAKITI DAN MENGGANGGU ORANG-ORANG SALEH, LEMAH DAN MISKIN

قَالَ الله تَعَالَى: )وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإثْمًا مُبِينًا( ]الأحزاب : 58[

Allah SWT. berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti ornag mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Qs. Al Ahzaab (33): 58)

hadits larangan mengambil hak orang lain

وَقَالَ تَعَالَى:)فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلاَ تَقْهَرْ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلاَتَنْهَرْ( ]الضحى : 9-10)

Allah SWT. berfirman: “Adapun terhadap anak yatim, janganlah berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap peminta-minta janganlah kamu menghardik.” (Qs. Adh Dhuha (93): 9-10)

حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ فيِ الْبَابِ قَبْلَ هَذَا: ((مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ)).

Di antara hadis yang berkaitan dengan masalah di atas adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA., yang dimuat pada bab sebelum ini. Yaitu hadis yang artinya: “Siapa saja yang memusuhi wali-Ku (kekasihKu), saya akan memaklumkan perang terhadapnya.”[1]

وَمِنْهَا حَدِيْثُ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ الله عَنْهُ السَّابِقُ فِي بَابِ مُلَاطَفَةِ اليَتِيْمِ، وَقَوْلُهُ r ((يَاأباَ بَكْرٍ لَئِنْ كُنْتَ أغْضَبْتَهُمْ لَقَدْ أغْضَبْتَ رَبِّكَ)).

Di antaranya pula, hadis yang diriwayatkan Saad bin Abi Waqqash RA., pada bab yang lalu. “Menyayangi anak yatim,”[2] dan sabda Rasulullah SAW.: ”Wahai Abu Bakar, kalau saja kamu membenci mereka, berarti kamu membenci Tuhanmu.”[3]

394- وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ الله رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رًسُوْل الله r: ((مَنْ صَلَّى صَلاَة الصُّبْحِ، فَهُوَ فِي ذِمَّةِ الله، فَلاَيَطْلُبَنَّكُمُ الله مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ، فَإنَّهُ مَنْ يَطْلُبُهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ. ثُمَّ يَكُبُّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ)) رَوَاهُ مُسْلِمُ.

394. Dari Jundub bin Abdullah RA., ia berkata: “Siapa saja yang mengerjakan shalat Shubuh, berarti ia telah berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, jagalah jaminan itu, jangan sampai Allah meminta kembali jaminan-Nya. Karena siapa saja yang diminta jaminan-Nya, maka Allah pasti mendapatkannya. Kemudian Allah pasti akan mencampakkannya ke dalam api neraka.” (HR. Muslim)

[1] Lihat hadis sebelumnya, nomor 391
[2] Lihat hadis sebelumnya, nomor 265
[3] Lihat hadis sebelumnya, nomor 266
Admin
Blog ini berisi seputar pendidikan, kajian keislaman dan sosial kemasyarakatan

Related Posts

Menutup Badan Ketika Mandi
Menutup Badan Ketika Mandi
HUKUM KHITAN DALAM ISLAM
HUKUM KHITAN DALAM ISLAM
HADITS KEUTAMAAN SHALAT SUNAT MAGHRIB
HADITS KEUTAMAAN SHALAT SUNAT MAGHRIB
Hadits Larangan Berkabung Lebih Dari 3 hari
Hadits Larangan Berkabung Lebih Dari 3 hari
 MENYURUH ANAK KECIL SHALAT UNTUK MEMBIASAKANNYA
MENYURUH ANAK KECIL SHALAT UNTUK MEMBIASAKANNYA
HUKUM BERSETUBUH DENGAN PEREMPUAN MUSTAHADHAH
HUKUM BERSETUBUH DENGAN PEREMPUAN MUSTAHADHAH
Hadits Larangan Membisu Sehari Penuh
Hadits Larangan Membisu Sehari Penuh
HADITS KE-22 ARBAIN TENTANG AMALAN UNTUK MASUK SURGA
HADITS KE-22 ARBAIN TENTANG AMALAN UNTUK MASUK SURGA

0 Comments