Kebijakan Pengeluaran Pemerintah
Kegiatan yang menambah pengeluaran negara mempunyai dampak tertentu pada kehidupan sosio-ekonomi masyarakat. Berbeda dengan kitab-kitab agama lain, Kitab Suci Al Qur'an telah menetapkan perintah-perintah yang sangat tepat mengenai kebijakan negara tentang pengeluaran pendapatan negara.
Jelaslah, kegiatan ini tidak diserahkan pada kekuasaan Kepala Negara, juga tidak kepada apa yang disebut kehendak perundang-undangan modern. Zakat (yaitu pajak yang diberikan kaum Muslimin) dimaksudkan untuk kaum miskin (fukara) Muslimin, golongan miskin di kalangan orang asing yang menetap (masakin), untuk merebut hati mereka, membebaskan budak dan tawanan perang, membantu mereka yang terjerat utang, mereka yang di jalan Allah, dan untuk para musafir. Ini merupakan kewajiban yang ditentukan Allah dan Allah Maha Mengetahui. Seperti tercantum dalam Al Qur'an:
Suatu penjelasan singkat tentang unsur-unsur tertentu bagi pengeluaran Zakat ini mungkin menarik. Khalifah Umarlah yang mendukung pendapat bahwa istilah Masakin berarti orang miskin di kalangan penduduk non Muslim di suatu negara Islam.
Filologi Semit mengukuhkan hal ini. Selanjutnya, mengenai Kebijakan pengeluaran pemerintah untuk pelayanan publik dalam rangka merebut hati, kutipan berikut ini mungkin berguna: "Mengenai mereka yang direbut hatinya, terdapat empat jenis: pertama, mereka yang direbut hatinya agar turut membantu kaum Muslimin,
kedua, mereka yang direbut hatinya agar tidak berbuat hal-hal yang merugikan kaum Muslimin,
ketiga, mereka yang dengan direbut hatinya agar memeluk agama Islam,
keempat, mereka akan membujuk rakyat dan suku mereka bersama-sama memeluk agama Islam.
Jadi mungkin masing-masing dan setiap orang yang termasuk dalam jenis ini akan menjadi penerima unsur Zakat, baik ia seorang Muslim ataupun seorang politeis."
Hal penting yang hendak dikemukakan dalam hal ini ialah bahwa Zakat juga boleh digunakan untuk kesejahteraan kalangan non-Muslim. Istilah "jalan Allah juga adalah istilah yang luas pengertiannya. Mengeluarkan uang untuk meringankan penderitaan kalangan non-Muslim bisa saja di masukkan sebagai suatu pengeluaran di jalan Allah.Dari unsur terakhir "Musafir" ini, Zakat bukan hanya pemberian penginapan dan makan cuma cuma, tapi juga untuk memperbaiki keadaan pariwisata seperti hotel, sarana pengangkutan, keamanan jalan dan sebagainya. Hal ini tidak hanya untuk kaum Muslimin tapi juga untuk kalangan non-Muslim.
Karena itu, bila kita bayangkan keadaan Tanah Arab pada masa Nabi SAW. tidaklah sulit untuk memahami bahwa unsur tersebut di atas praktis menuntaskan segala kebutuhan dan keperluan negara yang tumbuh dan masyarakat yang baru lahir.Dan semua hal ini banyak melebihi apa yang dikenal di negara negara tetangga yang beradab", seperti Byzantium dan Iran. Sesungguhnya, Nahi menegakkan suatu Negara Sejahtera. Bila kita perhatikan semangatnya, sedikit pun tidak terdapat kesulitan untuk menyimpulkan bahwa hukum keuangan Islam memiliki elastisitas yang besar untuk perluasan selanjutnya guna memenuhi persyaratan setiap zaman dan setiap peradaban."
Terlepas dari perintah yang tepat mengenai pengeluaran pendapatan Negara, Al Qur'an juga telah menetapkan suatu kebijakan pengeluaran yang luas untuk distribusi kekayaan berimbang di antara berbagai lapisan masyarakat. Demikianlah, bukannya mengakumulasi kekayaan, namun Islam menganjurkan untuk lebih banyak melakukan pengeluaran.Dalam Al Qur'an dikatakan: "Dan mereka bertanya kepada apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." (QS. Al Baqarah, 2:219). Islam hanya mencegah tapi kutukan pemborosan. Dalam A/ Qur' dinyatakan: Jangan boros, Allah tidak menyukai bermewah mewahan. membagi-bagi benda dalam hukum waris Islam, dan pelaksanaan zakat, merupakan prinsip pokok yang me rasionalisasi sistem perekonomian Islam. kalangan semua masyarakat.
Hal ini terutama di kalangan fakir miskin, sesuai dengan hak-hak alami serta harta benda pribadi. batang dalam perpajakan negara Islam harus dikendalikan oleh prinsip-prinsip kebajikan dan pemeliharaan untuk si miskin.
Tulisan Ini Berdasarkan Buku Teori Dan Praktek Ekonomi Islam Oleh Muhammad Abdul Mannan