Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Budidaya Ayam Bangkok

 Hukum Budidaya Ayam Bangkok

Tanya:
Bagaimana hukum membudidayakan ayam Bangkok dengan motif ekonomi tanpa memperhatikan motif konsumen yang biasanya digunakan sebagai ayam sabung? 

Jawab: 

Perlu anda ketahui bahwa tidak semua ayam Bangkok dijadikan sebagai ayam sabung. Tetapi ada juga orang yang memelihara ayam Bangkok hanya sekedar sebagai hobi. 

Pembudidayaan ayam Bangkok ini bisa dibandingkan dengan pembuatan senjata. Kalau sejak awal niat pembuatan senjata itu untuk membunuh, maka hukumnya haram. Tetapi kalau pembuatannya itu hanya sekedar sebagai alat pembelaan diri, maka hukumnya mubah. 

Begitu pula mengenai soal yang Anda tanyakan. Kalau memang sejak awal tidak ada niat buruk, maka hal itu diperbolehkan, sebagaimana sabda Nabi saw.

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . [رواه  البخاري  و مسلم.
Artinya: Dari Umar bin Khatab ia berkata: Saya mendengar Rasulullab bersabda: Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya dan bahwasanya bagi tiap-tiap orang itu (akan mendapatkan) apa yang diniatkannya.

Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3