SYARAH HADITS MEMBASAHI RAMBUT DAN SANGGUL
MEMBASAHI RAMBUT DAN SANGGUL
122) Ummu Salamah ra. berkata:
قُلْتُ: يَارَسُوْلَ الله أَنِّى امْرَأَةٌ اَشَدُّ ضُفر رأسى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ فَقَالَ: لَا أَنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِك ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُقِيضِيْنَ عَلَيْكَ الْمَاءَ فَتَطَهُّرِينَ
"Aku bertanya kepada Rasul: "Ya Rasulullah, saya adalah seorang perempuan yang mengikatkan anyaman rambut, apakah saya harus melepaskan ikatan itu untuk mandi janabah?" Nabi bersabda: "Sebenarnya cukup kamu menyiramkan air dengan kedua belah tanganmu tiga kali gayung dan menuangkannya atas kepalamu. Sesudah itu, barulah kamu menyiramkan air atas seluruh badanmu maka dengan demikian kamu telah bersuci." (HR. Al-Jama'ah selain Al-Bukhary; Al-Muntaqa 1: 152)123) Aisyah ra. berkata:
124) Ubaid ibn Umair berkata:
بَلَغَ عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ عُمَرَ يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رَءوْسَهُنَّ فَقَالَتْ: يَا عَجَبًا لَابْنِ عُمَرَ هَذَا يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنقُصْنَ رَسُوْسَهُنَّ أَفَلَا يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَخْلَقْنَ رَءُوْسَهُنَّ لَقَدْ كُنتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ ﷺ مِنْ إِناءٍ واحدٍ وَلَا أَزِيْدُ عَلَى أُفْرِغَ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ افراغات
"Telah sampai berita kepada 'Aisyah bahwa 'Abdullah ibn 'Umar memerintahkan kaum perempuan apabila mandi membuka ikatan rambutnya. Berita ini disambut "Aisyah dengan ujarnya: "Heran aku memikirkan keadaan 'Abdullah. Dia menyuruh perempuan membuka sanggul, mengapakah dia tidak menyuruh kaum perempuan mencukur rambutnya saja? Saya berulang kali mandi dengan Rasulullah dari satu bejana. Saya tidak lebih dari menuang air tiga kali tuang atas kepalaku." (HR. Ahmad dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 153)SYARAH HADITS
Hadits (122) ini derajatnya adalah shahih dengan tidak ada syak (keraguan) lagi. Hadits ini menyatakan bahwa tidak wajib atas kaum perempuan membuka anyaman rambutnya atau sanggulnya untuk mandi janabah, cukup menyiram air saja atas sanggulnya itu atau anyaman itu.Hadits (123) menyatakan bahwa tidak diharuskan air masuk ke dalam sela-sela rambut dan perkataan "kami selalu mandi berlaku terhadap umum mandi. Termasuk dalam hal ini adalah mandi janabah.
Hadits (124) menyatakan bahwa melepaskan sanggul rambut tidak diwajib- kan dalam mandi janabah.
Dalam masalah ini para ahli fiqh banyak pendapatnya. Al-Nasa'y mewajibkan kaum perempuan membuka sanggulnya, baik untuk mandi janabah, maupun untuk mandi haid. Al-Hasan Al-Bashry, Thaus, Malik menurut suatu riwayat juga Ahmad, menetapkan bahwa membuka sanggul rambut untuk mandi janabah, tidak diwajibkan, baik terhadap seorang laki-laki maupun perempuan. Ibnu Qudamah mengatakan: "Imam empat telah sepakat bahwa tidak wajib membuka rambut untuk mandi janabah.”
Adapun untuk mandi haid mereka berlainan pendapat. Sebagian mereka seperti Al-Hasan dan Thaus mewajibkan perempuan membuka sanggul rambut untuk mandi haid. Sebagian ulama mengatakan: "Membuka rambut (sanggul) tidak wajib, hanya disukai saja" Inilah pendapat kebanyakan fuqaha, dan inilah yang benar. Mereka berpendapat demikian karena pada sebagian riwayat yang meriwayatkan hadits Ummu Salamah, terdapat perkataan yang tegas tidak mewa- jibkan buka sanggul untuk kedua mandi itu. Ummu Salamah berkata: "Apakah saya membuka ikatan rambut untuk keperluan mandi haid dan janabah, ya Rasulullah?" Nabi menjawab: "Tidak."
An-Nawawy mengatakan: "Tidak wajib membuka sanggul, apabila air tem- bus ke dalam rambut. Jika tidak, wajib membukanya."Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla mewajibkan kaum perempuan membuka ikatan rambut. Beliau berkata: "Kaum perempuan wajib melepaskan sanggul rambut untuk mandi janabah, mandi haid, mandi Jum'at, mandi karena memandikan jenazah dan mandi nifas."
Bagi orang yang memperhatikan hadits-hadits ini, dengan mendalam, tentu meyakini melepaskan sanggul untuk mandi, tidak diwajibkan.
Perbuatan Aisyah (hadits 123) dipandang suatu perbuatan yang dibenarkan oleh Nabi. Maka yang menyatakan bahwa mandi bagi perempuan mesti membuka sanggulnya, bukan hanya mandi janabah saja, itu tidak ada dalilnya. Karena mengingat sanggahan 'Aisyah terhadap perintah Ibnu Umar (hadits 124). Para Ahli Ushul telah menetapkan bahwa iqrar (taqrir) itu, suatu hujjah. Maka iqrar Nabi terhadap perbuatan 'Aisyah yang tidak membuka sanggulnya, bahkan yang tidak memasukkan air ke dalam rambutnya, adalah hujjah yang dapat dipegangi. Mengenai rambut yang terurai (ujung rambut yang terlepas), maka dipahamkan dari hadits ini, bahwa ujungnya itu tidaklah diwajibkan perempuan membasuhnya. Demikian menurut Abu Hanifah. Asy-Syafi'y mewajibkan membasuhnya."
Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Membasahi Rambut Dan Sanggul dalam buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1