Hadits Larangan Memotong Bulu Hewan Qurban
313- LARANGAN MEMOTONG BULU ATAU KUKU HEWAN KURBAN SEBELUM DISEMBELIH
1715- عن أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : (( مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ ، فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحَجَّةِ ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
1715. Dari Ummu Salamah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa mempunyai hewan yang akan dikurbankan, apabila bulan Dzulhijjah telah masuk, janganlah sekali-kali ia mengambil (memotong) sedikitpun bulu dan kuku-kukunya sampai hewan itu disembelih.” (HR. Muslim)