Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS MENYEMIR RAMBUT PUTIH DENGAN INAI

HADITS MENYEMIR RAMBUT PUTIH DENGAN INAI

MENYEMIR DAN MENGHITAMKAN RAMBUT PUTIH DENGAN INAI

171) Jabir ibn Abdullah ra. menerangkan:

جِيْئ بِأَبِى قُحافَةَ يَوْمَ الْفَتح إلَى رَسُول الله ﷺ وكان رَأْسَهُ ثَغَامَةٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ اذْهَبُواه بِهِ إلى بَعْضِ نِسَائِهِ فقُلتُ غَيِّرْهُ بِشَيْءٍ وَجَنِّبُوهُ السواد

"Pada hari penaklukan Mekkah dihadapkan Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) kepada Rasul yang saat itu rambutnya telah berupa kapas. Melihat keadaan kepala (rambut) Abu Quhafah yang telah sedemikian itu, Rasul bersabda: "Pulangkanlah ia terlebih dahulu kepada salah seorang istrinya, supaya dirubah warna rambutnya, tetapi jangan dihitamkan." (HR. Al Jama'ah selain dari Al- Bukhary dan At-Turmudzy; Al-Muntaga 1:71)

172) Abu Dzar ra. berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ : إِنَّ اَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ هَذَا الشَّيْبَ الْحَنَّاءُ وَالْكَتْمُ

"Rasulullah saw. bersabda: Sebaik-baik benda yang kamu pakai untuk mengubah warna rambut yang telah putih, ialah inai dan katam." (HR. Ahmad, Abu 119 Dawud, An-Nasa'y, dan At-Turmudzy dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 73) 

173) Abu Hurairah ra. berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : إِن الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبِغُونَ فَخَالِفُوهُم

"Rasulullah saw. bersabda orang-orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambutnya, lantaran itu semirlah rambut." (HR. Al-Jama'ah; Al-Muntaqa 1: 73)

SYARAH HADITS

Hadits (171) diriwayatkan oleh Al-Jama'ah, selain Al-Bukhary dan At-Turmudzy. Hadits ini menganjurkan kepada umat untuk menyemir rambutnya yang telah putih dengan suatu yang dapat menghilangkan warna putih asal jangan dihitam- kan. Dihitamkan tidak boleh.

Hadits (172) diakui shahih oleh At-Turmudzy. Hadits ini menyatakan bahwa sebagus-bagusnya bahan penyemir itu ialah inai dan katam (Katam adalah sejenis tumbuhan di tanah Arab yang dipakai untuk mencelup rambut dan membuat tinta).

Hadits (173), menyatakan, bahwa hikmah disuruh menyemir rambut, ialah supaya membedakan diri dari kaum Yahudi dan Nashrani yang pada masa itu tidak menyemir rambutnya.

An-Nawawy mengatakan: "Para ulama sepakat menetapkan bahwa menyemir rambut yang menghitamkan, satu perbuatan tidak baik. Pendapat yang benar dalam hal ini, pendapat yang mengharamkan menyemir rambut yang menghitam- kan. 

Diantara ulama-ulama yang menegaskan keharamannya, ialah Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi. Beliau tidak membolehkan kita menyemir rambut dengan menghitamkannya, kecuali untuk kepentingan berperang. Dalil katam ialah hadits (171) ini.

Al-Ghazaly dalam Ihya' dan Al-Baghawy dalam Al-Tahdnbi, menyemir rambut dengan warna yang menghitamkan, makruh tanzih, kurang baik saja, bukan haram. Ishaq ibn Rahawaih mengatakan: "Kaum perempuan boleh menghitamkan rambutnya untuk kepentingan suaminya." 

An-Nawawy mengatakan: "Memacari kuku jari-jari tangan dan kaki (berinai) sangat disukai bagi perempuan yang telah bersuami, tetapi diharamkan terhadap laki-laki, kecuali untuk obat. Mazhab kami (Asy-Syafi'y) memuji penyemiran rambut dengan semir yang kuning atau merah, haram dengan semir yang hitam."

Al-Hafizh dalam Al-Fatah mengatakan: "Segolongan ulama-ulama salaf membolehkan menyemir rambut dengan semir yang hitam. Diantara yang membolehkan itu ialah Sa'ad ibn Abi Waqqash, Uqbah ibn Amir, Al-Hasan dan Al-Husain, Jarir dan lain-lainnya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Abi 'Ashim.

Ibnul Jauzi mengatakan: "Segolongan sahabat dan tabi'in menyemir rambutnya." 

Ahmad ibn Hanbal, ketika melihat orang-orang menyemir rambut, berkata: "Aku melihat orang-orang yang telah menghidupkan sunnah yang telah dimatikan orang."

Menurut kami, setinggi-tinggi hukum tentang menyemir rambut dengan menghitamkannya, makruh, tidak disukai, karena menyemir rambut dengan semir yang hitam, dapat mengelabui mata orang, sehingga orang-orang menyangka dia masih muda. 

Adapun menguningkan atau memerahkan, maka adalah untuk membaikkan pemandangan dengan cara yang tidak menyamar-nyamarkan Dari segi inilah di-makruh-kan kita menyemir rambut dengan semir yang hitam. Pentahqiqan kami condong kepada pendapat Ibnu Abi Ashim. 

Perselisihan pendapat salaf dalam hal ini, memberi kesimpulan bahwa perintah menyemir rambut, bukan lil wujub (untuk kewajiban) dan larangan menyemir bukan lit tahrim (untuk ke- haraman). Hikmatnya itu ada dua, pertama untuk membersihkan rambut, kedua, untuk membedakan diri dengan kaum Yahudi dan Nashrani."

Referensi Dari Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Bab Hukum Menggosok Gigi dan Membersihkan Badan