HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
MENGGUNTING KUMIS DAN MEMELIHARA JANGGUT
Jenggot atau kumis adalah rambut yang tumbuh pada wajah laki-laki. Memelihara jenggot merupakan salah satu budaya yang cukup populer di kalangan pria dewasa. Namun, ada beberapa pandangan dan hukum Islam terkait memelihara jenggot.
Dalam Islam, memelihara jenggot adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW memelihara jenggot dan memerintahkan umatnya untuk mengikutinya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda berdasarkan riwayat dari Zaid ibn Arqam ra, berkata:
قال رسول اللهِ ﷺ مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا
Nabi saw. bersabda: "Barangsiapa tidak memangkas kumisnya, bukanlah ia dari golongan kami." (HR. Ahmad, An-Nasa'y dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 70) 168)Abu Hurairah ra. berkata:
َقَالَ رَسُولُ اللَّهِ : جُزُوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا الِّلحَى خالِفُوا الْمَجُوس
Nabi saw. bersabda: "Guntinglah kumis dan turunkan janggut. Tegasnya, hendaklah kamu menyalahi orang-orang Majusi." (HR. Ahmad dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 70)169) Ibnu 'Umar ra berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِرُّوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Rasulullah saw bersabda: "Hendaklah kita membedakan diri dari orang-orang yang musyrik, peliharalah janggut dan guntinglah kumis." (HR. Ahmad, Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaga 1: 70)
SYARAH HADITS
Hadits (167) menurut pemeriksaan At-Turmudzy shahih. Hadits ini menyatakan, bahwa kita harus memangkas kumis, yakni jangan membiarkan panjang-panjang, hingga menjulang atau menunduk. Hadits (168), Al-Bukhary meriwayatkan hadits ini dengan tambahan, adalah Ibnu 'Umar apabila hendak berhaji atau berumrah, menggenggam janggutnya. Maka yang lebih dari kadar segenggam, beliau potong atau pangkas.
Hadits ini menyatakan, bahwa kita disuruh memelihara janggut. Berapa kadar janggut dipelihara itu telah ditunjukkan oleh riwayat Al-Bukhary dari Ibnu Umar ra. yaitu segenggam saja.
Kebanyakan ulama salaf berpendapat, bahwa kumis tidak boleh sekali-kali dicabuti atau dicukur. Di antara yang berpendapat begini ialah ulama-ulama Kufah. Malik bahkan berpendapat supaya orang-orang suka mencabuti kumisnya supaya jangan tumbuh lagi. An-Nawawy mengatakan: "Pendapat yang terpilih, ialah kumis itu harus digunting hingga kelihatan tepi bibir, jangan dicukur sama sekali." Ibnul Qayyim mengatakan: "Abu Hanifah, Zafar, Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat, bahwa memelihara janggut dan kumis lebih utama daripada mengguntingnya."
Sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat, bahwa madzhab Asy-Syafi'y dalam urusan ini sama juga dengan madzhab Abu Hanifah. Dengan memperhatikan keterangan-keterangan yang tersebut di atas ini, me- nyatakan bahwa para ulama dari golongan salaf sama menyukai kita memelihara janggut.
Akan tetapi perlu ditegaskan, bahwa ulama salaf membenci umat memelihara janggut itu untuk bergaya, atau untuk menunjukkan diri seorang yang alim. Sebagian ulama fiqh berpegang kepada zhahir hadits. Karena itu mereka pun mengharamkan kita mencukur kumis dan janggut. Sebagian mereka menyelami motif ('illat) perintah dan larangan, dalam memahamkan hadits-hadits itu.
Apabila kita meninjau hadits-hadits ini dengan pandangan yang luas, jauh dan mendalam, nyatalah bahwa sebabnya Nabi menyuruh sahabat-sahabatnya me- mangkas kumis dan memelihara janggut ialah supaya membedakan diri dari orang- orang Majusi dan musyrikin di zaman Nabi. Mereka tidak memangkas kumis dan tidak memelihara janggut.
Hal ini pada masa kini ini telah berubah. Kita lihat, bahwa memelihara jang- gut tidak lagi menjadi suatu gaya yang membedakan antara Islam dengan yang bukan. Karena kita dapati, orang-orang yang bukan Islam banyak juga yang me- melihara janggutnya dengan hebat dan menarik.
Menurut kaidah ushul, apabila telah hilang illat (motif) sesuatu, maka hilanglah hukum yang disebabkan illat atau motif itu. Maka menurut kaidah ushul fiqh ini, tidaklah lagi disuruh kita memelihara janggut di masa sekarang. Memelihara janggut, tidaklah lagi menjadi ciri perbedaan antara orang-orang Islam dengan orang-orang yang bukan Islam.
Karena mengingat dahulu kita disuruh memelihara janggut, guna membeda- kan diri dari orang-orang musyrikin, kita memperoleh kesan, bahwa sengaja kita menyerupakan diri dengan orang-orang musyrikin, tentulah tidak baik dipandang agama, seperti meninggalkan kumis di bagian tengah saja.
Dengan keterangan yang singkat ini, jelaslah sudah, bahwa mencukur janggut di masa ini tidak lagi terlarang, karena illat-nya sudah tidak berlaku lagi. Demikianlah sebagian para muhaqiqin memahamkan larangan ini.
Adapun orang-orang yang tetap berpegang kepada zhahir hadits dengan tidak mengacuhkan sebab dan 'illat hukum sebab-sebab tersuruh dan sebab-sebab terlarang, tentulah tetap menyuruh kita memelihara janggut tidak membolehkan kita mencukurnya.?
Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-ShiddieqyDalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Hukum Menggosok Gigi dan Membersihkan Badan