Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Anjuran Shalat Sunat Di Rumah

Hadits Anjuran Melaksanakan Shalat Sunat Di Rumah
204- ANJURAN MELAKSANAKAN SHALAT SUNAT DI RUMAH DAN PERINTAH UNTUK MEMBERI BATASAN ANTARA SHALAT FARDHU DAN SHALAT SUNAT DENGAN UCAPAN ATAU PERKATAAN

1135- عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ  قَالَ: ((صَلُّوا أيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإنَّ أفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إلاَّ الْمَكْتُوبَةَ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1135. Dari Zaid bin Tsabit RA: “Nabi SAW. bersabda, Wahai sekalian manusia, shalatlah kamu sekalian di rumah[1], karena sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalatnya seseorang dirumahnya, kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1136- وَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُما، عَنِ النَّبِيِّ  قَالَ: ((اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1136. Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW. Beliau bersabda, “Laksanakanlah sebagian shalat sunat di rumah kalian. Janganlah kalian menjadikan rumah kalian laksana kuburan.”[2] (HR. Bukhari dan Muslim)

1137- وَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله  : ((إذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ؛ فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا)) رَوَاهُ مُسْلِمُ.

1137. Dari Jabir RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian telah selesai mengerjakan shalat di masjid, maka hendaklah ia mengerjakan sebagian shalat sunat di rumahnya, karena sesungguhnya dengan shalatnya itu, Allah akan menciptakan satu kebaikan di rumahnya. “ (HR. Muslim)

1138- وَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَطَاءٍ أنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ يَسِْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ: نَعَمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الإِمَامُ، قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إلَيَّ فَقَالَ: لاَ تَعُدْ لِماََ فَعَلْتَ: إذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلاَ تَصِلْهَا بِصَلاَِةٍ حَتَّى تَتَكَلَّمَ أوْ تَخْرُجَ؛ فَإِنَّ رَسُوْلَ الله ، أمَرَنَا بِذَلِكَ، أنْ لاَ نُوْصِلَ صَلاَةً بِصَلاٍَة حَتَّى نَتَكَلَّمَ أوْ نَخْرُجَ. رَوَاهُ مُسْلِمُ.

1138. Dari Amr bin Atha’: “Nafi’ bin Jubair mengutus dirinya untuk pergi ke tempat Saib bin Yazin kemenakan Namir, untuk menanyakan tentang apa yang dikatakan Mu’awiyah terhadap Saib, berkaitan dengan shalat. Saib berkata: “Benar, saya shalat jum’at bersama Mu’awiyah di istananya. Setelah imam mengucapkan salam kemudian saya langsung berdiri untuk mengerjakan shalat sunat di tempat itu. Ketika Mu’awiyah masuk ke rumahnya, ia memanggil saya dan berkata: “Jangan engkau ulangi apa yang telah engkau kerjakan. Jika engkau melaksanakan shalat jum’at, maka jangan menyambungnya dengan shalat sunnat, sebelum engkau berbicara atau keluar. Karena sesungguhnya Rasulullah SAW. menyuruh kami untuk berbuat demikian, yaitu agar kami tidak menyambung sesuatu shalat dengan shalat yang lain sebelum berbicara atau keluar.” (HR. Muslim)[3]

[1] Anjuran ini berlaku untuk shalat sunat
[2] Maksudnya, seperti kuburan, dimana tidak ada orang yang shalat di atasnya (di sekitarnya). Lihat hadis nomor 1025
[3] Pendapat kami: Hadis ini mengandung bantahan yang tegas terhadap sebagian orang yang terbiasa untuk langsung berdiri guna melaksanakan shalat sunat segera setelah Imam mengucapkan salamnya, tanpa mereka berbicara terlebih dulu (dengan rekannya) atau berpindah tempat. – Imam Nawawi-.