HADITS CAIRAN KERUH ATAU KUNING KELUAR SESUDAH HAID
139) Ummu Athiyah ra. berkata:
كنا لأنعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئًا
"Kami perempuan sahabat tidak menganggap sebagai darah haid lagi, darah kuning dan darah yang keruh, yang keluar sesudah suci." (HR. Al-Bukhary dan Abu Dawud; Bulughul Maram: 30)SYARAH HADITS
Hadits (139) Al-Bukhary tidak menyebut perkataan: "sesudah bersuci." Hadits ini menyatakan, bahwa darah keruh atau darah kuning yang keluar sesudah suci, sesudah habis tempo berhaid, sesudah keluar lendir putih atau sesudah kering benar, tidak dipandang darah haid.Ibnu Qudamah mengatakan: "Jika darah kuning (darah yang bercampur nanah) keluar di celah-celah haid, dihukum haid juga. Jika keluar sesudah habis haid, tidak lagi." Demikian pendapat Ahmad, Yahya Al-Anshary, Rabi'ah, Malik, Ats- Tsaury, Al-Auza'y, 'Abdurrahman ibn Mahdi, Asy-Syafi'y dan Ishaq. Juga demikian pendapat Abu Hanifah.
Abu Yusuf dan Abu Tsaur mengatakan bahwa darah kuning dan darah keruh yang datang sesudah suci, yakni sesudah keluar lendir putih, yaitu keluar se- macam benang darah itu, tidak dipandang darah haid lagi.
Referensi berdasarkan Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Hukum tentang cairan keruh atau kuning yang keluar sesudah Haid