SYARAH HADITS WAJIB MANDI KETIKA MASUK ISLAM
MANDI KETIKA MASUK ISLAM
96) Khalifah ibn Hasan menyatakan:
إن قيس بن عاصم أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَغسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Abu Hurairah ra, berkata:
"Tsumamah masuk Islam, maka Nabi menyuruh para sahabat membawa Tsuma- mah ke suatu pagar tembok dari kabilah serta menyuruh Tsumamah supaya mandi." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 1: 138)
SYARAH HADITSHadits (96) diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqy di dalam Sunan-nya dari beberapa jalan dan oleh Ibnu Khuzaimah. Ibnus Sakan menyatakan hadits ini shahih.
Asy-Syafi'y mengatakan: "Disukai mandi bagi orang yang baru masuk Islam, yakni apabila seseorang menyatakan keislamannya dengan mengucapkan dua kalimah syahadah, hendaknya sehabis mengumumkan keislaman itu pergi mandi, jika ia junub dalam kekafirannya. Jika tidak junub, cukup dengan mengambil air wudhu saja." Ahmad mengatakan: "Wajib mandi bagi orang yang masuk Islam."Al-Hadi dan teman-temannya mengatakan: "Wajib mandi atas orang kafir yang masuk Islam, jika ia berjunub dalam kekafirannya atau belum. Jika tidak ber- junub disunnatkan mandi saja."
Abu Hanifah mengatakan: "Wajib mandi atas orang kafir yang masuk Islam. Jika berjunub sebelum Islam dan belum lagi mandi. Jika ia sudah mandi sewaktu masih kufur, tidaklah lagi diwajibkan mandi."Malik mengatakan: "Apabila seseorang kafir masuk Islam, wajiblah dia mandi, baik dia pernah melakukan sesuatu kegiatan yang mewajibkannya mandi dalam kekafirannya atau tidak."
Zhahir hadits ini mewajibkan mandi atas orang kafir setelah ia mengucapkan kalimat syahadat. Akan tetapi, kita tidak memperoleh keterangan yang mutawatir tentang hal ini, padahal sudah ratusan ribu orang masuk Islam di zaman Nabi.Kita hanya memperoleh dua atau beberapa hadits Ahmad saja dalam hal ini. Dan jika kita menetapkan kewajiban mandi atas orang kafir yang masuk Islam, maka bukanlah mandi yang diwajibkan ini, mandi janabah, melainkan mandi masuk Islam.