Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Kewajiban Zakat Dan Keutamaannya

Hadits Kewajiban Zakat Dan Keutamaannya
216- KEWAJIBAN BERZAKAT DAN KEUTAMAANNYA

قَالَ اللهُ تَعَالَى : ( وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ . وَأَتُوا الزَّكَاةَ )- البقرة : 43-

Allah Ta’ala berfirman: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Qs. Al Baqarah (02) : 43)

وَقاَلَ تَعَالَى : ( وَمَاأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا الله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ وَيُقِيْمُ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ . ذَلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ)

Allah Ta’ala berfirman: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakt, dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Qs. Al Bayyinah (98) : 5)

وَقَالَ تَعَالَى : ( خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهَّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا) – التوبة : 103-

Allah Ta’ala berfirman: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (Qs. At Taubah (09) : 103)

1214. وَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا , أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : ( بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ الله ُ, وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدَهُ وَرَسُوْلُهُ , وَإِقَامُ الصَّلاَةِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ , وَحَجَّ الْبَيْتِ , وَصَوْمِ رَمَضَانَ ) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1214. Dari Ibnu Umar RA: “Rasulullah bersabda, “Islam itu didirikan di atas lima sendi; persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1215. وَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ الله رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ , مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ , وَلاَ نَفْقَهُ مَايَقُوْلُ , حَتَّى دَنَا مِنْ رسولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ اْلإِسْلَامِ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : ( خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ ) قَالَ : هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ ؟ قَالَ : ( لاَ , إِلاَّ أَنْ تَطَّوَعَ ) فقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : ( وَصِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ ) قَالَ : هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ : ( لاَ , إِلاَّ أَنْ تَطَّوَعَ ) قَالَ : وَذَكَرَ لَهُ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ , الزَّكَاةَ فقَالَ : هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ : ( لاَ , إِلاَّ أَنْ تَطَّوَعَ ) فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُوْلُ: وَاللهِ لاَ أَزِيْدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ مِنْهُ , فقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : ( أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1215. Dari Thalhah bin Ubaidilillah RA, ia berkata, “Ada seorang laki-laki dari ahli Najd datang kepada Rasulullah SAW. dengan rambut yang terurai. Kami bisa mendengar suaranya, tetapi tidak bisa memahami apa yang dikatakannya. Ia mendekat kepada Rasulullah SAW, kemudian bertanya tentang Islam. Rasulullah SAW. pun bersabda, “Lima kali shalat sehari semalam.” Ia bertanya: Apakah bagi saya ada kewajiban lain selain lima shalat itu?” Beliau menjawab: “tidak, kecuali jika kamu mau mengerjakan shalat sunnat.” Kemudian Rasululah SAW. bersabda, “dan puasa pada bulan Ramadhan.” Ia bertanya: “Apakah bagi saya ada kewajiban yang lain?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali kamu mau mengerjakan puasa sunnat.” Kemudian Rasulullah SAW. menjelaskan kepada orang itu, tentang kewajiban zakat. Lalu ia bertanya: “Apakah bagi saya ada kewajiban zakat yang lain?” beliau menjawab: “Tidak, kecuali bila kamu mau memberi sedekah.” Kemudian orang itu pergi sambil berucap: “Demi Allah saya tidak akan menambahi atau mengurangi apa yang telah ditentukan ini.” Rasulullah SAW. pun bersabda, “Ia akan berbahagia, jika ia benar (melaksanakan apa yang dikatakannya itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

1216. وَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ , بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ الله ُعَنْهُ إِلَى اليَمَنِ فَقَالَ : ( أُدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَ اللهُ وَأَنِّي مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُواكَ لِذَلِكَ , فَأَعْلَمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوالِذَلِكَ , فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ , وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1216. Dari Ibnu Abbas RA: “Nabi SAW. mengutus Mu’adz ke Yaman, kemudian beliau bersabda, “Ajaklah mereka (penduduk Yaman) untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah. Jika mereka mau menerimanya, maka beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka lima kali shalat dalam sehari semalam. Jika mereka mau mentaatinya, maka beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1217. وَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : ( قَالَ رَسُوْل ُالله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : ( أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَ اللهُ , وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ , وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ , وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ , فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ , وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ , وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1217. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi orang-orang, hingga mereka mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah mengerjakan hal itu, maka terjagalah harta dan darah mereka kecuali dengan hak Islam. Dan perhitungan atas perbuatan mereka mereka, diserahkan kepada Allah (Kehendak-Nya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

