Syarah Hadits Tata cara Mandi Dalam Islam
KAIFIYAT (TATA CARA) MANDI
"Bahwasanya Nabi apabila mandi janabah selalu memulai dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya atas tangan kirinya dan lalu membasuh kemaluannya. Sesudah itu beliau mengambil air dan beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Sesudah itu beliau ambil air dan memasukkan anak-anak jarinya ke dalam pangkal rambutnya. Setelah beliau merasa telah bersih, beliau pun mencidukkan air dengan kedua tangannya lalu menyiramkan atas kepalanya tiga kali siraman. Sesudah itu, barulah beliau membasuh seluruh tubuhnya. Di akhir sekali, beliau membasuh kakinya." (HR. Al- Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 150)
ِكَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنه كله فى تَنَعُّلِهِ وتَرَجُّله وطَهوره
"Rasulullah saw. selalu mendahulukan yang kanan, baik di ketika memakai sepatunya, ketika menyisir rambutnya, ketika bersuci-bahkan di segala pekerjaannya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Shahih Muslim 1: 107)ٍSYARAH HADITS
Hadits (120) menyatakan bahwa Nabi gemar sekali memulai dengan anggota sebelah kanan daripada sebelah kirinya dalam setiap mengerjakan suatu perbuatan. An-Nawawy mengatakan: "Apabila seseorang hendak mandi, hendaklah ia membaca: bismillah (dengan menyebut nama Allah) dan ia boleh membaca sampai ke akhirnya."
Kebanyakan ulama menyukai kita membaca basmalah ketika hendak memulai mandi. Tentang membasuh kaki dalam berwudhu sebagian ulama menyuruh supaya terus kita membasuhnya setelah menyapu kepala, tidak menanti sesudah selesai mandi. Ulama-ulama Iraq demikian pula pendapatnya. Sesudah itu membasuh kemaluan, seterusnya meratakan air ke seluruh badan, rambut dan kulit dengan mendahulukan belahan kanan atas kiri. Sesudah itu membaca syahadatain.
An-Nawawy berkata: "Tentang menggosok badan, diperselisihkan para ulama." Malik dan Al-Muzani mewajibkan menggosok dan mensyaratkan menggosok untuk sahnya mandi. Kemudian An-Nawawy berkata lagi: "Wudhu di permulaan mandi, tidak wajib."
Al-Qadhi lyadh mengatakan: "Tidak ada satu riwayat pun yang menerangkan bahwa Nabi wudhu tiga-tiga kali dalam membasuh anggota badan. Ibnu Al- Ashqalany mengatakan ada."
Ash-Shan'any mengatakan: "Wudhu Nabi ini mungkin wudhu untuk shalat, sebelum mengangkat hadats besar dan mungkin membasuh anggota-anggota wudhu, di permulaan mandi, kemudian barulah membasuh anggota-anggota yang lain ketika menuang air ke atas seluruh badan."
Para ulama berselisih paham tentang menggosok badan dalam mandi junub. Jumhur ulama berpendapat, bahwa cukuplah menyiramkan air saja ke atas badan. Malik, kebanyakan sahabat-sahabat dan Al-Muzani dari ashhab Syafi'y berpendapat, bahwa apabila ada suatu tempat saja tidak digosok, maka mandi itu tidak sempurna.
Para ulama juga berselisih tentang madmadhah (berkumur-kummur) dan istinsyak (menghirup air ke hidung). Segolongan ulama berpendapat, wajib, segolongan yang lain mengatakan tidak. Di antara yang berpendapat wajib ialah Abu Hanifah dan Ahmad.
Para ulama juga berselisih paham tentang menggaruk-garuk rambut kepala. Malik berkata: "Menggaruk rambut kepala adalah sunat." Ulama yang lain mengatakan wajib.
Para ulama berselisih lagi tentang tertib (urutan). Segolongan ulama mengatakan: "Sunnat menertibkan antara menyiram kepala dengan menyiram seluruh tubuh. Segolongan yang lain mengatakan: "Kalau pada wudhu wajib tertib, maka pada mandi lebih terang lagi wajib tertib, antara menyiram kepala dengan membasuh seluruh tubuh."
Menurut kebanyakan hadits yang lain, berkumur dan menghirup air ke hidung di waktu mandi janabah, diwajibkan. Pekerjaan ini telah dilengkapi oleh wudhu yang dilakukan itu.
Walhasil cara mandi ialah dengan berwudhu sebelum membasuh seluruh anggota. Sesudah berwudhu barulah kita menyiramkan air ke atas kepala. Sesudah itu atas seluruh badan dengan mendahulukan belahan kanan atas belahan kiri.
Menggosok badan, tidak wajib. Madhmadhah dan istinsyak (berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung), adalah wajib. Tentang mendahulukan bagian kanan dari badan, disunnatkan, mendahulukan kepala atas seluruh badan, demikianlah yang terus-menerus dipraktekkan Nabi saw. Lantaran itu menurut kaidah istinbath, harus diwajibkan juga."
Referensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Tentang Tata cara Mandi Dalam Islam dalam buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1