Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM MENYELAM KE DALAM AIR TIDAK MENGENAKAN KAIN

HUKUM MENYELAM KE DALAM AIR TIDAK MENGENAKAN KAINMENYELAM KE DALAM AIR DENGAN TIDAK MENGENAKAN KAIN

130) Hasan dan Husain ra, menerangkan:

اِنَّ الْمَاءَ مَكَانًا

"Air-air itu mempunyai penghuni." (HR. Ishaq ibn Rahawaih; Al-Muntaqa 1: 158)

SYARAH HADITS

Fatwa Hasan dan Husain ini yang diriwayatkan oleh Ishaq ini diberikan ketika seorang bertanya kepadanya, lantaran melihat beliau masuk ke dalam air dengan berkain? Pertanyaan itu dijawab oleh kedua beliau dengan perkataan: "Air itu mempunyai penghuni."

Hal ini menyatakan bahwa kita tidak disukai menyelam ke dalam air dengan telanjang. Disukai kita memakai kain. Ahmad ibn Hanbal mengatakan: "Saya tidak suka melihat orang mandi menyelam ke dalam air dengan telanjang." Beliau mendasarkan penetapan kepada fatwa Al-Hasan dan Al-Husain ini, dan karena mengingat, bahwa air itu tidak menutup aurat bagi orang yang mandi ke dalamnya dengan telanjang.

Ishaq mengatakan: "Jika bertelanjang juga, kami harap mereka tidak berdosa (bersalah) mengingat perbuatan Musa dan Ayyub." Amat utamalah dalam hal ini kita teladani Al-Hasan dan Al-Husain, istimewa jika mandi di tempat mandi umum, karena yang demikianlah yang sesuai dengan ketinggian budi dan akhlak Islam.

ٌReferensi berdasarkan buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Yang berjudul Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid 1