1218. وَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : لَمَّا تُوَفِّيَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ - وَكَانَ أَبُوْ بَكْرٍ رَضِيَ الله عَنْهُ – وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ العَرَبِ , فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ الله عَنْهُ : كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : ( أُمِرْتُ أن أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ , فَمَنْ قَالهَاَ فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلاَّ بِحَقِّهِ , وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ ) : فَقَالَ أَبُوْا بَكْرٍ: واللهِ َلأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ. وَ اللهِ لَوْ مَنَعُوْنِي عِقَالاً كاَنُوْا يُؤَدُّوْنَهُ إِلَى رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ. قَالَ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُ: فَوَا اللهِ مَا هُوَ إِلاَّ أَنْ رَأَيْتُ الله قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبىِ بَكْرٍ لِلْقِتَالِ, فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1218. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Ketika Rasulullah SAW. telah wafat dan Abu Bakar RA. diangkat menjadi khalifah serta banyak orang Arab yang kembali kafir, maka Umar RA. berkata: “Bagaimana engkau akan memerangi mereka, sedangkan Rasulullah SAW. telah bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga mereka mau mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH (Tiada Tuhan Selain Allah). Barangsiapa yang telah mengucapkan kalimat itu, maka terjagalah harta dan jiwanya dari padaku, kecuali dengan haknya, dan hisab mereka (perhitungan amalnya) diserahkan kepada Allah (kehendak-Nya).” Abu Bakar pun berkata, “Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi orang-orang yang membeda-bedakan antara kewajiban shalat dan zakat, karena sesungguhnya zakat itu adalah haknya harta. Demi Allah seandainya mereka menahanku dengan tali[1] yang diikatkan kepada leher Rasulullah SAW, niscaya aku akan tetap memerangi mereka.” Kemudian Umar RA. berkata: “Demi Allah, tidaklah aku memahami apa yang telah dikatakan Abu Bakar, melainkan aku mengetahui bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang. Dan aku pun telah mengerti bahwa apa yang dikatakannya adalah suatu kebenaran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1219. وَ عَنْ أَبيِ أَيُّوْبٍ رَضِيَ الله عَنْهُ , أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَِّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَخِْبرْنِيْ يُدْخِلُنِيْ اَلْجَنّةَ , قَالَ : ( تَعْبُدُ الله وَلَا تُشْرِكُ ِبهِ شَيْئًا , وَتُقِيْمُ الصَّلَاةِ , وَتُؤْتيِ الزَّكاَةِ , وَتَصِلَ الرَّحْمِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

1219. Dari Ayyub RA: “ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW. dan berkata: “Beritahukanlah kepadaku tentang suatu amal perbuatan yang dapat memasukkanku ke surga.” Beliau bersabda, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan hubungkanlah tali persaudaraan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1220. وَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ , أَنَّ أَعْرَابِيًا أََتَى النَّبِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : فَقَالَ : يَارَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ دُلََّّنِيْ عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتـُهُ , دَخَلْتُ الْجَنَّةَ , قَالَ : ( تَعْبُدُ الله لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئاً , وَتُقِيْمُ الصَّلَاةَ , وَتُؤْتِيْ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوْضَةَ , وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ ) قَالَ : وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ , لاَ أَزِيْدُ عَلَى هَذَا) فَلَمَّا وَلَّى, قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1220. Dari Abu Hurairah RA: “ada seorang Badui datang kepada Nabi SAW. dan bertanya: “Wahai Rasulullah, tunjukanlah kepadaku tentang amal perbuatan, yang apabila aku mengamalkannya, aku akan masuk surga.” Beliau bersabda, “Sembahlah Allah dan janganlah engkau menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Ia berkata, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, sungguh aku tidak akan menambahi ketentuan ini.” Ketika orang itu pergi, Nabi SAW. bersabda, “Barangsiapa yang ingin melihat salah seorang yang termasuk ahli surga, maka lihatlah orang Badui itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1221. وَ عَنْ جَرِيْرِ بِنْ عَبْدِ الله رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : بَايَعْتُ النَّبِيْ , عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ , وَإِيْتَاءِالَّزكَاِة , واَلنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1221. Dari Jarir bin Abdullah RA, ia berkata, “Aku telah berbaiat kepada Nabi SAW. untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasehat kepada setiap orang Islam.” (HR. bukhari dan Muslim)

