Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uang Pelicin Atau Suap Menyuap

Uang Pelicin

Tanya: 

Bagaimana pandangan Islam tentang uang pelicin atau suap-menyuap? Mohon dijelaskan dengan dalil-dalilnya! 

Jawab: 

Uang pelicin atau suap dalam bahasa Arab disebut 'riswah yang berarti "sesuatu yang diberikan dengan maksud untuk membatalkan yang benar dan membenarkan yang batal", Mengenai hal ini Hadits-Hadits Rasulullah saw menjelaskan dengan tegas bahwa Allah melaknat orang- orang yang memberi suap (memberi uang pelicin) dan orang-orang yang menerima suap (penerima uang pelicin).

Hadits-Hadits Rasulullah saw tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Riwayat Hadits Ahmad dari Abu Hurairah:

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap di dalam hukum. [HR. Ahmad, no. 9011, 9019; Abu Dawud, no. 3582; Ibnu Hibban, no. 5076. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani; dan dinilai hasan oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth]

2. Hadits riwayat dari Ibnu ‘Amr:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh n bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. [HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]

3. Hadits riwayat Ahmad dari Tsauban: 

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasûlullâh n melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya. (HR. Ahmad, no. 22452; Ibnu Abi Syaibah, no. 21965. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, “Shahîh lighairihi tanpa kata ‘dan perantaranya’, ini sanadnya dha’if]

Dalam Hadits tersebut di atas dengan tegas dinyatakan bahwa orang-orang yang memberi suap, orang yang menerima suap dan orang- orang yang menjadi perantara atau menghubungkan antara pemberi suap dengan penerimaan suap dilaknat Allah, mereka itu menjadi penghuni neraka. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perbuatan suap-menyuap atau pemberian dan penerimaan uang pelicin haram hukumnya. Mengenai perilaku suap menyuap dapatlah dikemukakan di sini suatu contoh sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 188:

Artinya: Dan janganlah kamu memakan harta sebagian diantara kamu dengan jalan yang batal dan (janganlah) kamu membawa (urusan) barta kepada para hakim supaya kamu sekalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui.

Ayat tersebut erat kaitannya dengan hadits yang dikutip di atas yang prinsipnya melarang orang memakan harta orang lain dengan cara yang tidak hak, artinya dengan cara yang batal yang diantara penegasannya jalan dengan memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud agar hakimha semenangkanal itu masalahnya "itu Ada pada lawannya .

Harta yang diputus untuknya, yang istilah fiqhnya "mabkumlah", sebenarnya hakikat harta itu bukan haknya tapi milik pihak yang memutuskan perkaranya ("mahkum alaih"), berdasarkan Hadits Nabi di atas harta itu tetap harta haram yang harus dihindari oleh orang yang memenangkan perkaranya.

Suap dengan maksud agar hak seseorang yang bukan haknya menjadi hak pemberi suap, seperti dalam pemberian suap kepada hakim agar hakim memenangkan perkara, atau pemberian kepada seseorang dengan maksud memberikan suatu imbalan padahal menurut ketentuan bukan haknya, maka suap itu haram, harta yang didapat juga haram.

Suap yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan sesuatu, baik itu berupa hak atau berupa barang yang merupakan haknya, seperti memberikan uang atau barang agar urusan surat keputusan sebagai pegawai atau pekerja lekas keluar, dengan cara melanggar aturan yang berlaku, betapapun si pemberi suap itu sudah lulus ujian penerimaan sebagai pegawai atau telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka perbuatan demikian itu termasuk haram.

Referensi Berdasarkan Buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Oleh TIM Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jilid 3