Hadits Larangan Buang Air di Tempat umum
351- LARANGAN BUANG AIR FASILITAS UMUM
352- LARANGAN KENCING DI AIR YANG TIDAK MENGALIR
[1] . Maksudnya perbuatan yang bisa mendatangkan kutukan/murka.
Allah SWT SWT berfirman:
قَالَ الله تعالى: )وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِيْنًا( [سورة الأحزاب الأية : 58]
“Dan orang-orang yang menyakiti orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesugguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab[]:58)1780- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: ((اتَّقُوا اللاَّعِنَيْنِ)) قَالُوا: وَمَا اللاَّعِنَانِ؟ قَالَ: (( الَّذِيْنَ يَتَخَلَّى فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ)) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
1780. Dari Abu Hurairah RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Takutlah kalian terhadap dua hal yang terkutuk.” Para sahabat bertanya, “Apakah dua hal yang terkutuk itu?[1]” Rasulullah SAW menjawab, “Yaitu orang yang buang air di jalan umum atau orang yang buang air di tempat orang berlindung.”(HR. Muslim)352- LARANGAN KENCING DI AIR YANG TIDAK MENGALIR
1781- عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ، نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
1781. Dari Jabir RA, bahwasanya Rasulullah SAW melarang kencing di air yang tidak mengalir.” HR. Muslim[1] . Maksudnya perbuatan yang bisa mendatangkan kutukan/murka.