1222. وَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : ( مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ , وَلَا فِضَّةٍ , لَا يُؤَدِّيْ منِهْاَ حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ َنَارٍ, فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَاِر جَهَنَّمَ , فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ , وَجَبِيْنُهُ , وَظَهْرُهُ, كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِيْ يَوْمٍ كاَنَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ اَلْفَ سَنَةٍ , حَتىَّ يُقْضِىَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيْلَهُ , إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ , وَإِمَّا إِلَى الَّنارِ ) قِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَالْإِبِلْ؟ قَالَ : ( وَلَا صَاحِبَ إِبِلٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا , وَمِنْ حَقِّهَا حَلْبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا , إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعُ قَرْقَرٍ أَوْفَرَ مَاكَانَتْ , لَا يَفْقِدُ مِنْهَا فَصِيْلًا وَاحِدًا, تَطَؤُهُ بِإِخْفَائِهَا, وَتَعَضُّهُ بِأَفْوَاهِهَا, كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أَوَّلَهاَ , رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا, فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَاُرُه خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ, حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ , فَيَرَى سَبِيْلَهُ, إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ, وَإِمَّا إِلَى النَّارِ ) قِيْلَ : يَارَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ؟ قَالَ : ( وَلَا صَاحِبَ بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا, إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ , بُطِحَ لَهَا بَقَاءُ قَرْقَرٍ, لَا يَفْقِدُ مِنْهَا شَيْئًا, لَيْسَ فِيْهَا عَقْصَاءُ, وَلَا جَلْحَاءُ , وَلَا عَضْبَاءُ , تَنْطَحُهُ بِقُروْنِهَا , وَتَطُؤُه بِأَظْلَافِهَا, كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُوْلَاهَا, رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا , فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفِ سَنَةٍ , حَتَّى يُقِْضَى َبْيَن الْعِبَادِ, فَيَرَى سَبِيْلَهُ , إِمَّا إِلَى الْجَنَّةَِ, وَإِمَّا إِلَى النَّارِ ) قِيْلَ : يَارِسُوْلَ اللهِ فَالْخَيْلُ؟ قَالَ : ( اَلخْيَلْ ُثلَاَثَةٌ : هِيَ لِرَجُلٍ وِزْرٌ, وَهِيَ لِرَجُلٍ سِتْرٌ, وَهِيَ لِرَجُلٍ أَجْرٌ. فَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ وِزْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا رِيَاءً وَفَخْرًا وَنِوَاءً , عَلَى أَهْلِ الْإِسْلَامِ , فَهَِي لَهُ وِزْرٌ , وَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ سِتْرٌ, فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِى سَبِـيْلِ الله, ثُمَّ لَمْ يَـنْسَ حَقَّ الله فِى ظُهُوْرِهَا, وَ لَا رِقَا بِهَا, فَهِيَ لَهُ سِتْرٌ, وَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ أَجْرٌ , فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيْلِ اللهِ لِإَهْلِ الْإِسْلَامِ فِي مَرْجٍ , أَوْ ِرْوَضٍة فَمَا أَكَلَتْ مِنْ ذَِلِكَ الْمَرَجِ أَوْ الَّرْوَضِة مِنْ شَيْئٍ إِلَّا كُتِبَ لَِهُ عَدَدَ مَا أَكَلَتْ حَسَنَاتٍ وَكُتِبَ لَهُ عَدَدُ أَرْوَاثِهَا وَأْبَوالِهَا, حَسَنَاتٍ , وَلَا تَقْطَعُ طِوَالِهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرْفَيْنِ إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ عَدَد أَثَرِهَا , وَأَرْوَاثِهَا حَسَنَاتٌ , وََا مَرَّ بِهَا صَاحِبُهَا عَلَى نَهْرٍٍِ فَشَرِبَتْ مِنْهُ , وَلَا يُرِيْدُ أَنْ يَسْقِيَهَا إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ عَدَد مَا شَرِبَتْ حَسَنَاتٍ ) قِيْلَ: يَارَسُوْلَ اللهِ فَالْحُمُرُ؟ قَالَ : ( مَا أُنْزِلَ عَلَيَّ فِي الْحُمُرِ شَيْئٌ إِلَّا هَذِهِ الآيَةَ الْفَاذَةُ الْجَاِمعَةُ : (فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ , وَمَنْ يَْمَلْ مثِقْاَل َذَرَّةٍ شَرًّا يَرَةُ ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

