Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mengambil Sebagian Dana Yatim Piatu

Mengambil Sebagian Dana Yatim Piatu untuk Beli Bensin

Tanya:

Di samping saya ada sebuah Panti Asuhan Piatu. Kalau di antara ustadz/diantara pengasuh panti itu dalam mencari dananya mengambil hasil pencarian dana itu untuk makan dan untuk mengisi kendaraannya, apakah hal demikian itu termasuk yang memakan harta anak yatim atau tidak? 
Mohon penjelasan.

Jawab: 

Larangan atau ancaman memakan harta anak yatim disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 9. Yang dilarang memakan harta anak yatim itu jika tidak merugikan atau harta anak yatim tersebut. Kalau harta itu tidak melebihi dari kewajaran karena menguruskan, termasuk yang termasuk. Hal ini dapat difahami dari ayat 6 surat yang sama. (an-Nisa) yang bunyinya:

 وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ 

Artinya: Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan jangan kamu tergesa-gesa menyerahkan sebelum mereka dewasa. Barangsiapa di antara pemelihara anak yatim itu kaya (mampu), maka hendaknya ia menahan diri (dari memakan barta anak yatim itu), dan barangsiapa yang miskin (di antara pemelihara anak yatim) maka bolehlah ia memakan barta itu sepatutnya.

Melihat ayat di atas dan dihubungkan dengan kasus yang Anda tanyakan, kalau sang ustadz yang mengurus panti itu makan dan membeli bensin untuk kendaraannya sekedarnya sesuai dengan yang diperlukan, maka tidak termasuk memakan harta anak yatim yang dilarang.

Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3