Hadits Anjuran Membatalkan Sumpah
1724- عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ : (( وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِيْنٍ , فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا, فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِيْنِكَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
1724. Dari Abdurrahman bin Samurah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda kepadaku, ‘Apabila engkau terlanjur mengucapkan suatu sumpah, lalu engkau melihat ada yang lebih baik selain sumpah itu, maka perbuatlah mana yang baik dan bayarlah kafarat sumpahmu itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)1725- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ , قَالَ : (( مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ , فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا , فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِيْنِهِ , وَلْيَفْعَلْ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
1725. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda, ‘Barangsiapa yang terlanjur mengucapkan sumpah, lalu ia mengetahui bahwa selain yang ia sumpahkan ada yang lebih baik, maka hendaklah ia membayar kafarat sumpahnya, dan mengerjakan yang lebih baik itu.” (HR. Muslim)1726- وَعَنْ أَبِي مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : (( إِنِّي وَ اللهِ إنْ شَاءَ اللهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِيْنٍ ,ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِيْنِي , وَأَ تَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
1726. Dari Abu Musa RA, bahwasana Rasulullah SAW. bersabda, “Demi Allah, sungguh aku tidak akan mengucapkan sumpah, kemudian aku mengetahui ada yang lebih baik dari padanya, melainkan aku membayar kafarat atas sumpahku dan aku melaksanakan yang lebih baik itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)