Hadits Larangan Memakai Pakaian Dicelup
Pakaian merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Namun, di dalam Islam terdapat aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi dalam hal berpakaian. Salah satu aturan tersebut adalah haramnya seorang laki-laki memakai pakaian yang dicelup.
Menurut pandangan agama Islam, memakai pakaian yang dicelup adalah haram bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
1807- عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : نَهَى النَّبِيّ ، أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُل . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
1808- وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرُو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : رأى النَّبِيّ ، عَلِيٍّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : (( أُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ؟ )) قُلْتُ : أَغْسِلُهُمَا ؟ قَالَ : (( بَلْ أَحْرِقْهُمَا ))
1908. Dari Abdullah bin Amr RA, ia berkata, “Nabi SAW melihat saya memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning kilap, kemudian beliau bertanya, “Apakah ibumu yang menyuruh kamu untuk memakai pakaian seperti itu?” Saya berkata, “Apakah saya harus membasuhnya?” Beliau bersabda, “Bahkan bakarlah kedua pakaian itu.”Dalam riwayat lain beliau bersabda, “Sesungguhnya pakaian seperti itu adalah termasuk pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kalian memakainya.”(HR. Muslim)
Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah hukumnya haram bagi seorang laki-laki. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Allah SWT sangat memperhatikan perbuatan hamba-Nya, bahkan hingga hal yang sekecil apapun.
Alasan mengapa seorang laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang dicelup adalah karena pakaian yang dicelup biasanya digunakan oleh wanita. Hal ini dapat menimbulkan kesan tidak pantas atau tidak sopan, dan bertentangan dengan adab berpakaian yang baik dan benar dalam Islam.
Selain itu, ada beberapa pandangan dari ulama terkait hukum memakai pakaian yang dicelup bagi laki-laki. Beberapa ulama menyatakan bahwa larangan tersebut hanya berlaku pada warna merah, sedangkan warna lainnya tidak masalah. Namun, pandangan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Kesimpulannya, hukum memakai pakaian yang dicelup bagi seorang laki-laki adalah haram dalam pandangan agama Islam. Larangan ini berlaku terutama pada pakaian yang dicelup dengan warna merah. Sebagai seorang Muslim, penting untuk memperhatikan adab berpakaian yang baik dan benar agar tidak melanggar syariat Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui tentang hukum berpakaian dalam pandangan agama Islam.