HADITS TENTANG WAKTU SHALAT DHUHA
207- WAKTU SHALAT DHUHA
[1] Pendapat kami: Adapun mengenai shalat awwabin setelah maghrib, maka hal itu tidaklah sah
1150- عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أنَّهُ رَأي قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فقَالَ: أمَا لَقَدْ عَلِمُوْا أنَّ الصَّلاَةَ فِي غَيْرِ هذِهِ السَّاعَةِ أفْضَلُ، أَنَّ رَسُوْلَ الله قَالَ: ((صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ حِيْنَ تَرْمَضُ الفِصَالُ)) رَوَاهُ مُسْلِمُ.
1150. Dari Zaid bin Arqam RA: ”Ia melihat orang-orang mengerjakan shalat Dhuha (saat hari belum begitu terang). Lalu ia berkata: “Tidakkah mereka mengetahui bahwa shalat Dhuha selain saat ini lebih utama, karena sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda, “Shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (Shalat Awwabin)[1] adalah pada waktu anak-anak unta bangun dari pembaringannya karena tersengat panasnya matahari.” (HR. Muslim)[1] Pendapat kami: Adapun mengenai shalat awwabin setelah maghrib, maka hal itu tidaklah sah