Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarah Hadits Mandi Karena Ihram

 Syarah Hadits Mandi Karena Ihram

MANDI KARENA HENDAK IHRAM MASUK KE MEKKAH DAN HENDAK WUQUE

114) Zaid ibn Tsabit ra. berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ.
"Saya melihat Rasulullah melepaskan pakaiannya karena hendak berihram, lalu beliau mandi." (HR. At-Turmudzy dan Ad-Daraquthny; Al-Muntaqa 1: 147)

115) Ja'far ibn Muhammad menerangkan:

كَانَ عَلِيُّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْعِدَيْنِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ
"Ali ra, selalu mandi untuk hari raya, hari Jum'at, hari Arafah dan apabila hendak berihram." (HR. Asy-Syafi'y; Al-Muntaga 1: 148)

16) Nafi' maula Ibnu Umar menerangkan:

إِنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لا يَقْدُمُ مَكَّةَ الآبَاتَ بِذِى طُوًا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْسِلَ ثُمَّ يَدْخُلَ مَكَّةَ نَهَارًا ويَذْكُرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ فَعَلَهُ. 
"Ibnu Umar ra. apabila pergi ke Mekkah senantiasa bermalam di Dzi Thuwa hingga pagi hari, di pagi itu beliau mandi dan kemudian masuk ke Mekkah pada siang hari: dan Ibnu 'Umar menerangkan bahwa sedemikian Nabi lakukan ketika beliau pergi ke Mekkah." (HR. Muslim; Al-Muntaqa 1: 148)

117) Nafi' maula Ibnu Umar ra. berkata:

إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ لِاحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِدُخُولِهِ مَكَّةَ وَلِوُقُوفِهِ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ 
"Ibnu Umar ra. selalu mandi untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk masuk ke Mekkah dan untuk berwukuf di padang Arafah pada hari Arafah." (HR. Malik; Al-Muntaqa 1: 322)

SYARAH HADITS

Hadits (114), selain diriwayatkan oleh At-Turmudzy, Ad-Daraquthny, juga Al- Baihaqy dan Ath-Thabrany. Menurut pendapat At-Turmudzy hadits ini hasan. Akan tetapi Al-Aqili men-dha'if-kannya. Ibnul Mulaqin mengatakan: "Boleh jadi At-Turmudzy menghasankan hadits ini, karena tidak mengetahui keadaan 'Abdullah ibn Yaqub yang menyebabkan Al-Aqili melemahkan hadits ini." Hadits ini menyatakan, bahwa mandi untuk berihram (sebelum niat ihram), suatu ibadah yang disyaratkan.

Hadits (115), menyatakan, bahwa kita disuruh mandi untuk berwukuf di padang Arafah.

Hadits (116), menyatakan, bahwa kita disuruh mandi untuk masuk ke Mekkah.

Hadits (117), menyatakan, bahwa kita disuruh mandi untuk wukuf.

Kebanyakan fuqaha berpendapat, bahwa mandi untuk ihram, disunnatkan. An-Nawawy mengatakan: "Mufakat segala ulama menyunnatkan mandi untuk berihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, atau ihram untuk kedua-duanya, baik dia berihram di miqat ataupun bukan, mandi ini tidak wajib hanya sunnat muakkadah, dibenci kita meninggalkannya. Demikian nash Asy-Syafi'y dalam Al-Umm dan disetujui oleh seluruh sahabatnya. 

Ibnu Mundzir dalam Al-lyraf berkata: "Sepakat seluruh ulama menetapkan bahwa ihram dengan tidak mandipun boleh."

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bishry, beliau berpendapat apabila seseorang lupa mandi ketika ihram, hendaknya dia mandi ketika teringat. Asy-Syafi'y mengatakan: "Disukai mandi atas orang yang hendak ihram, baik dewasa maupun anak-anak laki-laki dan perempuan, baik yang haid atau yang nifas." An-Nashir mengatakan: "Mandi untuk ihram hukumnya wajib."

Disebut dalam Al-Umm, disukai bagi orang yang ihram mandi ditujuh tempat: untuk ihram masuk ke Mekkah untuk wukuf di Arafah, untuk bermalam di Mudzalifah, untuk melempar jumhur yang tiga, karena tempat ini tempat-tempat berkumpul manusia. Karenanya disukai kita mandi.

Ibnu At-Tin mengatakan: "Sahabat-sahabat kami tidak menyebut tentang mandi masuk ke Mekkah, mereka menyebut mandi untuk thawaf, kalau demikian mandi untuk masuk ke dalam kota Mekkah, sebenarnya mandi untuk thawaf itu."

Tidak ada perselisihan yang patut diperhatikan dalam masalah ini. Jelas hadits-hadits yang tertera ini, menerangkan kebaikan mandi untuk ihramn masuk ke Mekkah dan untuk wukuf di Arafah.

Mengingat bahwa ada ulama yang mewajibkan mandi ketika ihram, baik para umat yang hendak berihram, mengutamakan mandi sebelum meniatkan ihramnya.

Namun demikian, hadits-hadits yang tegas-tegas menyuruh kita mandi, tidak ada, yang ada, hadits yang menyuruh orang yang haid dan nifas, mandi untuk meniatkan ihram. Maka segolongan ulama memahamkan, bahwa perintah mandi di sini, untuk membersihkan diri bagi orang yang haid dan nifas, lantaran demikian kita menyukai orang mandi untuk ihram, tetapi menetapkan mandi di sini, suatu tuntutan syara', tidak dapat dan tidak ada alasan menyalahkan orang yang tidak mengerjakan."

Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Bab Mandi Karena Ihram Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1