Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits larangan Masuk masjid Orang Makan Bawang Putih

Hadits larangan Masuk masjid Orang Makan Bawang Putih
311- LARANGAN BAGI ORANG YANG MEMAKAN
MAKANAN BERBAU TIDAK SEDAP MASUK KE DALAM MASJID

1710- عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ النَّبِيَّ  ، قَالَ : (( مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ_ يَعْنِي الثُّومَ_فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا )) مُتَّقَقٌ عَلَيْهِ .
وَ فِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : مَسَاجِدَنَا.

1710. Dari Ibnu Umar RA, “Nabi SAW. bersabda, “Barangsiapa memakan buah pohon ini—yakni bawang putih--, maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim, dikatakan, “Masjid-masjid kami.”

1711- وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبيَّ  : (( مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَلاَ يَقْرَبَنَّا ، وَلاَ يُصَلِّيَنَّ مَعَنَا )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

1711. Dari Anas RA, ia berkata, “Nabi SAW. bersabda, “Barangsiapa memakan buah pohon ini (bawang), maka janganlah ia sekali-kali mendekati kami dan jangan sekali-kali shalat bersama kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

1712- وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِي  : (( مَنْ أَكَلَ ثُوْمَا أَوْ بَصَلاً ، فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
وَ فِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : مَنْ أَكَلَ البَصَلَ و الثُّوْمَ وَ الْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا , فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى ِممَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُوْ أَدَمَ.

1712. Dari Jabir RA, ia berkata, “Nabi SAW. bersabda, “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah (tanpa dimasak), maka hendaklah ia menjauhkan diri dari kami, atau hendaklah ia menjauhkan diri dari masjid kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim, dikatakan, “Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih (tanpa dimasak) dan daun kucai, maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat itu juga merasa terganggu terhadap bau yang mengganggu anak Adam (manusia).”

1713- وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّهُ خَطَبَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ فَقَالَ فِي خُطْبَتِهِ : ثُمَّ إنَّكُمْ أيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُوْنَ شَجَرَتَيْنِ مَا أَرَاهُمَا إِلاَّ خَبِيشَتَيْنِ : الْبَصَلَ ، وَالثُّومَ . لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ  ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ ، فَأُخْرِجَ إلَى الْبَقِيعِ ، فَمَنْ أَكَلََهُمَا ، فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ 

 1713. Dari Umar bin Khattab RA, pada suatu hari Jumat, ia berkhutbah, “Kemudian . . . wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian suka makan dua pohon yang saya tahu baunya tidak sedap yaitu bawang merah dan bawang putih. Sungguh saya melihat Rasulullah SAW. mendapatkan seorang yang berbau bawang, maka beliau memerintahkan agar orang itu dikeluarkan ke Baqi’. Oleh sebab itu, barangsiapa makan bawang, hendaklah dimasak dulu supaya baunya hilang.” (HR. Muslim)