Perubahan Status Bank Pemerintah
Sehubungan dengan perubahan status badan hukum seluruh bank milik pemerintah menjadi persero, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1992, di mana misi agent of development (mengutamakan kepentingan sosial daripada bisnis) menjadi sebaliknya, apakah keputusan Muktamar Sidoarjo (1968) masih relevan dengan perbankan pemerintah saat ini? Mohon penjelasan.
Jawab:
Sepengetahuan kami perubahan status bank milik pemerintah menjadi persero hanya dari segi management, operasional, dan pertanggungjawaban keuangan sama saja, di mana pemerintah tidak lagi ikut campur agar bank-bank tersebut menjadi mandiri. Akan tetapi, kalau dilihat dari misinya, masih seperti sebelumnya, tidak berubah. Dengan demikian keputusan, Muktamar Sidoarjo (1968) itu masih tetap relevan.
Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3