Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan Bernasab Kepada Bukan Ayahnya

Hadits Larangan Bernasab Kepada Bukan Ayahnya
367- HARAMNYA BERNASAB BUKAN KEPADA AYAHNYA

1811- عَنْ سَعْدِ بْن أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , أَنَّ النَّبِيَّ  , قَالَ : (( مَنِ ادَّعَى إِلىَ غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ , فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

1811. Dari Sa’ab bin Abi Waqqash RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Barang siapa menasabkan diri(membangsakan) kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa itu(orang yang dibangsakan) bukanlah ayahnya, maka haramlah surga baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1812- وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ,أَنَّ النَّبِيَّ  قَالَ :(( لاَ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيْهِ , فَهُوَ كُفْرٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

1812. Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian, karena barang siapa membenci ayahnya, berarti ia telah kufur.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1813- و عن يزيد بن شريك بن طاريقٍ قَالَ : رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ الله ُعَنْهُ عَلَى الْمِنْبَارِ يَخْطُبُ , فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ : لاَ وَاللهِ مَا عِنْدَنَا مِنْ كِتَابٍ نَقْرَؤُهُ إِلاَّ كِتَابَ اللهِ , وَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيْفَةِ , فَنَشَرَهَا فَإِِذَا فِيْهَا أَسْنَانُ اْلإِبِلِ ، وَأَشْيَاءُ مِنَ الْجَرَاحَاتِ ، وَفِيْهَا : قَالَ رَسُوْل اللهِ  : (( الْمَدِيْنَةُ حَرَمٌ مَابَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيْهَا حَدَثًا ، أَوْ آوَى مُحْدِثًا ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ ، لاَ يَقْبَلُ الله ُمِنْهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً . ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ ، يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ ، فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ ، لاَ يَقْبَلُ الله ُمِنْهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً . وَمَنِ ادَّعَى إِلىَ غَيْرِ أَبِيْهِ ، أَوِ انْتَمَى إِلىَ غَيْرِ مَوَالِيْهِ ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ ، لاَ يَقْبَلُ الله ُمِنْهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

1813. Dari Yazid bin Syarikh bin Thariq berkata, “Saya pernah melihat Ali RA berkhutbah di atas mimbar, dan saya mendengar ia berkata, ‘Tidak, demi Allah SWT, kita tidak mempunyai kitab yang kita baca selain kitab Allah SWT , dan apa yang terdapat dalam lembaran ini.” Lalu Ali membuka lembaran tersebut, ternyata di dalamnya terdapat gigi-gigi unta dan beberapa masalah pengobatan. Di dalamnya terdapat pula sabda Rasulullah SAW: “Madinah adalah tanah haram di antara gunung ‘Aer sampai gunung Tsur. Barangsiapa membuat hal-hal baru (membuat bid’ah dalam masalah agama) di Madinah atau berlindung sambil membuat bid’ah, maka ia menerima laknat Allah SWT, malaikat dan laknat manusia seluruhnya. Allah SWT tidak menerima taubat dan tebusan darinya kelak pada hari kiamat. Kesepakatan kaum muslimin adalah satu, yang harus dilaksanakan oleh orang yang paling rendah sekalipun di antara mereka. Karena itu barang siapa mengkhianati kesepakatan (perjanjian) seorang muslim, maka ia menerima laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya. Allah SWT, tidak menerima taubat dan tebusan darinya kelak pada hari kiamat. Barang siapa bernasab (membangsakan) diri dengan selain ayahnya atau membangsakan kepada selain tuan (yang memerdekakan) nya maka ia mendapat laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya. Allah SWT tidak menerima taubat dan tebusan darinya kelak pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1814- وَعَنْ أبي ذرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْل اللهِ  ، يَقُوْل : (( لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إلاَّ كَفَرَ ، وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ، وَمَنْ دَعَا رَجُلاٍ بِالْكُفْرِ ، أوْ قَالَ : عَدَوَّ الله ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاّ حَارَ عَلَيْهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وهذا لفظ رواية مسلم

1814. Dari Abu Dzarr RA, bahwasannya ia mendengar Rasulullah SAW, bersabda, “Sesungguhnya orang yang bernasab dirinya kepada selain ayahnya, padahal ia mengetahui hal itu, tidak lain artinya kecuali ia telah kafir. Dan barang siapa mengaku apa yang tidak ada padanya, maka bukanlah ia termasuk golongan kami dan hendaklah ia menempatkan diri di neraka. Barang siapa menuduh seseorang sebagai kafir atau berkata, “Hai musuh Allah,” padahal tidak demikian, maka ucapan itu pasti kembali kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan hadits ini adalah lafazh dari imam Muslim