Hadits Tentang Syafa'at
Imam Nawawi Dalam kitab Riadhus Shalihin menulis kumpulan
hadits tentang syafaat yang dimulai dari ayat Al-Qur'an:
[1] Barirah adalah istri Mughits. Keduanya hamba sahaya. Ketika Barirah merdeka, ia berhak meneruskan perkawinan atau melepaskan, sedangkan suaminya masih mencintainya. Oleh karena itu, Nabi SAW menganjurkan: “Andai saja kamu mau kembali kepadanya, kasihan suamimu.” Ini contoh Syafa’at, atau suatu usaha kebaikan dengan jasa-jasa baik.
قَالَ الله تَعَالَى :{مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيْبٌ مِنْهَا}[النساء : 85].
Allah SWT berfirman: “Siapa saja yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) daripadanya.” (Qs. An Nisaa (04): 85)
hadits tentang syafaat udzma
251-وَعَنْ أَبِي مُوْسَى اَلْأَشْعَرِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : كان النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أتَاهُ طَالِبُ حَاجَةٍ أقْبَلَ عَلَى جُلَسَائِهِ فقَالَ : ((اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا وَيَقْضِيَ الله عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا أحبَّ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رواية : ((مَا شَاءَ)).
207. Dari Abu Musa Al Asy’ari RA, ia berkata: “Apabila ada orang yang datang kepada Nabi SAW. untuk meminta pertolongan, maka beliau memandang siapa saja yang berada di hadapannya dan bersabda: “Berilah pertolongan, niscaya kamu akan memperoleh pahala, karena Allah selalu memenuhi apa yang diucapkan oleh Nabi-Nya apapun yang disukainya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan: “Apapun yang dikehendaki-Nya.” 252-وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا في قِصَّةِ برِيرَةَ وَزَوْجِهَا. قَالَ : قَالَ لَهَا النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((لَوْ رَاجَعْتِهِ))؟ قَالَتْ : يَا رَسُوْل اللهِ تَأْمُرُنِي؟ قَالَ : ((إنَّمَا أَشْفَعُ)) قَالَتْ : لاَ حَاجَةَ لِي فيهِ. رَوَاهُ الْبُخَارِي.
208. Dari Ibnu Abbas RA, ia menceritakan tentang Barirah[1] dan suaminya: “Nabi SAW. bersabda kepada Barirah: “Andai saja kamu mau kembali kepada suamimu.” Barirah berkata: “Wahai Rasulullah, engkau menyuruh aku?” Beliau bersabda: “Tidak, aku hanya menganjurkan.” Barirah menjawab: Kalau begitu aku tidak ingin kembali kepadanya.” (HR. Bukhari) [1] Barirah adalah istri Mughits. Keduanya hamba sahaya. Ketika Barirah merdeka, ia berhak meneruskan perkawinan atau melepaskan, sedangkan suaminya masih mencintainya. Oleh karena itu, Nabi SAW menganjurkan: “Andai saja kamu mau kembali kepadanya, kasihan suamimu.” Ini contoh Syafa’at, atau suatu usaha kebaikan dengan jasa-jasa baik.