Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Hadiah Dari Bank

Hukum Hadiah Dari Bank

Tanya: 

Bagaimana hukum hadiah yang diberikan oleh salah satu bank kepada sebagian penabung dengan cara diundi? 

Jawab: 

Hadiah yang diberikan oleh Bank kepada sebagian penabung itu hukumnya halal, tidak haram. Hadiah yang diberikan oleh bank itu sama saja dengan pemberian-pemberian lainnya yang dibolehkan oleh Hukum Islam.

Adapun mengenai cara pembagiannya, yaitu dengan cara diundi (qarab), maka hal itu disebabkan terbatasnya hadiah yang akan diberikan, sehingga tidak mungkin kalau seluruh penabung itu diberi hadiah. Untuk itu maka perlu diadakan seleksi, penabung yang mana yang akan mendapat hadiah itu, dan caranya mungkin adalah dengan cara diundi. Dengan demikian cara undian dalam hal ini tidak termasuk haram di yang diharamkan.

Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3