1222. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda, “Pemilik emas dan perak yang tidak mau mengeluarkan zakatnya, kelak di hari kiamat akan dibuatkan baginya beberapa lempengan dari api, kemudian bersama lempengan itu, ia dimasukkan ke dalam api neraka jahannam, lalu lempengan itu disetrikakan pada pinggang, dahi dan punggungnya. Apabila sudah dingin maka siksaan itu diulang lagi, dalam masa satu hari, yang lamanya kira-kira lima puluh ribu tahun, hingga selesai putusan semua hamba, kemudian ia baru dimasukkan ke surga atau ke neraka.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau memiliki unta?”’ Beliau menjawab: “Begitu juga orang yang mempunyai unta tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya, yang diantaranya, memerah susunya ketika di bawa ke tempat minum untuk diberikan kepada orang yang lewat disitu, maka pada hari kiamat nanti dihamparkan baginya tanah lapang dan dikumpulkanlah semua untanya tanpa ada yang tertinggal seekorpun, lalu unta-unta itu menginjak-injak dan menggigitnya, apabila satu unta telah selesai menyiksanya, kemudian diulang oleh unta yang lain, dalam satu hari yang lamanya kira-kira lima puluh ribu tahun, sehingga selesai putusan semua hamba, kemudian ia baru dimasukkan ke surga atau ke neraka.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau memiliki lembu dan kambing?” Beliau menjawab: “Begitu juga orang yang memiliki lembu dan kambing yang tidak dikeluarkan zakatnya, nanti pada hari kiamat dihamparkan baginya tanah lapang dan dikumpulkanlah semua lembu dan kambingnya tanpa ada yang tertinggal seekorpun, bahkan tidak ada yang tidak bertanduk baik dengan tanduk yang bengkok maupun tanduk yang telah patah, dimana semuanya menanduk-nanduk dan menginjak-injak orang itu, dan apabila yang satu telah selesai menyiksanya, kemudian diulang oleh yang lain dalam masa satu hari yang lamanya kira-kira lima puluh ribu tahun, sehingga selesai putusan hamba, kemudian ia baru dimasukkan ke surga atau ke neraka.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau memiliki kuda?” Beliau menjawab: “kuda itu ada tiga macam. Kuda yang dapat mendatangkan dosa bagi pemiliknya, yang dapat menutupi hajat bagi pemiliknya, dan yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya. Adapun kuda yang dapat mendatangkan dosa bagi pemikinya, yaitu kuda yang dipelihara oleh pemiliknya dengan maksud untuk sombong dan digunakan untuk memusuhi Islam, maka kuda macam itulah yang mendatangkan dosa bagi pemiliknya. Adapun kuda yang dapat menutupi hajat bagi pemiliknya yaitu kuda yang dapat digunakan untuk kepentingan yang diridhoi Allah, kemudian ia tidak melupakan hak dan kewajiban pemeliharaannya, maka kuda semacam itulah yang dapat menutupi hajat bagi pemiliknya. Adapun kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya yaitu kuda yang dipergunakan untuk berjuang di jalan Allah dan untuk kepentingan umat Islam, kuda semacam itu bila dilepas di tanah lapang atau kebun kemudian ia makan sesuatu yang ada disitu, maka apa yang dimakannya itu, dicatat sebagai suatu kebiakan bagi pemiliknya, bahkan kotoran dan air kencingnya pun dicacat seebagai suatu kebaikan bagi pemiliknya. Dan apabila ia terlepas dari tali kekangnya kemudian ia lari atau melompat-lompat, maka hitungan langkahnya itu dicatat oleh Allah sebagai suatu kebaikan bagi pemiliknya. Apabila ia dibawa oleh pemiliknya kemudian melewati sebuah sungai lantas ia minum dari air sungai itu, padahal pemiliknya tidak bermaksud untuk memberinya minum, maka Allah mencatat apa yang diminumnya itu sebagai suatu kebaikan bagi pemiliknya.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau memiliki keledai?” Beliau menjawab: “Tentang keledai tidak diturunkan kepadaku suatu ayat yang menjelaskannya, kecuali ayat ini yang memiliki makna yang dalam: FAMAN YA’MAL MITSQAALA DZARRATIN KHAIRN YARAH, WAMAN YA’MAL MITSQAALA DZARRATIN SYARRAN YARAH” (Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah (debu), niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya pula.” (Bukhari dan Mulsim)

[1] Maksudnya tali yang biasa digunakan untuk mengikat binatang. Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadh ‘inaaqan’ dimana lafadh ini lebih shahih. Lihat Shahih Abu Dawud (1391 – 1393)

Kitab Riadhus Shalihin selengkapnya lengkap dengan terjemahannya silakan download [di sini..!!]