Perbedaan Asuransi Modern dan Asuransi Islami
Asuransi Islami berbeda dari asuransi modern secara mendasar, baik dari sudut pandang bentuk maupun sifat. Inilah beberapa hal mengenai evolusi asuransi modern sebagai penjelasan pertama. Sejarah asuransi masih belum tercatat, hanya tonggak sejarah evolusinya yang diketahui.
Di zaman dahulu pun sarana yang menyerupai asuransi sudah dikenal. Pada kekaisaran Romawi, misalnya, terdapat perkongsian-perkongsian, asosiasi pengrajin, yang membayarkan sejumlah uang penguburan sebagai ganti rugi pembayaran premi bulanan dari anggota mereka yang meninggal kepada ahli warisnya.
Dalam evolusi umum ini, dapat dibedakan tiga jenis operasi asuransi, sedikit banyaknya mandiri, tidak secara berturut-turut, tetapi sering dan terus bergantian jenisnya. Ketiga jenis ini dapat disebut koperatif, kapitalis, dan pemerintah.Organisasi asuransi atas dasar koperatif dimotivasi oleh sebab yang sama dan pada hakikatnya mengikuti perkembangan yang sama baik di zaman modern, maupun di zaman kuno. Menurut penulis, suatu negara Islam, seharusnya menganjurkan pembentukan suatu industri asuransi yang dimotivasi oleh jiwa koperatif karena gagasan koperasi diakui dalam Islam.
Jenis asuransi kapitalis, adalah usaha asuransi yang sesungguhnya lahir dari asuransi laut yang berasal dari Romawi. Asuransi ini dibentuk untuk mendapatkan laba dan didasarkan atas perhitungan niaga. Kehidupan ekonomi yang sangat berbeda di akhir abad ke sembilan belas ini membawa banyak keuntungan budaya disertai bahaya dan persyaratan baru.
Sebaliknya pengembangan industri asuransi memerlukan perluasan dan penyebaran reasuransi. Keberhasilan stabilisasi mata uang setelah inflasi pasca perang, di abad sekarang ini bahkan lebih jelas bercirikan pertumbuhan perusahaan asuransi menjadi usaha yang bekerja pada skala internasional.
Dan para pengusaha di semua negeri besar dan di semua cabang asuransi pun mendirikan anak perusahaan dengan membentuk asosiasi yang mirip kartel. Konsentrasi horisontal untuk mengurangi persaingan merupakan ciri khas periode ini. Tetapi konsentrasi vertikal, misalnya dalam bentuk gabungan asuransi dan reasuransi dalam perusahaan yang sama, bukannya tidak biasa.
Yang harus dipertimbangkan adalah, apakah asosiasi mirip kartel yang dibentuk oleh para pengusaha dalam bidang industri asuransi itu Islami. Kita semua mengetahui bahwa tatanan ekonomi yang didominasi monopoli tidak dapat menghasilkan barang untuk masyarakat.
Karena tujuan dasar asuransi jenis kartel ini adalah untuk memaksimumkan laba tanpa memperhatikan ke sejahteraan akhir dari individu, maka hal ini tidak dapat disebut Islami. Negara Islam harus tampil ke muka untuk mengendalikan atau untuk mengawasi in dustri asuransi demikian. Sesungguhnya, dengan bertambah pentingnya arti industri asuransi di mana-mana mengakibatkan perundang-undangan peng awasan negara yang lebih efektif mengenai kelakuan dan bentuk kebijakannya. Sejumlah negeri, seperti India, telah menasionalisasi industri asuransi.
Bagi suatu negara Islam, hal yang penting bukanlah apakah industri asuransi harus dinasionalisasi, tetapi pertimbangan utamanya adalah apakah diorganisasi de ngan suatu cara yang dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia, dengan memperhatikan perintah yang terdapat dalam Kitab Suci Al Qur'an dan Sunnah.
Demikianlah di suatu negara Islam, asuransi harus dikembangkan dan diperluas pada skala nasional. Asuransi kematian dapat diserahkan pada perusahaan swasta. Asuransi bagi orang berusia lanjut, pengangguran, sakit dan luka dapat disokong oleh pemerintah pada skala nasional, sehingga seluruh bangsa dapat bertanggung jawab secara bersama-sama untuk menyediakan dana bagi mereka yang sakit, tua, tidak terurus, atau pengangguran.
Di samping premi, suatu pemerintahan Islami juga mempunyai Zakat yang dapat digunakan untuk kesejahteraan sosial. Hal ini sangat mirip dengan rencana National Insurance di Inggris yang meliputi semua risiko ekonomik dari semua orang, mulai dari buaian sampai ke liang kubur.Satu-satunya perbedaan adalah pasiva tidak akan digunakan dalam usaha berbunga.
Lagi pula, perusahaan asuransi dewasa ini menginvestasi dananya dalam bisnis hipotek dan usaha berbunga lainnya. Tetapi perusahaan asuransi Islami bahkan harus memberikan pinjaman modal atas dasar mitra usaha dan industri.Dianjurkan agar asuransi Islami melakukan investasi secara langsung atas dasar Mudarabah, ataupun dalam partisipasi dengan bank Islam dan lembaga kredit lainnya. Karena tujuan akhir dari semua lembaga kredit Islam adalah satu dan sama yaitu kesejahteraan rakyat, maka kelayakan dan kepraktisan membentuk suatu departemen asuransi dalam bank Islam dapat diselidiki oleh negara-negara Islam.
Islam tidak membolehkan spekulasi dan perjudian, karena itu industri asuransi Islami hanya akan meliputi risiko murni dan akan merupakan proses likuidasi diri yang akan memberi perlindungan kepada yang diasuransikan atas dasar prinsip saling bantu dan kerja sama.
Referensi Tulisan berdasarkan buku Teori Dan Praktik Ekonomi Islam Tulisan Muhammad Abdul Mannan