Hukum Hadiah Dari Bank

Hukum Hadiah Dari Bank

Tanya: 

Bagaimana hukum hadiah yang diberikan oleh salah satu bank kepada sebagian penabung dengan cara diundi? 

Jawab: 

Hadiah yang diberikan oleh Bank kepada sebagian penabung itu hukumnya halal, tidak haram. Hadiah yang diberikan oleh bank itu sama saja dengan pemberian-pemberian lainnya yang dibolehkan oleh Hukum Islam.

Adapun mengenai cara pembagiannya, yaitu dengan cara diundi (qarab), maka hal itu disebabkan terbatasnya hadiah yang akan diberikan, sehingga tidak mungkin kalau seluruh penabung itu diberi hadiah. Untuk itu maka perlu diadakan seleksi, penabung yang mana yang akan mendapat hadiah itu, dan caranya mungkin adalah dengan cara diundi. Dengan demikian cara undian dalam hal ini tidak termasuk haram di yang diharamkan.

Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3

Admin
Blog ini berisi seputar pendidikan, kajian keislaman dan sosial kemasyarakatan

Related Posts

Hadits Pahala Sedekah Atas nama Si Mayit
Hadits Pahala Sedekah Atas nama Si Mayit
Buku Adalah Sebaik-Baik Teman Bergaul
Buku Adalah Sebaik-Baik Teman Bergaul
Pancaran Al-Qur'an Dalam Kehidupan
Pancaran Al-Qur'an Dalam Kehidupan
Hadits Larangan Berpuasa Sehari Sebelum Ramadhan
Hadits Larangan Berpuasa Sehari Sebelum Ramadhan
Hadits Puasa Mulai Sejak Terbit Fajar
Hadits Puasa Mulai Sejak Terbit Fajar
Wasiat Para Pencinta
Wasiat Para Pencinta
Hadits Keutamaan Sahur
Hadits Keutamaan Sahur
Pentingnya Semangat Hidup
Pentingnya Semangat Hidup

0 Comments