Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Strategi Pembiayaan Barang Konsumsi Tahan Lama

Strategi Memasarkan Barang Konsumsi Tahan LamaSejauh ini kita membatasi diri pada pembahasan tentang kredit konsumtif untuk pangan dan kebutuhan pokok hidup lainnya. Kini kita menghadapi pembelian barang-barang konsumsi tahan lama (seperti televisi, mobil, radio, lemari es) yang hanya dibeli sekali-sekali. 

Yang perlu dicatat ialah, dalam hal ini kita tidak hanya mengurus tentang pembelian tunggal tersendiri, tapi arus pembelian yang terus-menerus karena kuantitas barang-barang konsumsi tahan lama yang diminta dianggap sebagai pengertian arus.

Tetapi dalam ekonomi Islam yang tumbuh, soal pembiayaan membeli barang-barang konsumsi tahan lama sangat penting karena dua hal. 

Pertama, reaksi permintaan pada perubahan pendapatan penting dalam ekonomi apapun karena dengan bertambahnya pendapatan, orang cenderung meningkatkan permintaan mereka untuk semua komoditi, kecuali yang bermutu rendah. Tapi permintaan untuk sandang pangan pokok pada umumnya tidak akan bertambah mendekati banyaknya permintaan akan barang-barang konsumsi tahan lama. Untuk menyatakannya dengan istilah yang lebih teknis, pada tingkat pendapatan rendah, permintaan elastisitas pendapatan akan pangan cukup tinggi. 

Tapi bila tingkatan pendapatan naik, permintaan itu cenderung jatuh sampai di bawah kesatuan, sehingga setiap bagian kecil dari jumlah tambahan pendapatan apa saja dibelanjakan untuk pangan. Kini hampir semua negeri Islam memiliki rencana pembangunan yang dirancang untuk meningkatkan pendapatan per kapita rakyat mereka sehingga tingkat konsumsi rendah sekarang dapat ditingkatkan. Jadi janganlah terkejut melihat permintaan terhadap barang barang tahan lama yang bertambah di negeri-negeri Islam selama dasawarsa mendatang.

Kedua, naiknya tingkat pendapatan yang merata diharapkan bagi semua rumah tangga dalam perekonomian Islami, karena keprihatinan Islam yang mendalam untuk keadilan sosial dalam perencanaan pembangunan. Hal penting yang dikemukakan ialah bahwa dalam suatu perekonomian Islam yang tumbuh kita secara wajar dapat mengharapkan sautu kenaikan dalam permintaan, bukan hanya sandang dan pangan, tetapi juga akan barang-barang konsumsi tahan lama di masa depan. 

Adalah tepat untuk mengemukakan bahwa pengeluaran yang kian meningkat untuk barang-barang konsumsi tahan lama juga diharapkan karena erosi dalam nilai uang akibat tekanan inflasi, peng hapusan bunga dalam perekonomian Islam, dikenakannya Zakat pada uang yang ditimbun, dan "efek demonstratif" akibat bertambahnya hubungan dengan dunia Barat. 

Hal ini telah dicapai melalui kemajuan-kemajuan penting dalam pengangkutan dan komunikasi serta kerja sama budaya yang meningkat dalam bidang pendidikan, ilmu, dan teknologi antara dunia Islam dan bukan Islam.

Hal ini membawa kita pada soal penting berikutnya tentang bagaimana memperoleh kredit untuk membeli barang-barang konsumsi tahan lama. 

Di negeri Barat banyak barang konsumsi tahan lama dibeli dengan kredit bersuku bunga antara lima belas sampai dua puluh persen. Pembelian demikian menanggapi harga dan tersedianya kredit. Karena bunga dilarang dalam Islam. setidak-tidaknya terdapat tiga cara lain yang berbeda, yang digunakan untuk mengatur pembelian barang-barang konsumsi tahan lama berdasarkan kredit, yaitu:

(a) Murabahah
(b) Sewa Beli
(c) Usaha sewa beli

Penjelasan:

(a) Murabahah

Pembelian barang-barang konsumsi tahan lama dapat dibiayai berdasarkan pengaturan Murábaha pada skala terbatas, seperti yang diperkenankan oleh Syariat. Dalam bab 9 dan 10 kita telah membahas cara kerja perjanjian perjanjian Murábaha. Seperti dinyatakan sebelumnya, Murábaha adalah penjualan dengan batas laba yang disetujui bersama antara pembeli dan penjual. Pembayaran harga, termasuk imbuhan harga yang disetujui, dapat langsung dilakukan atau dengan cicilan. 

Pengaturan ini mungkin banyak digunakan, bukan hanya dalam pembiayaan pembelian barang-barang konsumsi tahan lama, tapi juga dalam pembiayaan keperluan-keperluan kebutuhan industri dan pertanian karena operasi yang relatif sederhana. 

Tetapi penggunaannya yang sembarangan dan meluas, mungkin saja menggoda orang untuk memungut suku bunga melalui pintu belakang. Bila deretan imbuhan pada harga pembelian tidak dikendalikan, mungkin menyebabkan timbulnya suatu sistem kredit dengan bunga yang menggunakan nama lain.

(b) Sewa Beli

Dengan sistem ini, bank Islam dapat membiayai pembelian barang konsumsi tahan lama dengan pengaturan pemilikan bersama yang tunduk pada ketentuan penanggung. Dalam hal demikian, bank berhak atas bagian dalam nilai bersih sewa barang yang bersangkutan, selain pembayaran kembali jumlah modal pokok dalam cicilan. 

Pemakai perlengkapan harus membayar pengeluaran perawatannya, walaupun bila hal tersebut diasuransikan, biaya pengasuransian dapat dibagi antara bank dan si pemakai.

(c) Usaha sewa beli

Dalam bab 10 telah kita ketahui bahwa dari tahun 1975-1982, usaha sewa beli sampai kira-kira dua puluh sembilan persen dari keseluruhan pembiayaan proyek yang disediakan oleh Islamic Development Bank. Ini merupakan suatu jenis yang relatif baru pada kontrak pembiayaan jangka panjang antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk menyewa suatu aset khusus. 

Sekalipun si pemberi kredit tetap mempunyai hak milik atas aset, namun si penerima kredit menguasai dan menggunakannya, sementara membayar sewa khusus selama masa waktu yang biasanya mulai dari lima sampai lima belas tahun, tergantung pada penggunaan aset tersebut. 

Dalam beberapa hal, sewa cukup untuk menutup pengeluaran modal aset dan memberikan unsur laba. Dalam hal usaha penyewaan jangka pendek, sewa tidak mencukupi untuk menutupi pengeluaran modal. Nilai sisa diperoleh kembali dengan menjual aset. Pembiayaan pembelian barang konsumsi tahan lama dapat diatur melalui operasi penyewaan Bank Islam lokal.

Dalam hubungan ini layak dicatat bahwa pengeluaran untuk barang konsumsi tahan lama digolongkan sebagai pengeluaran konsumtif dalam akun pendapatan nasional, pengeluaran ini lebih mirip pengeluaran investasi.

Referensi Tulisan berdasarkan buku Teori Dan Praktik Ekonomi Islam Tulisan Muhammad Abdul Mannan