Hadits larangan Sumpah Atas nama Selain Allah

Hadits larangan Sumpah Atas nama Selain Allah
314- LARANGAN BERSUMPAH DENGAN MENGUCAPKAN NAMA SELAIN ALLAH

1716- عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ  ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبِائِكُمْ ، فَمَنْ كاَنَ حَالِفًا ، فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ ، أَوْ لِيَصْمُتْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

1716. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “Nabi SAW. bersabda, “Sungguh Allah SWT melarang kalian bersumpah dengan (mengatas namakan) nenek moyang kalian. Barangsiapa bersumpah, hendaklah bersumpah atas nama Allah atau hendaklah ia diam.[1]” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, dikatakan, “Barangsiapa bersumpah, maka janganlah ia bersumpah kecuali dengan nama Allah atau hendaknya ia diam.”

1717- وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمِنِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : (( لاَ تَحْلِفُوْا بِالطَّوَاغِي ، وَلاَ بِآبَائِكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

1717. Dari Abdurrahman bin Samurah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda, “Janganlah kalian bersumpah dengan berhala-berhala dan janganlah pula dengan nenek moyang kalian.” (HR. Muslim)

1718- وَعَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  ، قَالَ : (( مَنْ حَلَفَ بِالأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ ، رَوَاهُ دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ .

1718. Dari Buraidah RA: “Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa bersumpah demi amanah, maka ia tidaklah ia termasuk golongan kami.”[2] (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih)

1719- وَعَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : (( مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إنِّي بَرِيءُ مِنَ الإِسْلاَمِ ، فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا ، فَهُوَ كَمَا قَالَ ، وإنْ كَانَ صَادِقًا ، فَلَنْ يَرْجِعَ إِلَى الإِسْلاَمِ سَالِمًا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ .

1719. Dari Buraidah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa bersumpah, kemudian ia mengatakan, “Sesungguhnya saya berlepas diri dari Islam, apabila ia mendustakannya, maka ia seperti apa yang diucapkannya, dan apabila ia membenarkannya, maka ia tidak bisa kembali ke Islam dengan selamat.” (HR. Abu Dawud)

[1] . Maksudnya dengan sengaja diam dari bersumpah kepada selain Allah SWT.
[2] . Al-Khathabi berkata: Alasannya adalah bahwa sumpah tidak sah kecuali dengan atas nama Allah atau sifat-sifat-Nya, dan ini bukanlah amanat. Akan tetapi perintah Allah SWT dan kewajiban yang ditetapkan-Nya. Oleh karena itu mereka melarang bersumpah dengan sesuatu yang menyerupai nama-nama dan sifat-sifat Allah SWT.
Admin
Blog ini berisi seputar pendidikan, kajian keislaman dan sosial kemasyarakatan

Related Posts

Hukum Laki-Laki Memakai Sutera Dan Emas
Hukum Laki-Laki Memakai Sutera Dan Emas
Shalat Dengan Kain Sutera Dan Kain Rampasan, Bolehkah.?
Shalat Dengan Kain Sutera Dan Kain Rampasan, Bolehkah.?
Hukum Tidak Mempunyai Kain Untuk Menutup Seluruh Aurat
Hukum Tidak Mempunyai Kain Untuk Menutup Seluruh Aurat
Shalat Dengan Memakai Baju Dan Sarung
Shalat Dengan Memakai Baju Dan Sarung
Shalat Dengan Membalutkan Kain Di Badan Sehingga Tidak Dapat Mengeluarkan Tangan
Shalat Dengan Membalutkan Kain Di Badan Sehingga Tidak Dapat Mengeluarkan Tangan
Hukum Memakai Sedikit Sutera Untuk Sulaman Kain Dan Tambalan Pakaian
Hukum Memakai Sedikit Sutera Untuk Sulaman Kain Dan Tambalan Pakaian
HUKUM MEMAKAI EMAS YANG SEDIKIT
HUKUM MEMAKAI EMAS YANG SEDIKIT
Hukum Mempergunakan Kulit Binatang Yang Halal Dimakan Dagingnya
Hukum Mempergunakan Kulit Binatang Yang Halal Dimakan Dagingnya

0 Comments