Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KETENTUAN HUKUM DARAH NIFAS

HUKUM DARAH NIFAS
HUKUM-HUKUM NIFAS

141) Ummu Salamah ra, berkata:

كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول الله ﷺ أَرْبَعِينَ يَوْمًا وَأَرْبَعِينَ لَيْلَةً.

"Kaum perempuan di masa Rasul menjalankan nifasnya 40 hari 40 malam." (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzy; Al-Mughny 1: 363)

142) Ummu Salamah ra. menerangkan:

اَنَّهَا سَأَلْت رَسُولَ الله : كَمْ تَحْلِسُ الْمَرْأَةُ إِذا وَلَدَتْ؟ قَالَ: أَربعينَ يَوْمًا إِلا أَن تَرَى الظُهر قبلَ ذلك

"Bahwasanya dia menanyakan kepada Rasul saw. tentang kadar lamanya seseorang perempuan menjalani masa nifasnya. Pertanyaan itu dijawab Nabi: lamanya perempuan menjalani masa nifas 40 hari, kecuali jika dia suci sebelum itu." (HR. Ad-Daraquthny; Al-Mughny 1: 363)

SYARAH HADITS

Hadits (141) ini kata At-Turmudzy hanya diterima dari hadits Abu Sahl. Abu Sahl ini orang yang dapat dipercaya. 

Hadits (142) menyatakan bahwa sebanyak-banyak masa nifas, empat puluh hari.

Ibnu Qudamah mengatakan: "Sebagaimana yang dikehendaki hadits inilah pendapat kebanyakan para fuqaha dari seluruh madzhab." An-Nawawy mengatakan: "Nifas, ialah darah yang keluar sesudah bersalin." Demikian pula pendapat para fuqaha. 

Menurut pendapat ahli bahasa Arab, nifas itu artinya bersalin (melahirkan). Apabila seseorang perempuan bernifas (bersalin dan mengeluarkan darahnya), hukumnya sama dengan orang yang haid, yakni haramlah atasnya mengerjakan apa yang diharamkan atas orang yang haid.

Darah yang keluar sesudah bersalin (sesudah melahirkan) disepakati ulama sebagai darah nifas. Akan tetapi darah yang keluar sebelum bayi lahir dan darah yang keluar bersama-sama dengan kelahiran bayi diperselisihkan para ulama. Sebanyak-banyaknya nifas, 60 hari. Demikian yang masyhur dalam madzhab Asy- Syafi'y. Batas sedikit-dikitnya (sekurang-kurangnya) setelah sekali terpancar

Ibnu Qudamah mengatakan: "Kebanyakan ahli berpendapat bahwa sebanyak- banyaknya nifas 40 hari." At-Turmudzy dalam Sunan-nya menyatakan: "Ulama telah sepakat, baik dari golongan sahabat, maupun dari tabi'in, bahwa perempuan yang bernifas, meninggalkan shalat sebanyak-banyaknya selama selama 40 hari saja, terkecuali jika ia telah suci (berhenti darahnya) sebelum itu. Jika ia telah suci sebelum itu, hendaklah ia mandi dan shalat kembali. Jika sesudah 40 hari ia masih juga melihat darahnya keluar, maka kebanyakan ulama menetapkan ia tidak boleh meninggalkan shalat." Inilah pendapat kebanyakan fuqaha dan demikian pulalah pendapat Sufyan Ats-Tsaury, Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. 

Di antara sahabat yang berpendapat demikian, ialah 'Umar, Ibnu Abbas, Utsman, 'Ali, Ibnu Ash, Ubaid ibn 'Umar dan Ummu Salamah. Ahlul Qiyas (ulama Kufah) berpendapat demikian juga. Malik dan Asy-Syafi'y mengatakan, bahwa sebanyak-banyaknya masa nifas, 60 hari.

At-Turmudzy mengatakan: "Jika kita tetapkan, bahwa sebanyak-banyaknya masa darah nifas 40 hari, maka darah yang keluar sesudah 40 hari itu, keluarnya tepat dengan masa haid menurut kebiasaan, maka hukumnya dianggap darah haid. Jika tidak maka dia dianggap darah istihadhah."

Menurut pendapat kami, sesudah memperhatikan alasan-alasan yang dipegang Malik dan Asy-Syafi'y yaitu riwayat yang menerangkan, bahwa Al-Auza'y pernah menemui perempuan yang bernifas selama 60 hari, dan pendapat yang menetap kan, bahwa sebanyak-banyaknya masa nifas 40 hari, maka pendapat yang menetapkan 40 hari, itulah yang kuat.

Ditegaskan oleh pengarang Aunul Ma'bud, bahwa yang shahih dari segala madzhab dalam masalah ini, hanyalah yang menetapkan sebanyak-banyaknya masa nifas, 40 hari. Tidak ada batas minimalnya. Batas sebanyak-banyaknya, dapat kita tetapkan dengan melihat kepada petunjuk hadits di atas. Batas minimalnya, tidak dapat kita tetapkan, karena tidak ada suatu hadits pun yang menetapkan. Segala pendapat yang wujudnya menetapkan batas minimalnya, tidak ada yang kuat. Lantaran itu, apabila seseorang yang bernifas merasa dirinya telah suci hendaklah bersegera mandi, lalu mengerjakan kewajiban shalat dan hilanglah segala hukum haram karena nifasnya itu.

Apabila seseorang perempuan bersalin dengan tidak mengeluarkan darah tetaplah dia dipandang suci, atasnya tidak ada hukum nifas. Dalam pada itu, para ulama berselisih tentang hukum mandi atasnya. Yang utama hendaklah ia mandi juga. Dalam pada itu disukai sang suami menahan diri dari bersenggama sebelum lewat 40 hari. Dan jika sesudah mandi darahnya keluar kembali dan masih dalam batas 40 hari itu, hendaklah ia tinggalkan kembali shalatnya."

Berdasarkan Karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid1 Tentang Masalah Berkenaan Dengan Hukum tentang Darah Haid, Istihadhah dan Nifas